Apakah benar bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika melihat istri Zaid bin Haritsah beliau mengaguminya, dan meminta Zaid untuk menceraikannya dan selanjutnya akan dinikahi oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-?, mohon penjelasannya dari kisah di atas dan saya memohon ampun kepada Allah untuk diri saya dan anda semua, dan saya ucapkan banyak terima kasih atas penjelasannya.

Alhamdulillah

Pertama:

Pendahuluan

Sesungguhnya derajat kenabian
adalah derajat yang mulia, Allah –Ta’ala- telah memilih para Nabi-Nya dari
sekalian alam semester sesuai dengan ilmu-Nya. Dan sayangnya, ada sebagian
buku-buku israiliyyat dan sebagian kitab tafsir meruntuhkan derajat
kemuliaan tersebut bagi para Nabi –shalawatullah wa salamuhu ‘alaihim-, di
antara contohnya adalah apa yang diriwayatkan oleh sebagian mereka bahwa
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mencintai Zainab binti Jasyh, dan
beliau mengutarakannya kepada suaminya Zaid bin Haritsah dengan berkata:

أمسك عليك
زوجك

“Tahanlah terus isterimu”.
(QS. Al Ahzab: 37)

padahal beliau menyembunyikan
rasa cintanya di hati beliau.

Pernyataan demikian tidak
layak bagi derajat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- jika diriwayatkan
dan dinisbahkan kepada beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Semua yang diriwayatkan oleh
seorang ulama salaf dalam buku-buku tafsir yang serupa dengan riwayat di
atas, maka hal itu tidak benar adanya. Ada juga orang yang tertipu dengan
riwayat di atas dan menjadikannya sebagai penafsiran dari ayat-ayat yang
berkaitan dalam masalah tersebut.

Imam Ibnu Katsir
–rahimahullah- berkata: “Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim menyebutkan ada
beberapa atsar dari sebagian ulama salaf –radhiyallahu ‘anhum- kami lebih
menyukai untuk memaafkannya, karena ketidakshahihannya, dan tidak
meriwayatkannya”. (Tafsir Ibnu Katsir: 6/424)

Telah diriwayatkan dari Anas
bin Malik dan ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anhuma- yang menjelaskan beratnya ayat
ini bagi Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan termasuk pemahaman kedua
sahabat –radhiyallahu ‘anhuma- tersebut bahwa keduanya mengabarkan kalau
saja Nabi –shallalla hu ‘alaihi wa sallam- menyembunyikan sesuatu dari
wahyu, maka beliau pasti menyembunyikan ayat ini.

Dari Anas berkata: Bahwa
ketika Zaid bin Harits datang mengadu, maka menjadikan Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- bersabda:

اتَّقِ
اللَّهَ وَأَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ

“Bertaqwalah kepada Allah,
Tahanlah terus isterimu”.

Anas berkata: “Kalau saja
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyembunyikan sesuatu maka
beliau akan menyembunyikan yang satu ini. Maka Zainab merasa bangga dan
mengutarakannya di hadapan istri-istri Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
yang lain, dengan mengatakan: “Anda semua dinikahkan oleh keluarga anda,
sedangkan saya Allah –Ta’ala- (langsung) yang menikahkan dari atas tujuh
lapis langit”. (HR. Bukhori: 6984).

Imam Muslim (177)
meriwayatkan dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- seperti pernyataan Anas
–radhiyallahu ‘anhu-.

Kedua:

Penyebutan ayat dan sebab
turunnya adalah secara mujmal (global) yang artinya:

Allah berfirman:

وَإِذْ
تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ
عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ
مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ فَلَمَّا قَضَى
زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ
وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا (سورة الأحزاب: 37)

“Dan (ingatlah), ketika kamu
berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan ni`mat kepadanya dan kamu
(juga) telah memberi ni`mat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan
bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa
yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang
Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah
mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu
dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini)
isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah
menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah
itu pasti terjadi”. (QS. al Ahzab: 37)

Syeikh Abdurrahman as Sa’di
–rahimahullah- berkata:

“Sebab turunnya ayat di atas,
bahwa Allah –Ta’ala- ingin mensyari’atkan syari’at umum kepada semua umat
Islam, bahwa anak-anak angkat tidak sama hukumnya dengan anak sendiri dari
semua sisi. Dan bahwa istri-istri anak angkat dibolehkan bagi bapak angkat
dari suaminya untuk menikahinya”.

