Apakah pingsan termasuk pembatal wudhu?

Alhamdulillah.

Ya, para ulama sepakat bahwa pingsan termasuk pembatal wudhu,
walaupun sebentar.

Siapa yang mengalami pingsan hingga hilang kesadarannya,
walau sebentar, maka wudhunya batal.

Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni, 1/234

Hilang akal karena gila dan pingsan atau mabuk atau
semacamnya, misalnya pengaruh obat yang menghilangkan kesadaran, termasuk
perkara yang membatalkan wudhu, baik sebentar atau lama, berdasarkan ijmak. 

Ibnu Munzir berkata, “Para ulama sepakat tentang wajibnya
wudhu bagi orang yang mengalami pingsan.”

Karena orang seperti itu, kesadarannya jauh lebih hilang
daripada orang yang tidur, dengan bukti bahwa mereka tidak akan bangun jika
diperingatkan. Diwajibkannya berwudhu bagi orang yang tertidur adalah
pertanda bahwa wudhu tersebut diwajibkan kepada yang lebih berat dari tidur.

Imam Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu, 2/25

“Umat telah sepakat tentang batalnya wudhu bagi orang yang
gila atau pingsan. Telah dikutip dari Ibnu Munzir atau lainnya bahw pendapat
ini merupakan ijmak. Para ulama dari kalangan kami juga telah sepakat bahwa
orang yang hilang akalnya karena gila, pingsan atau sakit atau mabuk karena
khamar atau selainnya atau meminum obat untuk suatu kebutuhan atau selainnya,
lalu hilang kesadarannya, maka wudhunya batal. Mereka mengatakan bahwa mabuk
yang membatalkan wudhu adalah yang tidak tersisa sama sekali kesadaran,
bukan sekedar permulaan mabuk. Dalam hal ini tidak ada perbedaan apakah dia
duduk tegak atau atau tidak, sebentar atau lama.”

Syekh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, apakah wudhu batal karena
pingsan?

Beliau menjawab, “Ya, wudhu batal karena pingsan. Karena
pingsan lebih berat dari tidur, sedangkan tidur jika nyenyak maka dia
membatalkan wudhu, karena ketika tidur seseorang tidak menyadari apa yang
keluar darinya, adapun tidur ringan, jika seseorang hendak berhadats maka
dia segera menyadarinya. Tidur seperti ini tidak membatalkan wudhu, apakah
tidurnya berbaring, duduk bersandar atau tidak bersandar atau dalam kondisi
bagaimanapun, selama seandainya jika dia berhadats dia menyadarinya, maka
tidur seperti itu, tidak membatalkan wudhu. Adapun pingsan lebih berat dari
tidur, maka jika seseorang mengalami pingsan, wajib baginya berwudhu kembali.”

(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/200)

Syekh Ibn Baz rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum wudhu
orang yang tidak sadarkan diri sesaat.”

Beliau menjawab, “Perkara ini ada rinciannya. Jika hanya
sesaat dan tidak menghilangkan kesadaran serta tidak menghalangi perasaan
apabila terjadi hadats, maka hal seperti itu tidak berpengaruh (membatalkan
wudhu). Seperti orang ngantuk yang tidak nyenyak tidurnya, akan tetapi dia
masih mendengar adanya gerak, maka hal ini tidak mengapa sampai dia
mengetahui ada yang keluar darinya. Demikianlah hukumnya jika ketidaksadaran
tersebut tidak menghilangkan kesadaran. Adapun jika hal tersebut
menghilangkan kesadarannya sehingga dia tidak menyadari apa yang keluar
darinya, seperti mabuk, atau menderita sakit yang membuatnya hilang
kesadaran hingga tak sadarkan diri, hal ini membatalkan wudhu, seperti
halnya orang yang pingsan.”

(Fatawa Syekh Bin Baz, 10/145).