Saya mohon rincian penjelasan tentang hukumnya zakat saham pada perusahaan, apakah ada zakatnya atau tidak ?, dan seberapa banyak ?
Alhamdulillah
Saham adalah hak patner dalam
bisnis yang dihasilkan dari modal awal perusahaan bagi hasil.
Saham dikenal juga dengan cek
yang menetapkan hak tersebut.
Baca juga Al Ashum wa Al
Sanadaat: 47. Mausu’ah al Musthalahat al Iqtishadiyyah wal Ihshaiyyah: 775.
Saham menghasilkan sebagian
keuntungan bagi perusahaan, bisa berkurang dan bisa bertambah, mengikuti
ritme keberhasilan perusahaan dan bertambahnya keuntungannya atau
kerugiannya, dan dia pun terkena dampak dari kerugian tersebut; karena
pemilik saham hakekatnya dia juga menjadi pemilik perusahaan sesuai dengan
besar kecilnya sahamnya.
Harga saham:
Saham mempunyai beberapa
harga sebagaimana berikut:
1.
Nilai nominal,
adalah nilai yang dibatasi bagi saham tertentu sejak awal pendirian
perusahaan, hal itu tercatat dalam perjanjian saham.
2.
Nilai Pembukuan,
adalah nilainya saham setelah dipotong administrasi perusahaan, dan
pembagian modal awalnya sesuai dengan jumlah saham yang ada.
3.
Nilai Riil dari
Saham, adalah nilai uang yang serupa dengan saham, pada saat perusahaan
melakukan cuci gudang dan pembagian kepada anggota pemilik saham tersebut.
4.
Nilai Pasar,
adalah nilai saham yang dijual di pasar dan akan terus mengalami perubahan
sesuai dengan permintaan dan penawaran.
Saham-saham yang ada
berpeluang bisa berpindah-pindah antar satu orang dengan lainnya, sama
dengan barang dagangan lain yang sebagian orang menjadikannya sarana untuk
jual beli dengan mengharapkan keuntungan.
Telah disebutkan pada jawaban
soal nomor: 4714 bahwa tidak masalah jual beli dengan
sahamnya perusahaan, selama kegiatan perusahaan tersebut tidak diharamkan.
Bagaimana anda mengeluarkan
zakatnya saham perusahaan ?
Sebagian investor saham
menjadikan sahamnya untuk bisnis dengan tujuan mendapatkan keuntungan,
sebagian yang lain menjadikannya untuk konsumsi dan bekerja tidak untuk
diperjual belikan.
Adapun bagian yang pertama:
Saham menurut kelompok ini
termasuk barang dagangan dan diperjual belikan di bursa efek, maka hukumnya
sama dengan barang dagangan lainnya, dan zakatnya diambil sesuai dengan
nilainya pada setiap akhir tahun.
Sedangkan bagian yang kedua:
Para ulama, pakar dan
peneliti kontemporer berbeda pendapat, bagi mereka bagian ini mempunyai dua
sisi:
1.
Dianggap barang
dagangan, tanpa melihat kegiatan perusahaan.
Mereka berkata: “Karena
pemiliknya mendapatkan keuntungan darinya, sebagaimana setiap pedagang
mendapatkan keuntungan dari barang dagangannya, maka dalam konteks ini saham
termasuk barang dagangan”.
Yang menjadi dasar dari
pendapat ini adalah: Biaya dan alat produksi sekarang ada zakatnya; karena
menurut mereka semua itu termasuk harta yang berkembang.
Pendapat ini diusung oleh
Muhammad Abu Zuhrah, Abdurrahman bin Hasan, Abdul Wahab Khollaf dan
lain-lain.
2.
Saham ini
dibedakan hukumnya sesuai dengan jenis perusahaan yang menerbitkannya. Ini
merupakan pendapat jumhur ulama kontemporer, meskipun mereka berbeda
pendapat di antara mereka pada rincian permasalahan tertentu.
Perusahaan saham ini dapat
dibagi menjadi empat bagian:
1.
Murni
perusahaan industri yang tidak diperjual belikan, seperti perusahan cat,
perusahaan hotel, perusahaan transportasi, semua itu tidak wajib membayarkan
zakat pada sahamnya; karena nilai dari saham tersebut berupa alat, bangunan,
perabot dan lain sebagainya yang dibutuhkan. Semua itu tidak ada zakatnya,
akan tetapi yang ada zakatnya adalah pada keuntungannya saham tersebut jika
sudah sampai nisab dan sudah mencapai satu tahun.
