Saya bermimpi basah sebelum masuk bulan Ramadhan, akan tetapi saya tidak bisa mandi wajib, karena saya sedang melaksanakan operasi. Sekalipun demikian saya tetap shalat dan berpuasa Ramadhan. Apakah saya harus mengulangi puasa saya?

Alhamdulillah 

Pertama,

Yang wajib
kamu lakukan, saudaraku yang mulia, jika kamu tidak bisa melaksanakan mandi
wajib maka bertayamumlah. Karena menurut mayoritas ulama, tayamum juga
disyariatkan untuk hadas besar, yaitu junub, haidh, dan nifas. Sebagaimana
juga disyariatkan untuk hadas kecil, berdasarkan kesepakatan ulama. Lihat:
“al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab”, karya an-Nawawi (2/207). 

Dalilnya:
hadis tentang seorang laki-laki yang tidak shalat bersama Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Ketika shalat selesai, Rasulullah shallallahu ‘alahi wa
sallam bertanya kepadanya, “Apa yang membuatmu tidak mau shalat bersama
kaummu?” Ia menjawab, “Saya junub dan tidak ada air.” Beliau bersabda, 

عَلَيْكَ بِالصَّعِيدِ ،
فَإِنَّهُ يَكْفِيكَ

“Gunakan
debu! Itu sudah cukup bagimu.” Hadis diriwayatkan oleh al-Bukhari (344) dan
Muslim (682). Lihat soal-jawab nomor 40204 dan nomor
87711 

Kedua,

Thaharah
bukan syarat sahnya puasa. Diriwayatkan dari Aisyah dan Ummu Salamah
radhiyallahu ‘anhuma bahwa 

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان
يدركه الفجر وهو جنب من أهله ، ثم يغتسل ويصوم

“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki waktu fajar dalam keadaan
masih junub dari istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.” Hadis ini
diriwayatkan oleh al-Bukhari (1926) dan Muslim (1109). Dalam redaksi Muslim
ada tambahan: “tanpa mimpi”. Junub yang disebabkan jimak saja tidak merusak
puasa apalagi junub karena mimpi. Padahal, jimak terjadi dengan ikhtiar
manusia sedangkan mimpi terjadi bukan karena ikhtiar manusia. Para ulama pun
sepakat akan sahnya puasa orang yang junub disebabkan mimpi. 

Al-Mawardi
berkata:

Umat sepakat
bahwa jika seseorang bermimpi basah di malam hari, dan memungkinkan baginya
mandi sebelum fajar namum ia justru tidak mandi, atau bermimpi basah di pagi
hari atau di siang hari, maka puasanya sah. Demikian. Dinukil dari “Majmu’”
(6/308) 

Ketiga,

Kamu sudah
melakukan kesalahan besar, yaitu shalat tanpa dalam keadaan suci. Thaharah
dari hadas merupakan syarat sah shalat, berdasarkan kesepakatan ulama,
sebagaimana dikatakan Ibn al-Mundzir di dalam “al-Ijma’” (1) dan an-Nawawi
di dalam “Syarh Muslim” (3/102). 

Yang wajib
kamu lakukan adalah bertanya kepada ulama agar kamu tidak melakukan
kesalahan seperti ini. Pada masa sekarang ini, alhamdulillah, pengetahuan
mengenai hukum-hukum agama merupakan perkara yang tidak sulit untuk didapat.
Siapapun bisa mendapatkannya. Jika dalam masalah ini ternyata kamu
mengabaikan pengetahuan keagamaanmu maka kamu harus bertobat kepada Allah
dan meminta ampun. Jika kamu memang benar-benar tidak tahu, maka semoga
Allah memaafkan ketidaktahuanmu dengan karunia dan kemurahan-Nya. 

Para ulama
berbeda pendapat, apakah wajib atasmu meng-qadha shalat-shalatmu yang kamu
kerjakan tanpa thaharah itu? Ataukah tidak wajib? Namun dilihat dari
ceritamu, apa yang kamu lakukan itu bisa dimaafkan. Karena kamu tidak
mengetahui bahwa tayamum adalah thaharah yang bisa menggantikan mandi
junub. 