Ini adalah termasuk perkara
yang sudah menjadi kebiasaan yang hampir tidak bisa sirna kecuali dengan
kejadian besar, maka Allah menyampaikan syari’at ini secara redaksional dan
realita dari Rasulullah. Dan jika Allah menghendaki sesuatu, maka Dia akan
menurunkan pula sebab terjadinya. Zaid bin Haritsah tersebut dikenal dengan
sebutan Zaid bin Muhammad. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah
mengangkatnya sebagai anak, maka ia dipanggil dengan sebutan Zaid bin
Muhammad, sampai turunnya ayat:

ادْعُوهُمْ
لآبَائِهِمْ

“Panggillah mereka (anak-anak
angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka”. (QS. al Ahzab: 5)

maka sebutannya berubah
menjadi Zaid bin Haritsah.

Ia memiliki istri namanya
Zainab binti Jahsy –anak bibi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari
jalur ayah beliau- dan pernah terlintas di hati beliau kalau saja Zaid
menceraikannya maka beliau akan menikahinya, maka Allah telah mentakdirkan
apa yang terjadi antara Zaid dan istrinya sesuai dengan ketentuan Allah,
hingga Zaid bin Haritsah meminta izin kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- untuk menceraikannya.

Allah berfirman:

وَإِذْ
تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ

“Dan (ingatlah), ketika kamu
berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan ni`mat kepadanya…”. (QS.
al Ahzab: 37)

yaitu; kenikmatan Islam.

وَأَنْعَمْتَ
عَلَيْهِ

“kamu (juga) telah memberi
ni`mat kepadanya”.

yaitu; dengan memberikan
kebebasan kepadanya, pada saat mendatangimu untuk untuk berkonsultasi untuk
menceraikan istrinya. Dan kamu (Muhammad) menasehatinya dan menjelaskan
kemaslahatan baginya, padahal terlintas di hatimu rasa mencintainya, dengan
mengatakan:

أَمْسِكْ
عَلَيْكَ زَوْجَكَ

“Tahanlah terus isterimu”.

yaitu; Jangan menceraikannya,
dan bersabarlah dengan apa yang telah terjadi di antara kalian berdua.

وَاتَّقِ
اللَّهَ

“Dan bertaqwalah kepada
Allah”.

-Subhanahu wa ta’ala- pada
semua urusanmu secara umum, dan ada urusan istrimu secara khusus, karena
ketaqwaan akan membawamu kepada kesabaran.

وَتُخْفِي فِي
نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ

“sedang kamu menyembunyikan
di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya”.

Yang beliau sembunyikan
adalah: kalau misalnya Zaid jadi menceraikannya maka Nabi akan menikahinya.

وَتَخْشَى
النَّاسَ

“dan kamu takut kepada
manusia”.

untuk tidak diketahui manusia
apa yang tersiman di dalam hatimu.

وَاللَّهُ
أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ
 

“sedang Allah-lah yang lebih
berhak untuk kamu takuti”.

Karena rasa takut kepada
Allah akan mendatangkan semua kebaikan, dan mencegah semua keburukan.

 فَلَمَّا
قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَراً

“Maka tatkala Zaid telah
mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya)”.

yaitu; jiwanya sudah yakin
(untuk menceraikannya), tidak lagi mencintainya, dan menceraikannya.

 زَوَّجْنَاكَهَا

“Kami kawinkan kamu dengan
dia”.

Sesungguhnya Kami (Allah)
melakukan hal tersebut untuk manfaat yang besar, yaitu;

لِكَيْ لا
يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ

“supaya tidak ada keberatan
bagi orang mu’min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka”.

Karena mereka melihat bahwa
engkau menikahi istri Zaid bin Haritsah yang sebelumnya ia dinisbahkan
nasabnya kepadamu.

(Tafsir as Sa’di: 665-666)

Adalah merupakan perbedaan
yang sangat jelas antara apa yang disembunyikan oleh Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- dalam hatinya dari rasa cintanya kepada Zainab, dan pada
saat menikahinya. Oleh karenanta Zainab –radhiyallau ‘anha- merasa bangga,
karena yang menikahkannya adalah Allah –Ta’ala- sebagaimana yang telah
disebutkan dalam riwayat sebelumya dalam “Shahih Bukhori”. Hal ini
menguatkan akan benarnya pendapat yang mengatakan bahwa yang beliau
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- sembunyikan adalah menikahi mantan istri
anak angkatnya, dan khawatir akan menjadi bahan pembicaraan masyarakat.