2.
Perusahaan yang
murni untuk bisnis, adalah perusahaan yang membeli barang lalu menjualnya
tanpa dikenakan biaya transportasi, seperti perusahaan ekspor import dan
perusahaan perdagangan luar negeri.
3.
Perusahaan
industri yang diperdagangkan adalah yang menggabungkan antara industri dan
bisnis, seperti perusahaan tambang mentah, atau membelinya kemudian setelah
itu terkena biaya transportasi, baru kemudian diperdagangkan, seperti
perusahaan kilang minyak, perusahaan pemintalan dan penenunan, perusahaan
besi dan baja, perusahaan kimia dan lain sebagainya.
Kedua model perusahaan
tersebut (Perusahaan yang murni untuk bisnis dan Perusahaan industri yang
diperdagangkan) sahamnya wajib dikeluarkan zakatnya, setelah dikurangi biasa
bagungan, peralatan, dan peralatan lain yang menjadi hak milik perusahaan.
Kemungkinan bisa mengetahui
netto nilai gedung, peralatan dengan merujuk pada modalnya perusahaan yang
diaudit setiap tahunnya.
4.
Perusahaan
pertanian, yang bergerak pada sektor tanaman pangan.
Hal ini zakatnya mengikuti
zakat tanaman dan buah-buahan, jika hasil panennya termasuk tanaman yang
wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaknya dilihat setiap saham pertanian
tersebut sesuai dengan kepemilikan saham tersebut, maka dia wajib
membayarkan 1/10 jika diairi dengan irigasi tanpa biaya, dan 1/5 jika diairi
dengan biaya, syaratnya yang menjadi bagian dari pemilik saham tersebut
sudah mencapai nisab, yaitu’ 300 sha’.
Semua ini berdasarkan bahwa
pabrik, gedung yang menjadi fasilitas umum, seperti hotel, mobil, dan lain
sebagainya tidak ada zakatnya, kecuali keuntungannya saja yang wajib
dizakati, jika sudah sampai nisab, dan sudah berlalu selama satu tahun.
Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor:
74987.
Pendapat kedua di atas lah
yang benar, karena saham itu menjadi bagian dari perusahaan, maka dalam hal
zakat hukumnya mengikuti hukum perusahaan, baik berupa perusahaan industri,
bisnis, atau pertanian.
Yang mendukung pendapat ini
adalah Syeikh Abdurrahman Isa dalam bukunya: “Al Mua’amalat al Haditsah wa
Ahkamuha”, dan Syeikh Abdullah al Bassam dan DR. Wahbah Zuhaili yang tertera
pada Majalah Al Majma’ al Fiqhi: 4/742.
Al Bassam menyebutkan adanya
perbedaan antara perusahaan bisnis dan perusahaan industri, hal ini
merupakan pendapat jumhur ulama. (Majalah Al Majma’ Al Fiqhi: 4/1/725)
Perhatian:
Perlu diperingatkan bahwa
perusahaan industri atau pertanian, berangkasnya bisa dipastikan menyimpan
uang tunai, uang tersebut tidak ada perbedaan bahwa wajib dikeluarkan
zakatnya,maka hendaknya dikira-kira setiap saham bernilai berapa dari uang
tersebut, maka pemilik saham tersebut wajib membayarkan zakatnya, jika yang
menjadi bagiannya sudah mencapai nisab, atau akan mencapai nisab jika
digabungkan dengan uang lain yang menjadi miliknya.
Pendapat tersebut dinyatakan
oleh DR. Ali As Salus sebagaimana yang dimuat pada Majalah Al Majma’ Al
Fiqhi: 4/1/849.
Syeikh Ibnu Utsaimin juga
memberikan peringatan:
“Jika seseorang sudah membeli
saham-saham tersebut dengan tujuan untuk berbisnis dalam arti bahwa dia hari
ini membeli saham tersebut kemudian menjualnya besok setiap kali akan
mendapat untung, maka dia wajib membayarkan zakat dari saham tersebut setiap
tahunnya, keuntungannya pun juga wajib dizakati.