Hal ini juga
ditegaskan oleh Syaikh al-Islam, Ibnu Taimiyah, sebagaimana termaktub dalam
Majmu’ al-Fatawa (23/37). Ia berkata:

Adapun orang
yang tidak mengetahui kewajiban itu. Ketika ia mengetahuinya, maka yang
diwajibkan hanyalah shalat saat itu dan shalat-shalat setelahnya. Tidak ada
kewajiban baginya untuk mengulang shalat-shalat sebelumnya. Sebagaimana
termaktub di dalam Shahihain bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam
bersabda kepada seorang Badawi yang melakukan shalat dengan tidak benar,
“Kembali dan shalatlah! Karena kamu belum shalat!” Badawi itu berkata, “Demi
zat yang mengutusmu dengan kebenaran, tidak ada [shalatku] yang lebih baik
daripada [shalat yang kukerjakan saat] ini. Karena itu, ajarilah apa yang
seharusnya aku lakukan dalam shalatku.” Maka beliaupun mengajarinya. Beliau
menyuruhnya untuk mengulangi shalat saat itu dan tidak menyuruhnya
mengulangi shalat-shalat sebelumnya, padahal orang Arab badui itu berkata:
“Tidak ada [shalatku] yang lebih baik daripada ini. Demikian pula, beliau
tidak menyuruh Umar dan Amar untuk meng-qadha shalat yang ditinggalkan Umar
ketika junub dan yang dilakukan Amar setelah bersuci dengan cara berguling
di tanah seperti binatang melata. Beliau juga tidak menyuruh Abu Dzar untuk
mengulang shalat yang ditinggalkannya karena junub, tidak menyuruh wanita
yang istihadhah untuk meng-qadha shalat-shalat yang ditinggalkannya, padahal
ia mengatakan: aku istihadhah hebat yang membuatku tidak melakukan puasa dan
shalat. Beliau juga tidak menyuruh mereka yang makan di bulan Ramadhan
ketika fajar telah terbit untuk mengulang puasa mereka. Shalat yang pertama
kali diwajibkan adalah dua rakaat-dua rakaat, kemudian ketika hijrah shalat
yang dua rakaat-dua rakaat tersebut digabung menjadi empat rakaat. Sementara
itu, di Mekkah, Habasyah dan wilayah badui, banyak kaum muslim yang tidak
mengetahui perubahan itu sampai beberapa waktu kemudian, namun beliau tidak
menyuruh mereka mengulang shalat-shalat mereka. Beliau juga tidak menyuruh
orang-orang yang shalat menghadap kiblat yang telah dinasakh untuk mengulang
shalat-shalat mereka ketika mereka mengetahui bahwa kiblat itu telah
dinasakh. 

Syaikh
al-Islam menambahkan: di antara yang dinasakh adalah mandi wajib karena
keluarnya mani. Sekelompok sahabat besar tidak mandi dari persetubuhan (yang
tidak mengeluarkan mani). Mereka berpendapat bahwa mandi wajib hanya
dilakukan jika air mani keluar. Hal tersebut berlangsung sampai mereka
mengetahui bahwa hal itu dinasakh. Namun di antara mereka ada yang belum
mengetahui bahwa itu dinasakh, sehingga mereka shalat tanpa thaharah wajib.
Mereka shalat dalam keadaan masih junub. Demikian. 

Syaikh Ibn
Utsaimin rahimahullah ditanya tentang seorang laki-laki yang wudhu dan
shalat fajar dalam keadaan junub karena takut tertinggal jamaah. 

Ia menjawab:

Yang benar,
jika ia melakukan hal itu karena ketidaktahuannya maka ia dimaafkan.
Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam memaafkan orang yang
shalatnya tidak benar. Tapi beliau tidak menyuruhnya untuk meng-qadha
shalat-shalat yang telah dilakukan dengan tidak benar itu. Beliau juga
memaafkan wanita yang istihadhah yang meninggalkan shalat. Beliau juga
memaafkan Ammar bin Yasir yang berguling di tanah dan menganggap bahwa
seperti itulah tayamum. Dalil-dalil yang menegaskan ini banyak. Demikian.
Dikutip dari “Liqa’ al-Bab al-Maftuh” nomor 54. Lihat soal-jawab nomor
21806, 45648, dan
150069.

Wallahu
ta’ala a’lam..