Ketiga:

Rincian pendapat tentang ayat
di atas:

Pertama:

Imam al Qurtubi
–rahimahullah- berkata:

“Diriwayatkan dari Ali bin
Husain bahwasanya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mendapatkan
wahyu dari Allah bahwa Zaid akan menceraikan istrinya, dan beliau
menikahinya karena Allah yang menikahkannya. Ketika Zaid mengadukan kepada
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang akhlak Zainab bahwa ia tidak
mentaatinya, dan mengabarkan kepada beliau bahwa ia akan menceraikannya,
maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda kepadanya dengan
penuh etika dan sebagai nasehat:

” اتق الله في
قولك ، وأمسك عليك زوجك “

“Bertaqwalah kepada Allah
dalam perkataanmu!, dan pertahankanlan istrimu”.

padahal beliau sebenarnya
sudah mengetahui bahwa Zaid akan menceraikannya dan akan dinikahi oleh
beliau. Hal inilah yang beliau simpan di dalam hatinya, dan tidak ingin
menyuruhnya untuk menceraikannya; karena beliau mengetahui bahwa nantinya
beliau akan menikahinya, dan beliau hawatir menjadi celah pembicaraan
masyarakat bahwa beliau menikahi Zainab setelah diceraikan oleh Zaid, dan
beliaunya yang menyuruhnya untuk bercerai. Maka Allah mengingatkan beliau
akan hal tersebut dan merasa hawatir akan menjadi perbincangan orang
dibolehkan oleh Allah dalam firman-Nya:

أَمْسِكْ
عَلَيْكَ زَوْجَكَ

“Pertahankanlah terus
isterimu”.

padahal beliau mengetahui
nantinya Zaid akan menceraikannya.

Namun Allah juga
memberitahukan kepada beliau bahwa yang paling berhak untuk ditakuti adalah
Allah –subhanahu wa ta’ala- dalam segala urusan.

Ulama kami –rahimahumullah-
berkata: “Pendapat ini adalah pendapat yang terbaik di dalam mentafsiri ayat
ini, inilah juga pendapat para peneliti dari ulama tafsir, juga para ulama
yang ilmunya mendalam seperti az Zuhri, al Qadhi Abu Bakr bin ‘Ala’ al
Qusyairi dan al Qadhi Abu Bakr bin Al ‘Arabi dan lain-lain.

Adapun maksud dari firman
Allah:

وتخشى الناس

adalah untuk menutup
penyebaran berita bohong dari orang-orang munafik, bahwa beliau melarang
menikah dengan istri anak laki-lakinya, dan beliau menikah dengan (mantan)
istri anak (angkatnya).

Sedangkan riwayat yang
menyatakan bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-mencintai Zainab
istrinya Zaid, dan bahkan sebagian orang memakai kata:
عشق
“merindukannya”, maka pendapat ini berasal dari orang-orang yang tidak
memahami akan kema’shuman Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dari segala
kesalahan, atau ingin menjatuhkan kehormatan beliau.

(Tafsir al Qurtubi:
14/190-191)

Kedua:

Syeikh asy Syinqithi
–rahimahullah- berkata:

Setelah diteliti maka insya
Allah makna yang benar dalam masalah ini adalah sebagaimana yang telah kami
sebutkan bahwa al Qur’an sendiri sudah menunjukkannya, yaitu; Allah telah
mengabarkan kepada Nabi-Nya –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa Zaid akan
menceraikan Zainab, dan Dia (Allah) akan menikahkannya dengan Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan pada saat itu status Zainab masih
sebagai istri Zaid. Ketika Zaid mengadukan masalahnya kepada Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- beliau bersabda keadanya:

” أمسك عليك
زوجك واتق اللَّه “

“Pertahankanlah istrimu, dan
bertaqwalah kepada Allah”.

Maka Allah menegur beliau
karena pernyataanya tersebut, setelah beliau mengetahui bahwa Zainab
nantinya akan menjadi istri beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Pernyataan Nabi tersebut didasari rasa hawatir masyarakat akan mengatakan:
Kalau saja beliau menyampaikan apa yang telah ia ketahui bahwa nantinya
beliau akan menikah dengan Zainab, bahwa beliau ingin menikahi istri anaknya
dimana statusnya masih menjadi istri yang sah bagi Zaid.