Sedangkan jika saham tersebut
untuk dikonsumsi (sebagai penghasilan) dan untuk dikembangkan, dan dia tidak
ingin menjualnya, maka perlu dilihat, jika berupa uang –emas, perak atau
uang kertas- maka wajib dizakati; karena uang, emas dan perak termasuk yang
wajib dizakati, maka dalam keadaan seperti apapun tetap wajib dikeluarkan
zakatnya.
Maka perlu ditanyakan kepada
mereka yang bertanggung jawab pada rumah tersebut ada berapa banyak harta di
berangkas mereka.
Namun jika berupa barang dan
jasa, bukan emas, perak dan bukan uang, maka tidak perlu dibayarkan zakatnya,
akan tetapi zakatnya berlaku pada keuntungan yang didapatnya saja, jika
sudah berlalu selama satu tahun”.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin:
18/199)
Lajnah Daimah Lil Ifta’
pernah ditanya:
“Kami telah menginvestasikan
harta kami untuk membeli saham perusahaan, dan sebagian perusahaan tersebut
akan memotongnya untuk zakat yang syar’i sebelum dibagikan keuntungannya,
dan sebagiannya yang lain tidak menganggap ada zakatnya, maka apakah
diwajibkan membayar zakat pada modal utamanya atau hanya pada keuntungan
dari perusahaan tersebut saja ?, perlu diketahui bahwa asal dari saham itu
ada dua bagian:
1.
Yang satu
tujuannya untuk menerima keuntungan saja tidak untuk dijual belikan.
2.
Yang satu lagi
saham yang untuk diperjual belikan seperti barang dagangan.
Mereka menjawab:
“Dia wajib membayarkan zakat
dari saham yang untuk diperjual belikan dan keuntungannya pada setiap
tahunnya, dan jika perusahaan sudah membayarkan zakat dari masing-masing
pemiliknya dengan seizin mereka, maka sudah dianggap cukup. Sedangkan saham
yang ingin dijadikan investasi saja, maka zakatnya hanya dari keuntungannya
saja, jika sudah berlalu selama satu tahun, kecuali jika saham itu berbentuk
uang maka zakatnya wajib dikeluarkan dari modal dan keuntungannya”. (Fatawa
Lajnah Daimah: 9/341)
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
pernah ditanya:
“Sebagian lembaga bisnis
membagi saham dari tanah hak milik dan lainnya, uangnya berada pada lembaga
tersebut dalam jangka waktu yang lama, bisa jadi sampai bertahun-tahun, maka
bagaimana cara membayarkan zakat dari saham tersebut ?, apakah pemilik
lembaga tersebut boleh membayarkan zakat dari semua harta yang ada pada
waktunya, kemudian dipotongkan modal dari masing-masing pemilik saham atau
diambilkan dari keuntungan mereka sebelum dibagikan ?
Beliau menjawab:
“Saham yang diperjual belikan
wajib dibayarkan zakatnya setiap tahunnya; karena menjadi barang dagangan,
maka dinilainya dikruskan setiap tahunnya pada saat diwajibkan membayarkan
zakatnya dengan membayar 2,5 %, baik harganya sama dengan pada saat
membelinya, atau lebih mahal atau lebih murah.
Adapun jika pemilik lembaga
tersebut yang membayarkan zakat dari semua anggota yang mempunyai saham,
jika menjadi wakil dari mereka maka tidak apa-apa. Zakatnya diperkirakan
sesuai dengan ketentuan tadi. Namun jika mereka tidak mewakilkan kepadanya
maka dia tidak berhak membayarkan zakat mereka, akan tetapi menyampaikan
kepada anggotanya bahwa sudah diwajibkan membayarkan zakat, agar mereka
membayarkan zakat saham mereka masing-masing atau mereka mewakilkan kepada
pemilik lembaga tersebut untuk membayarkan zakatnya. Jika yang mewakilkan
hanya sebagian dari mereka, maka dia hanya berhak membayarkan zakat mereka
yang mewakilkan saja.
Bisa dimaklumi bahwa jika dia
membayarkan zakat mereka, dia akan memotong modal mereka atau diambilkan
dari keuntungannya”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 18/217)
Kesimpulan:
Bahwa jika pemilik saham itu
ingin menjadikannya untuk bisnis dan mencari keuntungan, dan semua saham
dari perusahaan bisnis wajib dibayarkan zakatnya pada modal dan
keuntungannya.
