Apakah yang dimaksud dengan khitbah dalam Islam ?, biasanya dalam resepsi pertunangan sepasang calon pengantin saling bertukar cincin pernikahan, apakah cara ini dibenarkan oleh syari’at ?

Alhamdulillah

Khitbah menurut syari’at
adalah jika seorang laki-laki meminta seorang wanita untuk menikah
dengannya, menurut para ulama meminang itu disyari’atkan bagi yang mau
menikah, sebagaimana firman Allah:

)ولا
جناح عليكم فيما عرضتم به من خطبة النساء ) البقرة /235
.

“Dan tidak ada dosa bagi kamu
meminang wanita-wanita itu dengan sindiran…”. (QS. al Baqarah: 235)

Telah diriwayatkan dari Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau telah meminang ‘Aisyah
–radhiyallahu ‘anha- (HR. Bukhori/Bab Nikah: 4793)

Dan dalam kitab Bukhori juga
disebutkan bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah meminang
Hafshah. (HR. Bukhori/Bab Nikah: 4830)

Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- telah menganjurkan bagi yang ingin meminang untuk melihat
kepada calon mempelai wanitanya, sebagaimana dalam hadits:

( إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر إلى ما يدعوه إلى
نكاحها فليفعل ) أبو داود ( النكاح/2082 ) حسنه الألباني في صحيح أبي داود (
1832(

“Jika salah seorang dari
kalian meminang seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang
menjadikannya tertarik untuk menikahinya maka lakukanlah”. (HR. Abu Daud/Bab
Nikah: 2082), dihasankan oleh al Baani dalam Shahih Abu Daud: 1832)

Namun tentunya tidak ada di
dalam syariat Islam tahapan tertentu yang wajib diikuti dalam proses
pertunangan, apa yang telah dilakukan oleh umat Islam dalam proses
pertunangan seperti; mengumumkannya, mengadakan resepsi, memberikan hadiah,
semua itu adat istiadat yang hukum dasarnya adalah mubah, dan tidak
diharamkan kecuali ada dalil syar’i yang mengharamkannya, termasuk di
dalamnya tukar cincin antara kedua calon mempelai, kebiasaan ada beberapa
penyimpangan diantaranya adalah:

1.     

Sebagian orang meyakini bahwa cincin tersebut bisa menambah rasa cinta di
antara keduanya dan mempererat hubungan mereka, ini merupakan keyakinan
jahiliyah karena berkaitan dengan yang tidak ada sumbernya secara syar’i
maupun secara teori.

2.     

Kebiasaan tersebut menyerupai kebiasaan orang-orang nasrani dan yang
lainnya, hal itu sama sekali bukan kebiasaan umat Islam, Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- memeperingatkan kita semua dalam masalah ini
dalam sabdanya:

(
لتتبعن سنن الذين من قبلكم ، شبراً بشبر ، وذراعاً بذراع ، حتى لو دخلوا في جحر
ضب لاتبعتموهم ) . قلنا : يا رسول الله ! اليهود والنصارى ؟ قال : ( فمن؟ ).
رواه البخاري (الاعتصام بالكتاب والسنة/6889) ومسلم
(العلم/6723(

 “Pasti kalian akan mengikuti
yang menjadi kebiasaan umat sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal,
sehasta demi sehasta, sampai jika mereka masuk ke dalam lubang Dhoby
(semacam biawak), maka kalian akan mengikuti mereka”. Kami berkata; “Wahai
Rasulullah, apakah yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani ?,
beliau menjawab: “Lalu siapa ?”. (HR. Bukhori/Bab Bepegang teguh pada al
Qur’an dan Sunnah: 6889 dan Muslim/Bab Ilmu: 6723)

Sabda Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- yang lain:

(من تشبه بقوم فهو منهم ) رواه أبو داود (اللباس/4031) ، وصححه
الألباني في صحيح أبي داود
( 3401 )

“Barang siapa yang menyerupai
suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”. (HR. Abu Daud/Bab
Pakaian: 4031 dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Abu Daud: 3401)

Biasanya pertukaran
cincin dilakukan sebelum akad nikah, maka pada saat itu bagi seorang
peminang tidak boleh memakainkan sendiri cincinnya kepada tunangannya;
karena dia masih bukan mahramnya dan belum resmi menjadi istrinya.

Akhirnya, kami mengutip
perkataan Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- dalam masalah ini:

“Diblah itu adalah cincin
pertunangan, sebuah cincin sebenarnya hukum asalnya adalah mubah namun
sebagian orang meyakini bahwa pertukaran cincin itu akan menjadikan eratnya
hubungan kedua calon mempelai dengan menuliskan nama masing-masing pada
cincin pasangannya, jika demikian maka pertukaran cincin haram hukumnya;
karena berkaitan dengan sesuatu yang tidak ada dasarnya menurut syari’at
maupun menurut akal sehat . Demikian juga pemakaian cincin tersebut tidak
boleh dilakukan sendiri oleh peminang laki-laki, karena tunangannya belum
sah menjadi istrinya, dia masih sebagai orang asing (bukan mahram) sampai
akad nikah dilaksanakan”. (Fatawa Jami’ah lil Mar’ah al Muslimah: 3/914).