Dalil yang nenunjukkan akan
hal tersebut adalah dua perkara:

1.     
Seperti yang
telah kami jelaskan di awal bahwa Allah –Jalla wa ‘Ala- berfirman:

وَتُخْفِي فِي
نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ

“sedang kamu menyembunyikan
di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya”.

inilah yang Allah –Jalla wa
‘ala- nyatakan, yaitu pernikahan beliau dengan zainab, dalam firman-Nya:

 فَلَمَّا
قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَراً زَوَّجْنَاكَهَا

“Maka tatkala Zaid telah
mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu
dengan dia”.

Dan Allah tidak menampakkan
apa yang mereka tuduhkan kepada Rasulullah bahwa beliau mencintainya. Kalau
memang tuduhan tersebut benar maka pasti Allah akan menampakkannya.

2.     
Allah –Jalla wa
‘Ala- telah berterus terang bahwa Dia-lah yang menikahkan keduanya, hikmah
ilahiyahnya adalah untuk menghalalkan menikah dengan mantan istri anak
angkat, yang sebelumnya dianggap haram, sebagaimana dalam firman-Nya:

فَلَمَّا
قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَراً زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لا يَكُونَ عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ

“Maka tatkala Zaid telah
mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu
dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini)
isteri-isteri anak-anak angkat mereka”.

Maka firman Allah –ta’ala-:

لِكَيْ لا
يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ

adalah sebab utama Dia
menikahkan beliau dengan Zainab, bukan karena rasa cintanya Rasulullah
kepada Zainab yang menyebabkan diceraikan oleh Zaid sebagaimana yang mereka
tuduhkan. Hal tersebut telah dijelaskan dalam firman Allah:

فَلَمَّا
قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَراً

Ayat ini menunjukkan bahwa
Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), dan
sudah tidak memiliki rasa cinta kepadanya, maka ia menceraikannya yang
didasari oleh pilihannya sendiri. Dan segala ilmu kembali kepada Allah
–Ta’ala-.

(Adhwa’ul Bayan: 6/582-583)

3.     
Ulama Lajnah
Daimah pernah ditanya:

Bagaimanakah kisahnya Zaid
bin Haritsah dan pernikahannya dengan Zainab yang nantinya dinikahi oleh
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ?, bagaimanakah kisah awal dan
berakhirnya pernikahannya ?, karena kami mendengar dari sebagian orang di
sebagian negara-negara Arab bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah
merindukannya, dan lain-lain. Dan saya tidak bekenan untuk menuliskan untuk
anda semua tentang apa yang saya dengar, maka mohon penjelasannya ?

Mereka menjawab:

“Zaid adalah anaknya Haritsah
bin Syurahbil al Kalbi, pembantu Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-,
beliau telah memerdekakannya dan menjadikannya sebagai anak angkatnya,
pernah dipanggil dengan sebutan: Zaid bin Muhammad sampai Allah menurunkan
ayat:

ادْعُوهُمْ
لِآَبَائِهِمْ

“Panggillah mereka (anak-anak
angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka”. (QS. al Ahzab: 5)

Maka mereka memanggilnya
dengan nama Zaid bin Haritsah.

Sedangkan Zainab adalah
anaknya Jahsy bin Rabab al Asadiyah, dan ibunya adalah Amimah binti Abdul
Muthalib, bibi Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dari jalur
ayahnya.

Adapun kisah pernikahan Zaid
dengan Zainab, bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang
menanggung semua keperluan nikahnya, karena ia adalah pembantu dan anak
angkatnya, maka beliau yang melamar Zainab untuk Zaid, namun Zainab menolak
dan mengatakan: “nasab saya lebih baik darinya”, dan diriwayatkan Allah
menurunkan sebuah ayat dalam masalah ini:

وَمَا كَانَ
لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ
يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

“Dan tidaklah patut bagi
laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila
Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka
pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah
dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (QS. al
Ahzab: 36)

Maka ia menerima karena taat
kepada Allah, dan menyambut baik keinginan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi
wa sallam-. Ia mengarungi bahtera rumah tangga bersama Zaid sekitar selama
satu tahun, kemudian terjadi apa yang bisa terjadi antara suami dan istri,
lalu Zaid mengadukannya kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
karena keduanya memiliki hubungan dekat dengan beliau, Zaid sebagai pembantu
dan anak angkatnya, dan Zainab adalah anak dari bibinya “Amimah”, seakan
Zaid mengutarakan akan menceraikannya, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- menyuruh untuk mempertahankannya, dan bersabar dengannya, padahal
beliau mengetahui melalui wahyu dari Allah bahwa Zaid nantinya akan
menceraikannya, dan Zainab akan menjadi istri beliau –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- akan tetapi beliau hawatir akan menjadi bahan pembicaraan orang
karena menikahi istri anaknya, yang pada masa jahiliyah dilarang. Maka Allah
menegur beliau dengan firman-Nya:

