Pada malam tiga puluh bulan Sya’ban, kita keluar untuk melihat bulan sabit. Akan tetapi udara mendung sehingga kami tidak memungkinkan melihatnya. Apakah kita berpuasa pada hari ketiga puluh bulan Sya’ban karena ia adalah hari yang diragukan?
Alhamdulillah
Ini yang dinamakan hari yang
diragukan (karena ia hari yang diragukan apakah ia akhir bulan Sya’ban atau
hari pertama bulan Ramadan). Puasa di hari itu diharamkan berdasarkan sabda
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غُبِّيَ ( أي خفي ) عليكم
فأكملوا عدة شعبان ثلاثين
)رواه
البخاري، رقم 1909 )
“Berpuasalah ketika melihat
(bulan sabit) dan berbukalah ketika melihat (bulan sabit Syawal). Kalau
tidak jelas, maka sempurnakan bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari.”
(HR.
Bukhari,
no.
1909).
Ammar bin Yasir mengatakan,
“Siapa yang berpuasa di hari yang diragukan, maka dia telah melakukan
kemaksiatan kepada Abul Qasim (Rasulullah) sallallahu’alaihi wa sallam.”
(HR. TIrmizi
dan dinyatakan shahih oleh Al-Albany di Shahih Tirmizi,
no.
553)
Al-Hafiz
Ibnu Hajar mengatakan, “Hadits
ini dapat dijadikan
dalil akan keharaman puasa hari yang diragukan. Karena shahabat tidak
mengatakan hal itu dari pendapatnya, sehingga (hukumnya) bisa sampai kepada
Rasulullah (marfu’).
Para ulama yang tergabung
dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan terkait hari yang diragukan, ”Berdasarkan
hadits,
menunjukkan akan pengharaman puasa (dihari yang diragukan).” Fatawa
Al-Lajnah, 10/117.
Syekh Muhammad bin Utsaimin
rahimahullah mengatakan setelah menyebutkan perbedaan tentang hukum puasa di
hari yang diragukan, “Yang paling kuat diantara pendapat yang ada adalah
diharamkan (berpuasa di hari yang diragukan). Akan tetapi kalau telah ada
ketetapan kepada Imam (pemimpin) wajibnya berpuasa pada hari ini dan
memerintahkan semua orang yang berpuasa, maka jangan melawannya. Tindakan
tidak melawan dengan cara seseorang tidak menampakkan berbuka, akan tetapi
berbuka secara sembunyi-sembunyi.” As-Syarhu Al-Mumti, 6/318.