Adapun perusahaan industri,
maka kewajiban zakatnya hanya pada keuntungannya saja, jika sudah sampai
nisab dan sudah berlalu selama satu tahun, dan tidak ada zakat bagi saham
yang menjadi modalnya, kecuali jika sahamnya berupa uang dari brangkas
perusahaan.
Sedangkan perusahaan
pertanian, zakat sahamnya disamakan dengan zakat pertanian, jika termasuk
tanaman yang wajib dizakati, dengan syarat yang menjadi bagian dari
masing-masing pemilik saham sudah mencapai nisab, yaitu; 300 sah’, termasuk
yang wajib dizakati adalah yang berupa uang dari berangkas perusahaan.
Apakah zakat itu diwajibkan
kepada perusahaan saham atau kepada masing-masing pemilik saham ?
Sebagian pakar berpendapat
bahwa zakatnya saham diwajibkan kepada perusahaan, alasan mereka adalah
bahwa perusahaan saham mempunyai personal independen yang mumpuni, maka dia
berhak mengatur keuangan yang ada, sedangkan zakat itu adalah kewajiban yang
berkaitan dengan harta, maka dari itu tidak ada syarat bahwa pemiliknya
harus berakal dan baligh.
Sanggahan dari pendapat di
atas adalah bahwa meskipun perusahaan tersebut mempunyai personal independen,
hanya saja personal tersebut tidak sah diwajibkan zakat kepadanya, karena
yang menjadi syarat wajibnya zakat adalah Islam dan merdeka, dan seterusnya…
dan sifat-sifat tersebut tidak dimiliki perusahaan.
Kemudian perusahaan
kepemilikan hartanya hanya bersifat perwakilan dari semua anggota yang
mempunyai saham, kepemilikan aslinya adalah mereka para investor, bukan
milik perusahaan.
Mereka juga beralasan dengan
dianalogikan dengan musyarakah (kerja sama / partnership) pada binatang
ternak, maka zakat wajib dibayarkan pada harta yang berkumpul sebagai satu
kesatuan, bukan pada harta masing-masing dari pemilik modal.
Jawaban dari alasan di atas
adalah bahwa kewajiban zakat pada binatang ternak sebagai satu kesatuan
bukan berarti bahwa diwajibkan bagi perusahaan karena dianggap sebagai
personal independen, akan tetapi maknanya adalah pengumpulan semua harta
dari para investor kemudian dihitung zakatnya seperti harta milik satu orang.
Jumhur ulama dan para
peneliti berpendapat bahwa zakatnya dibebankan kepada tiap investor (pemilik
modal / saham) –dan inilah yang benar-; karena investor adalah pemilik harta
yang sesungguhnya, sedangkan perusahaan hanya menjalankan harta mereka dan
sebagai wakil mereka, tentu disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah
disebutkan pada peraturan perusahaan.
Karena zakat adalah ibadah
yang membutuhkan niat pada saat membayarkannya, dan diberi pahala bagi yang
mengeluarkannya dan berdosa bagi yang tidak mau membayarnya, semua itu tidak
terbayang bisa didapatkan oleh sebuah perusahaan.
Siapa yang berhak membayarkan
zakatnya saham, perusahaan atau pemilik saham ?
Hukum asalnya yang berhak
membayarkan zakatnya saham adalah pemiliknya, karena pemiliknya lah yang
diwajibkan mengeluarkan zakat, akan tetapi tidak apa-apa jika perusahaan
yang membayarkannya sebagai wakil dari para investor yang ada, Al Majma’ Al
Fiqhi telah menyebutkan bahwa tidak masalah bagi perusahaan investasi yang
membayarkan zakatnya pada empat kondisi:
“Jika perusahan tersebut
menyebutkan pada peraturan pokoknya tentang masalah tersebut, atau ada
semacam keputusan dari LSM atau menjadi undang-undang negara yang mewajibkan
setiap perusahaan untuk membayar zakat, atau ada penyerahan dari pemilik
saham agar perusahan yang membayarkan zakat dari sahamnya”. (Majalah Al
Majma’ AL Fiqhi: 4/1/881)
Jumlah zakat saham:
Jumlah zakat sahamnya
perusahaan adalah 2,5 %, baik pemiliknya bertujuan untuk bisnis atau hanya
untuk penghasilan tahunannya, karena jika tujuannya untuk bisnis maka
dianggap sebagai barang dagangan, dan zakat barang dagangan adalah 2,5 %,
dan jika hanya untuk dikonsumsi dan penghasilan tahunan, maka disamakan
dengan tanah hak milik yang disewanya, dan sakatnya sewa gedung adalah 2,5
%.