وَإِذْ
تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ
عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ
مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ

“Dan (ingatlah), ketika kamu
berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan ni`mat kepadanya dan kamu
(juga) telah memberi ni`mat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan
bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa
yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang
Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti”. (QS. al Ahzab: 37)

yaitu; -wallahu a’lam- engkau
sembunyikan dalam dirimu apa yang Allah telah berutahukan kepadamu akan
terjadinya perceraian Zaid dengan istrinya, dan nantinya akan menjadi istri
beliau untuk mengamalkan perintah dan hikmah Allah –Ta’ala-, dan engkau
takut akan perbincangan masyarakat dan celaan mereka kepadamu, padahal Allah
yang lebih berhak untuk ditakuti, maka hendaknya engkau sampaikan wahyu yang
telah diwahyukan kepadamu dari rincian urusanmu dan urusan Zaid dan istrinya
Zainab tanpa menghiraukan perbincangan dan celaan masyarakat.

Sedangkan pernikahan Nabi
dengan Zainab, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melamarnya setelah
berakhirnya iddah dari talaknya Zaid. Dan Allah menikahkan beliau dengan
Zainab tanpa wali dan saksi, karena beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
adalah wali dari semua orang-orang yang beriman, bahkan lebih utama dari
mereka, Allah –Ta’ala- berfirman:

النَّبِيُّ
أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ

“Nabi itu (hendaknya) lebih
utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri”. (QS. al Ahzab: 6)

Allah membatalkan dengan
peristiwa tersebut akan kebiasaan mengangkat anak pada masa jahiliyah, dan
menghalalkan bagi umat Islam untuk menikahi mantan istri anak angkat mereka
karena ditinggal mati atau karena cerai, ini merupakan rasa kasih sayang
Allah kepada orang-orang yang beriman dan tidak menyulitkan mereka.

Adapun riwayat yang
mengatakan bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melihat Zainab dari
balik tirai, dan beliau mengaguminya bahkan merindukannya, dan diketahui
oleh Zaid hingga ia menjadi tidak menyukainya dan lebih itsar (mendahulukan)
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hingga menceraikannya agar bisa
dinikahi oleh beliau, maka semua riwayat yang seperti ini tidak ada yang
shahih, karena para Nabi adalah yang paling agung kedudukannya, yang paling
bisa menjaga dirinya, paling mulia akhlaknya, paling tinggi derajat dan
kemuliaannya untuk melakukan hal seperti itu. Lalu Nabi –shallallahu ‘alaihi
wa sallam- sendiri yang melamarkan Zainab untuk Zaid –radhiyallahu ‘anhu-,
Zainab juga seupunya (anak bibi dari jalur ayahnya). Kalau saja misalnya
hati beliau terpaut dengan Zainab pasti sejak awal mungkin sudah beliau
utarakan, apalagi Zainab awalnya menolak untuk menikah dengan Zaid dan tidak
mau menerima Zaid sampai turunnya ayat taat baru Zainab mau dengan Zaid.

Aa yang terjadi ini adalah
merupakan takdir dan pengaturan Allah –subhanahu wa ta’ala- untuk
membatalkan adat istiadat masyarakat Quraisy dan sebagai rahmat dan
kemudahan bagi manusia, sebagaimana firman Allah:

فَلَمَّا
قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ
وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا . مَا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ
حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ
قَبْلُ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا . الَّذِينَ يُبَلِّغُونَ
رِسَالَاتِ اللَّهِ وَيَخْشَوْنَهُ وَلَا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ
وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا . مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ
رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ
بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا 

“Maka tatkala Zaid telah
mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu
dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini)
isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah
menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah
itu pasti terjadi”. (QS. Al Ahzab: 37)

(Syeikh Abdul Aziz bin Baaz,
Syeikh Abdur Razzaq ‘Afifi, Syeikh Abdullah bin Ghadyan, Syeikh Abdullah bin
Qu’ud)

(Fatawa Islamiyah:
18/137-141)

Wallahu a’lam.