Kita katakan bahwa qiroat sab’ah (bacaan Qur’an dengan tujuh cara) itu mutawatir dan wahyu ilahi. Bagaimanakah hal ini, padahal istilah mutawatir belum ada sebelum Ibnu Mujahid yang memilah menjadi tujuh?

Alhamdulillah

Pertama:

Jumhur ahli ilmu dari pakar
qiroah dan pakar ilmu usul berpendapat bahwa qiroat tujuh itu mutawatir
sampai kepada Nabi sallallahu aliahi wa sallam. Yang berbeda hal itu
sebagian ulama seperti Abu Syamah –dalam salah satu pendapat beliau- Thufi
dan Syaukani. Pendapat ini adalah pendapat umum dan itu benar yang tidak
dapat digantikan.

Syihabudin Dimyati
rahimahullah berkata, “Taj Aimmah Subki –yaitu Tajudin Abdul Wahhab Subki –
mengatakan dalam fatwanya, “Tujuh Qiroat yang diringkas oleh Syatiby, dan
tiga bacaan yaitu bacaan Ja’far, Ya’qub dan Bacaan Kholaf. Itu termasuk
mutawatir yang telah pasti diketahui dan diturunkan dari Rasulullah. Tidak
ada yang membantah sedikitpun hal itu kecuali orang yang bodoh. Mutawatirnya
bacaan itu tidak hanya terbatas dari kalangan orang yang membaca berbagai
qiroat, bahkan ia termasuk mutawatir bagi setiap orang Islam yang
mengucapkan Asyhadu Allailaha illallahu wa asyhadu anna Muhammadar
rasulullah (saya bersaksi bahwa tiada tuhan (yang patut disembah) melainkan
Allah dan saya bersaksi bahwa Muhammad itu utusan Allah). Meskipun dia orang
awam sekali yang tidak hafal satupun huruf Al-Qur’an.

Beliau berkata, “Dalam hal
ini ada ketetapan yang panjang dan dalil yang banyak yang tidak cukup dalam
lembaran ini. Sikap seorang muslim dan kewajibannya dalam beragama kepada
Allah ta’ala memastikan dirinya bahwa apa yang telah kami sebutkan itu
mutawatir diketahui secara yakin. Tidak ada prasangka dan keraguan
sedikitpun juga.”

Kesimpulannya adalah bahwa
tujuh (bacaan) itu sepakat mutawatir. Begitu juga yang tiga (Abu Ja’far,
Ya’qub dan Kholaf) menurut pendapat yang kuat. Bahkan yang kuat dan pilihan
yang kami dapatkan dari mayoritas guru-guru kami dan kami mengambil ilmu
darinya bahwa empat (bacaan) sisanya yaitu Ibnu Muhaisin, Yazidi dan A’masy
disepakati syadz (menyalahi yang lebih kuat).”  (Itihaf Fudhola Basyar Fi
Qiroat Arba’ah Asyar, hal. 9)

An-Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Teman-teman kami dan lainnya mengatakan, dibolehkan dalam
shalat dan lainnya membaca salah satu dari tujuh bacaan. Dan tidak
dibolehkan baik dalam shalat maupun lainnya membaca qiraat syaz. Karena ia
bukan termasuk Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an tidak ditetapkan melainkan dengan
cara mutawatir. Setiap bacaan dari tujuh bacaan itu mutawatir. Dan ini yang
benar yang tidak bisa digantikan. Siapa yang berpendapat selainnya maka ia
salah atau tidak tahu.” (Al-Majmu’, 3/392).

Ibnu Najjar Al-Futuhi
rahimahullah mengatakan, “Qiroah Tujuh itu mutawatir menurut imam empat dan
para imam ulama sunah. Dinukil oleh Sarkasi dari kalangan mazhab Syafi’i
dalam kitab Ash-Shaum dari kitab ‘Al-Goyah’, dia berkata, kaum Mu’tazilah
mengatakan ‘Ahad (maksudnya bukan mutawatir, pent.)” (Syarh Kaukabul Munir,
2/127).

Zarqoni rahimahullah berkata,
“Hasil penelitian yang dikuatkan dengan dalil yaitu bahwa Qiroat asyrah (sepuluh
bacaan) semuanya mutawatir. Ini pendapat para peneliti dari pakar ilmu ushul
dan ilmu qiroah seperti Ibnu Subki, Ibnu Jazari dan Nuwairi.” (Manahilul
Irfan, 1/441).

Kedua: mungkin terlintas pada
sebagian pikiran syubhat bahwa sanad (silsilah perawi, pent) dari para imam
qiroat dalam buku-buku mereka terkenal terbatas. Yaitu sanadnya ahad,
bagaimana dikatakan bahwa qiroat mereka itu mutawatir?

Maka dikatakan, “Ini syubhat
lama. Telah dijawab tidak hanya satu orang dari kalangan ulama Qiroat dan
ushul. Para ulama moderat yang disekitar qiroat ini, dan kepada mereka
merujuk sanadnya. Bukan mereka yang menentukan patokan qiroat dan
mengumpulkan tersendiri. Bahkan mutawatirnya telah dihasilkan pada zaman
mereka. Dan terjadi setelah zaman mereka juga. Dimana mereka ikut serta dan
orang lain juga ikut serta dalam ilmu ini dan penentuannya.

