Saya bekerja di perusahaan penjualan pakaian, dan di antara kegiatan perusahaan tersebut ia memotivasi para pegawainya dengan cara memberikan beberapa hadiah, seperti:
1. Memberikan tambahan gaji pada hari natal
2. Memberikan 50 dolar untuk mentraktir karyawannya di salah satu restoran yang ditunjuk oleh perusahan tersebut.
Maka bagaimanakah hukum mengambil dan menerima hadiah seperti itu ?
Alhamdulillah
Tidak masalah jika sebuah
perusahaan memberikan motivasi kepada para karyawannya dengan memberikan
pemberian, tambahan gaji dan hadiah, baik berupa uang, kue maupun barang.
Akan tetapi jika hadiah tersebut berkaitan dengan hadiah natal semacam
perayaan atau untuk memberi selamat kepada pegawainya pada hari natal
tersebut maka tidak boleh diterima; karena hal itu berarti pengagungan
kepada hari besar mereka, mengakui perbuatan mereka dan mendukung kebatilan
mereka. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor:
82860.
Bagi karyawan perusahaan
tersebut tidak masalah untuk makan di restoran yang ditunjuk oleh perusahaan
tersebut selama tidak ada kemungkaran di dalamnya yang tidak bisa dicegah
atau dihilangkan oleh pegawai tersebut, seperti: minuman keras, musik,
tarian dan lain sebagainya, maka tidak boleh menghadirinya kecuali dalam
keadaan darurat.
Wallahu a’lam.
