Ada fenomena baru dari berbarapa bank yang memberikan pinjaman kepada mahasiswa dan wisudawan dengan jaminan kampus atau pekerjaan. Bantuan berupa 60% cash dan 40% dalam bentuk belanjaan sedangkan bunga diambil dari pinjaman cash dari sejak peminjaman sedangkan bunga dari belanjaan dimulai setelah 45 hari pembelanjaan. Saya ingin mengetahui apakah perkara ini termasuk riba atau bukan? Jika riba sedangkan transaksi sudah terjadi, apa yang dilakukan?
Alhamdulillah
Pertama:
Apa yang anda sebutkan termasuk peminjaman riba yang biasanya
dipraktekkan oleh bank ribawi. Mereka terus dalam kebatilannya dan
terang-terangan berbuat dosa serta menebar kerusakan di muka bumi.
Sesungguhnya Allah berjanji memerangi para pelaku riba dan mengancam
akibatnya berupa kehancuran. Karena itu, banyak terjadi kejahatan, bencana,
penyakit dan berbagai musibah. Sebagian orang yang terpedaya berpendapat
bahwa bank-bank tersebut memperbaiki kondisi ekonomi para pemuda dan
mengatasi pengangguran. Mereka tidak merasa bahwa riba merupakan salah satu
sebab bencana mereka, kefakiran dan rusaknya masyarakat.
Para ulama dahulu hingga sekarang telah sepakat bahwa semua
pinjaman yang mendatangkan manfaat, maka di termasuk riba. Pinjaman berbunga
diharamkan tanpa diragukan lagi.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Semua pinjaman yang
disyaratkan adanya tambahan di dalamnya maka dia haram tanpa ada perbedaan
pendapat.”
Ibnu Munzir berkata, “Mereka sepakat bahwa jika pihak pemberi
hutang menetapkan syarat adanya tambahan atau hadiah, lalu dia memberikan
pinjaman berdasarkan hal itu, maka tambahan itu merupakan riba. Diriwayatkan
dari Ubay bin Kaab dan Ibnu Abbas serta Ibnu Mas’ud, bahwa mereka dilarang
dari simpan pinjam yang mendatangkan manfaat.” (Al-Mughni, 6/436)
Tidak ada bedanya, apakah pinjaman itu bersifat uang atau
materi atau sesuatu yang dapat dibeli dengan uang. Jika disyaratkan adanya
keuntungan dari peminjaman tersebut, maka dia diharamkan.
Telah disebutkan dalam ketetapan Majma Buhuts Islami di Al-Azhar,
tahun 1385 H – 1965 M yang mengumpulkan berbagai utusan dari 35 negeri
Islam, “Keuntungan dari berbagai peminjaman seluruhnya adalah riba yang
diharamkan, tidak ada bedanya, apakah dinamakan peminjaman konsumtif ataukah
peminjaman produktif, karena nash-nash dalam Al-Quran dan Sunah secara
keseluruhan secara jelas mengharamkan kedua macam riba tersebut. Seluruh
transaksi peminjaman yang mendatangkan manfaat, maka dia termasuk transaksi
riba yang diharamkan.”
Disebutkan dalam keputusan Majma Fiqih Islamy yang berada di
bawah Organisasi Konferensi Islam pada tahun 1985, bahwa adanya tambahan
atau keuntungan atas hutang yang telah jatuh tempo lalu si peminjam tidak
dapat melunasinya sebagai denda atas keterlambatannya, juga keuntungan atas
peminjaman yang telah ditentukan dari awal akad, maka kedua bentuk transaksi
ini diharamkan secara syar’i.”
Kedua:
Orang yang sudah terlanjur melakukan peminjaman dengan jenis
ini, maka dia wajib bertaubat kepada Allah taala dengan sebenar taubat,
menyesali apa yang telah dia lakukan dan bertekad untuk tidak mengulangi
lagi perbuatan tersebut selamanya. Jika dia mampu segera melunasinya, maka
lebih baik dia segera lunasi agar cepat terlepas dari riba dan segala
dampaknya, kita mohon keselamatan. Tidak diwajibkan bagi si peminjam selain
mengembalikan apa yang dia ambil. Akan tetapi, dia tentu tidak dapat
melakukan hal itu, maka dengan terpaksa dia membayar bunganya, jika dia
sudah bertaubat dari riba, maka dia membayarnya dengan terpaksa dan bertekad
tidak akan mengulanginya lagi di lain waktu. Allah akan menerima orang yang
bertaubat. Semoga kita semua terjaga dari bahwa dan keburukan riba.
Wallahu a’lam.