Imam Syarafudin Dimyati
rahimahullah berkata, “Dijawab bahwa pengkhususan sanad yang disebutkan
kepada kelompok tertentu tidak menghalangi datangnya qiroat dari yang
lainnya. Disandarkan qiroat kepada mereka, karena mereka yang memperhatikan
dan menentukan huruf serta menghafalkan syekh (guru) mereka di dalamnya.
Disertai masing-masing dalam setiap tingkatan sampai pada derajat mutawatir.
Ini yang menjadi pendapat para peneliti (muhaqiq). Perbedaan dari Ibnu Hajib
pada sebagian dari hal itu. Dikomentari pakar peneliti ilmu ini Ibnu Jazari
dan beliau panjang lebar sebutkan dalam kitabnya ‘Al-Munjid’ , layak dilihat.”
(Ittihaf Fudhola Basyar Fi Qiroat Arba’ata Asyar, hal. 9)

Ibnu Najar Al-Fatuhi
rahimahullah mengatakan, “Orang yang mengatakan Ahad berdalil seperti Thufi
dalam ‘Syarh’nya. Dia mengatakan, “Setelah diteliti bahwa ia mutawatir dari
mereka, bukan ke mereka. Bahwa sanad para imam tujuh dengan qiroat sab’ah (tujuh
bacaan) sampai kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam itu ada dalam kitab
qiroat. Ia dinukil dari seorang ke orang lain. Tidak sempurna sebagai syarat
mutawatir.”

Pandangan ini dibantah, bahwa
pengkhususan sanad yang disebutkan kepada kelompok tertentu tidak
menghalangi datangnya qiroat dari yang lainnya. Dimana para pakar qiroah
mengambil dari setiap negara qiroah dari imam mereka yang bersumber dari
para shahabat atau yang lainnya  dalam jumlah banyak dan semisalnya. Begitu
seterusnya. Maka mutawatir itu terjadi. Akan tetapi para imam yang
menentukan patokan huruf dan menghafal dari guru-guru mereka dimana sanadnya
datang dari mereka. Kabar ini seperti dalam haji wada’, ia ahad. Haji wada’
senantiasa dinukil sehingga menghasilkan  riwayat mutawatir dari semisalnya
pada setiap waktu. Seyogyanya teliti dahulu masalah ini. Jangan terpengaruh
pendapat orang yang mengatakan bahwa sanad qiroat disaksikan ia adalah ahad.”
(Syarh Kaukab Munir, 2/127-128).

Ketiga:

Ungkpan penanya, “Bagaimana
kita katakan mutawatir sementara istilah mutawatir belum ada sebelum Ibnu
Mujahid yang membagi (bacaan menjadi) tujuh?

Maka jawabannya adalah, bahwa
mutawatir artinya memberikan faedah ilmu yakin yang telah ditetapkan bukan
persangkaan. Dan telah mendapatkan ilmu yakin akan keabsahan qiroat sab’ah (tujuh
bacaan). Dan dinukil dengan sifat mutawatir yang menghasilkan isinya ilmu
yakin. Dan ini yang diinginkan. Tanpa melihat nama ini dikenal pada waktu
itu. Atau tidak dikenal. Permasalahan ini sekedar seni dalam istilah.
Terkait dengan karangan dalam suatu ilmu dan pengkajiaannya. Dimana orang
arab dahulu mengucapkan bahwa mubtada’ itu marfu’, mafu’ul itu mansub dan
mudhof ilaihi itu majrur (istilah dalam tata Bahasa arab). Dan begitulah,
kalau sekiranya diutus kepada orang jahiliyah sekarang, salah seorang
diantara mereka tidak akan mengenal apa itu mubtada, apa Khobar. Bahkan
salah satu diantara mereka tidak mengenal ilmu nahwu yang dibicarakan orang.

Begitu juga dalam ilmu hadits,
ilmu usul fikih dan ilmu-ilmu lainnya. Terlambatnya pengenalan mushtolah
khusus pada ilmu tertentu. Tidak berarti bahwa isinya belum dikenal
sebelumnya menurut pakar pada bidang ini. Jika isinya belum dikenal oleh
selain pakar dibidang ini, atau belum menyebar secara umum. Hal ini tidak
mengurangi adanya isi kandungannya dan juga penetapan sisi keilmuannya.

Imam Syamsudin Zahabi
rahimahullah mengatakan, “Bukan merupakan syarat mutawatir sampainya sebuah
riwayat ke seluruh umat. Menurut para ahli qiroah ada sesuatu yang mutawatir
yang tidak sampai kepada yang lainnya. Menurut ahli fikih ada banyak masalah
mutawatir menurut imam mereka yang tidak dikenal oleh pakar qiroat. Menurut
pakar hadits beberapa hadits mutawatir tidak didengar oleh para ahli fikih
atau menghasilkan dugaan saja. Sedangkan di kalangan pakar nahwu ada
beberapa masalah qath’I, begitu juga bagi para ahli bahasa.” (Siyar A’lam
Nubala’, 10/171).

Silahkan merujuk jawaban soal
no. 5142.

Wallahu a’lam
.