Jika saya termasuk peminum khamar, kemudian saya niat berpuasa besok dan setelahnya (sembilan dan sepuluh Muharam) apakah puasa ini berlaku untukku, selanjutnya diampuni dosa-dosa tahun lalu dan tahun depan?

Alhamdulillah

Pertama:

Yang Allah ampuni dosa dua
tahun adalah puasa hari Arafah. Sementara puasa Asyura, Allah mengampuni
dosa satu tahun. Silahkan lihat keutamaan puasa Arafah dalam jawaban soal
no. 98334 dan keutamaan puasa Asyura di jawaban soal
no. 21775.

Kedua:

Tidak diragukan bahwa minum
khamar termasuk salah satu dosa besar. Apalagi kalau dilakukan dengan terus
menerus. Khamar termasuk induk keburukan ia termasuk pintu seluruh keburukan.
Nabi sallallahu alaihi wa salam telah melaknat terkait khamar sepuluh hal.
Telah diriwayatkan Tirmizi (1295) dari Anas bin Malik radhiallahu anhu
berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي
الْخَمْرِ عَشْرَةً : عَاصِرَهَا ، وَمُعْتَصِرَهَا ، وَشَارِبَهَا ،
وَحَامِلَهَا ، وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ ، وَسَاقِيَهَا ، وَبَائِعَهَا ،
وَآكِلَ ثَمَنِهَا ، وَالْمُشْتَرِي لَهَا ، وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ  ( وصححه
الألباني في صحيح الترمذي)
.

“Rasulullah sallallahu alaihi
wa sallam dalam masalah khamar melaknat sepuluh (pihak);  Pemeras (pembuat),
yang minta dibuatkan, peminum, pembawa, penerima, yang menuangkan, penjual,
pemakan hasilnya, pembeli dan yang dibelikan untuknya.” (Dishahihkan oleh Al
Albany dalam Shahih Tirmizi)

Maka seharusnya anda
meninggalkan dan bertaubat darinya serta kembali kepada Allah.

Puasa hari Asyura atau hari
Arafah tidak dapat menghapus kecuali dosa-dosa kecil. Sementara dosa besar
dibutuhkan taubat nasuha.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengatakan, “Terdapat (hadits) shahih dari Nabi sallallahu
alaihi wa sallam beliau bersabda, puasa hari Arafah dapat menghapus dua
tahun, dan puasa hari Asyura dapat menghapus satu tahun, akan tetapi
penyebutan secara umum bahwa ia dapat menghapuskan, hal itu tidak harus
menghapus dosa-dosa besar tanpa taubat. Karena Nabi sallallahu alaihiwa
sallam bersabda dalam shalat Jumat ke jumat, Ramadan ke Ramadan dapat
menghapus dosa diantara keduanya kalau menjauhi dosa besar. Dan diketahui
bahwa shalat itu lebih agung dibandingkan puasa dan puasa Ramadan itu lebih
agung dibandingkan puasa Arafah, tapi dia tidak dapat menghapuskan dosa
kecuali dengan menjauhi dosa besar sebagaimana Nabi sallallahu aliahi wa
sallam memberi batasan. Bagaimana seseorang menyangka bahwa puasa sunah
sehari atau dua hari dapat menghapuskan (dosa) zina, mencuri, meminum khamar,
judi, sihir dan semisalnya? Hal ini tidak mungkin.” (Fatawa Misriyah,
1/254).

Ibnu Qoyyim rahimahullah juga
mengatakan, “Sebagian mengatakan, hari Asyura dapat menghapus seluruh dosa,
sementara puasa Arafah sebagai tambahan pahala. Orang tertipu ini tidak
mengetahui bahwa puasa Ramadan dan shalat lima waktu itu lebih agung dan
mulia dibandingkan puasa hari Arafah dan hari Asyura. Ia dapat menghapus di
antara keduanya apabila menjauhi dosa-dosa besar. Maka Ramadan ke Ramadan,
Jumat ke Jumat tidak mempu menghapus dosa kecil kecuali disertai dengan
menggabungkan meninggalkan dosa-dosa besar. Sehingga gabungan dari keduanya
mampu menghapus dosa-dosa kecil. Bagaimana puasa sunah dapat menghapus semua
dosa besar yang dilakukan oleh seorang hamba terus menerus tanpa bertaubat?
Hal ini mustahil.

Tidak tertutup kemungkinan
bahwa puasa Arafah dan hari Asyura dapat  menghapus seluruh dosa semuanya
secara umum, sehingga dia termasuk nash-nash yang mengandung janji kebaikan
dengan ketentuan ada syarat dan penghalang, yaitu apabila seseorang terus
menerus melakukan dosa besar hal itu dapat menjadi penghalang bagi
terhapusnya dosa. Kalau tidak terus menerus melakukan dosa besar, membantu
dapat membantu menghapus secara umum. Sebagaimana Ramadan dan shalat lima
waktu disertai menjauhi dosa besar. Keduanya saling membantu untuk
menghapuskan dosa-dosa kecil. Allah Subhanahuh wata’ala juga berfirman:

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ
عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ  (سُورَةُ النِّسَاءِ: 31)