Kapan mulai dihitungnya haul
(masa satu tahun) dari saham-saham yang ada ?
Adapun saham-saham yang
berada pada perusahaan bisnis, atau saham yang oleh pemiliknya diperjual
belikan, maka keuntungannya mengikuti modal awalnya dalam masalah haul,
karena laba dari perdagangan tidak dihitung haul sendiri, haulnya mengikuti
haulnya modal awal, jika haulnya modal awal sudah mencapai nisab”. (Al
Mughni: 4/75)
Perlu diperhatikan bahwa jika
barang dagangan dibeli dengan emas, perak atau uang, haulnya tidak dimulai
dari baru lagi sejak awal membelinya, akan tetapi berdasarkan haulnya harta
yang telah dibeli (sebagi modalnya) jika sudah mencapai nisab.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
berkata:
“Ketahuilah bahwa barang
dagangan haulnya tidak dihitung dari satu tahun setelah pembeliannya, akan
tetapi haulnya adalah ikut haul dari harta asalnya; karena sebenarnya adalah
berbentuk uang dari modal anda yang anda rubah menjadi barang dagangan, maka
hitungan haulnya berdasarkan haulnya harta pertama anda”. (Majmu’ Fatawa
Ibnu Utsaimin: 18/234)
Baca juga jawaban soal nomor:
32715.
Adapun perusahaan industri
yang mengumpulkan sahamnya untuk dikembangkan dan keuntungan tahunan, tidak
untuk diperdagangkan, maka saham tersebut wajib dikeluarkan zakatnya dari
keuntungannya saja, jika keuntungan tersebut sudah mencapai nisab atau
mencapai nisab dengan ditambahkan dari hartanya yang lain, haulnya mulai
dihitung dari awal mendapatkan laba tersebut, sebagaimana yang telah
diputuskan oleh Al Majma’ Al Fiqhi dan Syeikh Abdullah Al Bassam.
Baca juga Majalah Al Majma’
Al Fiqhi: 4/1/722.
Perlu diperhatikan bahwa
saham dari perusahaan yang bergerak pada sektor pertanian, yang diwajibkan
adalah zakat pertanian, yang berarti tidak ada syarat haul (berlalunya satu
tahun) sesuai dengan kesepakatan para ulama, berdasarkan firman Alloh –subhanahu
wa Ta’ala- :
( وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ )
الأنعام/141 .
“dan tunaikanlah haknya di
hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)”. (QS. Al An’am: 141)
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah:
23/281)
Maka zakat hasil panennya
dihitung sendiri.
Bagaimana caranya menghitung
nilai dari saham yang wajib dibayarkan zakatnya ?
Ada saham yang wajib
dikeluarkan zakatnya –yaitu; saham yang diperjual belikan oleh pemiliknya
atau saham dari perusahaan bisnis- maka zakatnya dibayarkan sesuai dengan
nilainya di pasaran pada akhir tahun.
Karena saham-saham tersebut
adalah menjadi barang dagangan, dan barang dagangan pada akhir tahun
diperkirakan dalam bentuk uang kemudian zakatnya dibayarkan dari nilai
tersebut, tanpa melihat nilai penamaan saham tersebut.
Baca juga jawaban soal nomor:
32715
Adapun saham yang tidak ada
zakatnya adalah saham perusahaan industri, maka pada akhir tahun tidak perlu
diperkirakan nilainya; karena zakatnya hanya dari keuntungannya saja, bukan
pada saham yang menjadi modalnya.
Syiekh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
pernah ditanya:
“Zakat saham itu disesuaikan
dengan harga riil atau dengan harga pasar atau bagaimana ?”
Beliau menjawab:
“Zakat pada saham atau yang
lainnya dari barang dagangan, menyesuaikan harga pasar, jika pada saat
membelinya harganya 1.000 kemudian naik menjadi 2.000 pada saat wajib
membayarkan zakatnya, maka zakatnya mengikuti harga yang 2.000; karena yang
dianggap adalah harga barang pada saat diwajibkan zakat bukan pada saat
membelinya”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 18/197).
