Apakah Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam pernah memotong tangan salah seorang pencuri? Apakah Nabi sallallahu alaihi wasallam pada masanya pernah merajam seseorang karena tergelincir dalam perzinaan. Saya mendengar dari sebagian dari dari sebagian para dai bahwa setiap sejarah pemerintahan Islam –maksudnya khilafah rasyidin dan khilafah Umawiyah dan Abbasiyah – hanya memotong tangan pencuri Sembilan kali saja, apakah hal ini benar?

Alhamdulillah

Pertama:

Allah mensyariatkan aturan
hudud (hukum vonis pidana yang sudah ditentukan kadarnya, seperti potong
tangan atau rajam)  untuk menjaga ajaran-Nya yang dilarang melanggarnya,
juga untuk  melindungi hak hamba-hamba-Nya yang diperintahkan untuk
menjaganya. Serta sebagai penebus dosa pelaku dan mensucikannya. Hal itu
dijadikan bagian dari agama untuk mengetahui siapa yang mempercayaiNya dan
syariatNya, mendengar dan taat dibanding orang yang tidak memperdulikannya
dan menganggap tidak mengapa melanggar aturan Allah. Tujuan lainnya, agar
memberi efek jera bagi orang yang sengaja melanggar larangan Allah.

Kedua:

Nabi sallallahu alaihi wa
sallam telah merajam dan memotong (tangan).

Kalau merajam (eksekusi mati
dengan dilempari batu, pent.) diriwayatkan Bukhari, no 96830 dan Muslim, no.
1691 dari Abdullah bin Abbas, dia berkata, Umar bin Khattab berkata dalam
kondisi duduk di Mimbar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam:

إِنَّ اللهَ
قَدْ بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ ،
وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ ، فَكَانَ مِمَّا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ
الرَّجْمِ ، قَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا ، فَرَجَمَ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ ، فَأَخْشَى
إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ : مَا نَجِدُ الرَّجْمَ
فِي كِتَابِ اللهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللهُ ، وَإِنَّ
الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ مِنَ
الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ ، إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ ، أَوْ كَانَ الْحَبَلُ،
أَوِ الِاعْتِرَافُ ” .

“Sesungguhnya Allah mengutus
Muhammad sallallahu alaihi wa sallam dengan kebenaran. Menurunkan Kitab
kepadanya. Di antara yang diturunkan kepadanya adalah ayat rajam. Kami telah
membaca, pahami dan resapi. Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
merajam, lalu kami setelahnya juga merajam. Saya khawatir kalau orang telah
melewati waktu yang lama akan ada yang mengatakan, “Kami tidak dapatkan ayat
rajam dalam Kitabullah, sehingga mereka tersesat dengan meninggalkan
kewajiban yang Allah telah turunkan. Sesungguhnya rajam dalam Kitabullah itu
suatu kebenaran yang diterapkan kepada orang yang berzina kalau dia telah
menikah baik suami ataupun istri. Jika terdapat bukti atau mengandung atau
pengakuan.”

Diriwayatkan Muslim, no .1692
dari Jabir bin Samurah berkata, “Saya melihat Maiz bin Malik ketika
didatangkan kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam, dia adalah lelaki
pendek, kekar, tidak memakai selendang. Dia bersaksi untuk dirinya bahwa dia
telah empat kali berzina. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam berkata,
“Mungkin anda (tidak sadar)?” Dia mengatakan, “Tidak, demi Allah dia telah
berzina.” Maka Nabi merajamnya…”

Ibnu Qoyim rahimahullah
mengatakan, “Yang dirajam Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dalam
berzina itu terjaga dan terbilang (sedikit), kisah mereka terjaga dan
dikenal. Mereka adalah wanita Ghamidiyah, Maiz, Pemilik ‘Asif, dan dua orang
Yahudi.” (Turuq Hukmiyah, hal. 53)

Adapun memotong (tangan),
Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah memotong tangan pencuri lelaki dan
wanita.

