Apakah wanita dianggap mahram bagi wanita non mahram dalam safar atau semacamnya, atau tidak?

Alhamdulillah.  

Wanita bukan merupakan mahram bagi wanita lainnya. Yang
dimaksud mahram hanyalah orang laki yang haram dinikahi oleh seorang wanita
karena faktor nasab, seperti bapaknya, atau karena sebab yang dibolehkan,
seperti suami, mertua laki-laki dan anak suami, atau seperti bapak
sepersusuan atau saudara laki-laki sepersusuan, atau semacamnya. 

Seorang laki-laki tidak boleh berkhalwat (berduaan) dengan
wanita non mahram dan tidak boleh melakukan safar berdua dengannya.
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah
seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahram.” (Muttafaq alaih) 

Juga berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan wanita (yang bukan
mahram), sesungguhnya yang ketiganya adalah setan” (HR. Ahmad dan lainnya
dari hadits Umar radhiallahu’anhu dengan sanad yang shahih) 

Wallahu a’lam