“Jika
kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu
mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang
kecil).” (QS. An-Nisaa’: 31)

Maka dapat disimpulkan bahwa
menjadikan sesuatu sebagai sebab terhapusnya, tidak menghalanginya  untuk
menjadi sebab lain yang dapat membantu dalam menghapuskan dosa. Maka, dua
penghapus dosa yang tergabung menjadi satu lebih kuat dan sempurna dibanding
hanya satu, karena lebih sempurna serta lebih menyeluruh.” (Al-Jawabul Kafi,
hal. 13)

Telah diriwayatkan Tirmizi,
(1862) dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma, Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam bersabda:

 مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ يَقْبَلْ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً
أَرْبَعِينَ صَبَاحًا ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَإِنْ عَادَ لَمْ
يَقْبَلْ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ صَبَاحًا ، فَإِنْ تَابَ تَابَ
اللَّهُ عَلَيْهِ ، فَإِنْ عَادَ لَمْ يَقْبَلْ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً
أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، فَإِنْ عَادَ
الرَّابِعَةَ لَمْ يَقْبَلْ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ
تَابَ لَمْ يَتُبْ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَقَاهُ مِنْ نَهْرِ الْخَبَالِ  (وصححه
الألباني في “صحيح الترمذي)

“Siapa yang meminum khamar,
Allah tidak menerima shalatnya empat puluh hari. Kalau dia bertaubat, Allah
akan menerima taubatnya. Kalau diulangi lagi, maka Allah tidak menerima
shalatnya empat puluh hari. Kalau dia bertubat, maka Allah terima taubatnya.
Kalau dia mengulangi, Allah tidak menerima shalatnya empat puluh hari. Kalau
dia bertaubat, Allah terima taubatnya. Kalau dia mengulangi keempat kali,
Allah tidak menerima shalatnya empat puluh hari. Kalau dia bertaubat, Allah
tidak menerima taubatnya dan diberi minuman dari sungai ‘Khobal’.” (Dinyatakan
shahih oleh Albany dalam Shahih Tirmizi)

Mubarok Furi dalam Tuhfatul
Ahwadi mengatakan, “Dikatakan, dikhususkan penyebutan shalat, karena ia
termasuk paling utama ibadah badan. Kalau tidak diterima, maka ibadah lainya
lebih utama tidak diterimanya.” (Tuhfatul Ahwadzi, 5/488, dengan diringkas.
Begitu juga pendapat Al-Iroqi dan Al-Manawi)

Silahkan merujuk di jawaban
soal no. 38145.

Kalau ibadah tidak diterima
diserta dengan terus menerus meminum khamar, bagaimana diterima puasa Asyura?
Bahkan bagaimana dapat menghapus dosa setahun? Jawaban untuk anda, agar
bersergera bertaubat nasuhah dan jujur. Dan meninggalkan apa yang ada
lakukan dari minum khamar. Segera kembali dari kondisi menyepelekan.
Perbanyak melakukan amal sholeh lainnya. Semoga Allah menerima taubat
anda,mengampuni keteledoran anda yang lalu, dan  agar anda menjaga
ataura-aturan Allah.

Ketiga:

Apa yang kami sebutkan disini
untuk anda, bukan sebagai penghalang berpuasa hari Arafah atau Asyura atau
kebaikan sunah lainnya, baik shalat, puasa, shodaqah dan kurban. Meminum
khamar tidak menghalangi itu semua. Terjerumus dalam dosa besar, tidak boleh
menghalangi diri anda melakukan ketaatan dan kebaikan, sehinngga membuat
masalahnya semakin buruk. Akan tetapi, segera bertaubat dan meninggalkannya,
perbanyak melakukan kebaikan-kebaikan. Meskipun kadang diri anda kalah
sehingga masih terjerumus dalam sebagian dosa.

Akan tetapi sahnya suatu amal
atau diterima tidaknya, serta keutamaan khusus berupa terhapusnya dosa
setahun atau dua tahun, itu perkara lain.

Ja’far bin Yunus mengatakan,
“Dahulu aku ikut dalam rombongan dagang ke di Syam, ditengah jalan
barang-barang dirampas orang badui. Lalu mereka bawa barang itu ke
pimpinannya. Kemudian dari dalam kantong dikeluarkan gula dan kacang kenari. 
Semua memakannya sementara pimpinannya tidak makan. Aku bertanya kepadanya,
“Kenapa anda tidak makan?” Dia menjawab, “Saya sedang berpuasa.” Aku
mengatakan, “Anda membegal di jalanan, merampas harta, membunuh juga,
sementara anda berpuasa?” Dia mengatakan, “Wahai Syekh, saya ingin ada
tempat bagi amal saleh dalam diri saya.”

Setelah beberapa lama
kemudian, saya melihatnya towaf di sekitar Ka’bah dalam keadaan ihram. Saya
bertanya, “Apakah anda orang yang dahulu itu (pimpinan gerombolan pent)?”
Dia menjawab, “Puasa itulah yang menyampaikan saya di tempat ini.” (Tarikh
Dimisqi, 66/52). Silahkan merujuk jawaban soal no. 14289.