Diriwayatkan Bukhari, (6788)
dan Muslim, (1688) dari Aisyah radhiallahu anha:

أَنَّ
قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الَّتِي سَرَقَتْ فِي عَهْدِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ الْفَتْحِ ،
فَقَالُوا : مَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ ؟ فَقَالُوا: وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ
زَيْدٍ ، حِبُّ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَأُتِيَ
بِهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَكَلَّمَهُ فِيهَا
أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، فَتَلَوَّنَ وَجْهُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ: ( أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ؟! )
، فَقَالَ لَهُ أُسَامَةُ : اسْتَغْفِرْ لِي يَا رَسُولَ اللهِ ، فَلَمَّا
كَانَ الْعَشِيُّ ، قَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
فَاخْتَطَبَ ، فَأَثْنَى عَلَى اللهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ، ثُمَّ قَالَ: (
أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ
كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ
الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَإِنِّي وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ
، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا ) ،
ثُمَّ أَمَرَ بِتِلْكَ الْمَرْأَةِ الَّتِي سَرَقَتْ، فَقُطِعَتْ يَدُهَا

“Kaum Quraisy disibukkan oleh
masalah wanita yang mencuri pada zaman Nabi sallallahu alaihi wa sallam
dalam perang Fath (Fathu Makah). Mereka mengatakan, “Siapa yang dapat
berbicara dengan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam?’ Mereka mengatakan,
“Tidak ada yang berani selain Usamah bin Zaid. Orang kecintaan Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam. Didatangkan (wanita) kepada Rasulullah dan
Usamah berbicara kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Maka wajah
Rasulullah berubah sambil mengatakan, “Apakah kamu meminta syafaat (pertolongan)
dalam masalah hudud (ketentuan hukum dari) Allah?” Usamah mengatakan kepada
beliau, “Mohonkan ampunan untukku wahai Rasulullah. Di waktu sore,
Rasulullah sallallahu alaihi wa salalm berdiri dan berkhutbah, beliau memuji
Allah yang layak untuk-Nya kemudian beliau bersabda, “Amma ba’du,
sesungguhnya umat terdahulu binasa karena mereka ketika orang mulia diantara
mereka mencuri, dibiarkannya. Kalau yang lemah diantara mereka mencuri, maka
ditegakkan aturan kepadanya. Sesungguhnya saya bersumpah dengan jiwa yang
ada di tangan-Nya. Jika Fatimah binti Muhammad mencuri, saya yang akan
memotong tangannya. Kemudian diperintahkan kepada wanita yang mencuri dan
dipotong tangannya.”

Dari Sofwan bin Umayah bahwa
ada seseorang mencuri burdah (kain) kemudian dia laporkan kepada Nabi
sallallahu alaihi wa sallam, kemudian beliau perintahkan untuk memotongnya.
Maka dia (Sofwan) berkata, “Wahai Rasulullah, saya telah memaafkannya.” Maka
beliau bersabda, “Jika sebelum ini anda datang kepadaku wahai Abu Wahab (dia
tidak dihukum)”. Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memotongnya.”
(HR. Abu Dawud, 4394 Nasa’i, no. 4879 redaksi darinya. Dinyatakan shahih
oleh Albany dalam Shahih Nasa’i)

Ketiga:

Ungkapan yang mengatakan,
“Dalam sejarah Khilafah Islamiyah sampai terakhir khilafah Abbasiyah tidak
ada yang dipotong (tangannya) karena mencuri melainkan Sembilan saja.
Pernyataan ini sama sekali tidak benar. Karena sensus ini tidak mungkin
dapat dihitung karena luasnya kekuasaan Islam dan banyaknya negara dan kota.
Tidak memungkinkan mengadakan sensus pada setiap negara ini, mestinya
membutuhkan waktu yang lama. Kami tidak mengetahui dalam sejarah bahwa para
khalifah dan penguasanya mereka mengadakan sensus bilangan orang yang
dipotong (tangannnya) karena hukuman mencuri pada setiap negara kecil maupun
besar. Masalah ini tidak mungkin terjadi, apalagi dikatakan mereka telah
mensensus ada Sembilan !!

Yang pasti, bahwa yang
dipotong karena hukuman mencuri pada selang waktu yang lama itu sangat
banyak lagi. Pendapat ini tidak perlu dilihat dan dijadikan patokan.
Kemudian apa maksud yang diinginkan yang melatarbelakangi perkataan ini.
Telah ada ketetapan dari Kitabullah dan Sunah Rasul-Nya sallallahu alaihi wa
sallam dan tidak ada seorangpun yang dari ahli ilmu dan agama yang berbeda.
Sebagai tambahan silahkan lihat jawaban soal no. 9935,
14312.

Wallahu a’lam.