Saya belum mengetahui kalau bagi orang haid di bulan Ramadan agar bersegera mengqadha sebelum menunaikan puasa sunah. Oleh karena itu saya menunaikan sebagian puasa sunah setelah Ramadan. Apakah diperbolehkan saya merubah niat sekarang, dengan menganggap puasa yang telah dilaksanakan sebagai qadha? apakah dibolehkan merubah niat di tengah hari? Maksudnya ketika saya memulai puasa sunah, apakah diperbolehkan saya merubah niat ke niat qadha di tengah hari?
Alhamdulillah
Pertama:
Tidak sah merubah
niat puasa sunah yang telah dilaksanakan agar menjadi qadha untuk
hari-hari Ramadan yang anda berbuka. Karena puasa qadha harus
meniatkan waktu malam hari. Karena qadha mempunyai hukum seperti
pelaksanaan. Dan Nabi sallallahu alaihi wa salalm telah bersabda:
من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له (رواه
الترمذي، رقم 730 وصححه الألباني في صحيح الترمذي)
“Siapa yang tidak
meniatkan kuat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”
)HR.
Tirmizi, no. 730 dinyatakan shahih oleh Albani di Shahih Tirmizi)
Tirmizi mengatakan
setelahnya, “Sesungguhnya makna ini menurut ahli ilmu, tidak ada
puasa bagi yang tidak meniatkan kuat puasa sebelum terbit fajar di
bulan Ramadan atau qadha Ramadan atau pada puasa nazar. Kalau tidak
berniat waktu malam, tidak diterima. Adapun kalau puasa sunah,
diperbolehkan berniat setelah pagi. Ini adalah pendapat Syafi’i,
Ahmad dan Ishaq.”
An-Nawawi
rahimahullah mengatakan, “Tidak sah puasa Ramadan, qadha, kafarat,
juga puasa fidyah haji dan puasa wajib lainnya niat siang hari,
tanpa ada perbedaan.” (Al-Majmu’, 6/289). (Silahkan lihat
‘Al-Mughni’ karangan Ibnu Qudamah, 3/26).
Karena merubah niat
setelah selesai dari ibadah, tidak berpengaruh. As-Suyuti
rahimahullah mengatakan dalam ‘Al-Asybah Wan Nazhoir, hal. 37
mengatakan, “Kalau berniat memutuskan shalat setelah selesai
melaksanakan, tidak batal menurut ijmak dan begitu juga seluruh
ibadah.”
Puasa yang telah
dilakukan dengan niat sunah, tidak diterima sebagai puasa qadha.
Dan karena kalau
memulai puasa sunah, kemudian di tengah hari dia ingin merubah
puasanya menjadi qadha, maka berarti dia telah puasa sebagian
sebagai puasa wajib dan sebagian sebagai puasa sunah. Maka tidak
dapat dianggap sebagai puasa wajib, karena amal tergantung niat
sementara dia telah menunaikan sebagian hari dengan niat puasa sunah.
Karena merubah niat dari puasa mutlak ke puasa tertentu, tidak sah.
Wallahu a’lam. Sebagai tambahan silakan merujuk jawaban soal no.
39689
Kami ingatkan kepada
anda, bahwa puasa sunah tidak dilarang, bagi orang yang mempunyai
qadha Ramadan, sebagaimana yang ada dalam pertanyaan. Bahkan
pendapat yang kuat, bahwa siapa yang ingin puasa sunah meskipun
mempunyai (tanggungan) puasa wajib, qadha Ramadan atau semisalnya,
maka puasanya sah. Selagi di depannya masih ada waktu cukup untuk
mengqadhanya sebelum memasuki bulan Ramadan kedua. Akan tetapi puasa
enam hari Syawal itu dilarang sebelum mengqadha sisa (hari) untuk
Ramadan, sesuai perbedaan para ulama dalam hal ini. Silahkan lihat
jawaban soal no. 39328 dan no.
41901.
Wallahu a’lam
.
