Saya mengkonsumsi obat untuk penyakit psikis (akal) yang ada pada diriku. Dan hal ini mengharuskan untuk mengkonsumsinya pagi dan petang. Sementara mengkonsumsi petang (malam) dari obat ini, memayahkan diriku. Terkadang saya tidak dapat bangun malam untuk makan sahur, sehingga terlewatkan meminum obat pagi di sela-sela siang hari puasa. (kalau mengkonsumsi) waktu berbuka, maka waktu mengkonsumsi pagi sangat terlambat sekali. Maka apa yang selayaknya saya lakukan? Saya telah memulai puasa sejak beberapa hari, akan tetapi sekarang saya berhenti disebebkan obat ini. Apakah saya diperbolehkan mengeluarkan shodaqoh di akhir Ramadan sebagai pengganti dari puasa disebabkan kondisi sakitku ini?

Alhamdulillah

Pertama,

Kami memohon kepada Allah Tuhan Arsy Yang
Mulia agar menyembuhkan anda dan mencatat kebaikan dan pahala untuk anda.

Telah ada di jawaban soal no.
12488 penjelasan penyakit
orang puasa yang diperbolehkan untuk berbuka, yaitu orang puasa yang merasa
kepayahan sekali, khawatir bertambah (sakit) atau karena puasa menjadi lama
sembuhnya. Kalau sekiranya kondisi anda seperti itu, maka anda diperbolehkan
berbuka di bulan Ramadan.

Kedua,

Kalau memungkinkan anda mengkonsumsi obat
sekali waktu berbuka dan sekali waktu sahur, maka hal itu harus anda
lakukan. Anda tidak diperbolehkan berbuka waktu itu karena tidak adanya
uzur. Sementara kalau hal itu tidak memungkinkan, dan anda harus
mengkonsumsi obat siang hari, maka anda diperbolehkan berbuka.

Ketiga,

Sementara  terkait mengeluarkan shodaqoh
sebagai pengganti puasa, maka anda harus merujuk kepada dokter terpercaya.
Kalau sakit anda ada harapan sembuh, maka anda harus mengqodo’nya tidak
diterima (pengganti dengan) makanan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, ‘Dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari
yang lain.’ SQ. AL-Baqarah: 185. Maka anda harus menunggu sampai Allah
menyembuhkan anda dan mengqodo’ hari-hari yang anda berbuka.

Kalau penyakit anda tidak
ada harapan kesembuhan, maka anda tidak perlu mengqodo’. Dan anda harus
memberi makanan sehari untuk satu orang miskin. Perlu diperhatikan, bahwa
yang wajib itu memberi makan, sementara mengeluarkan uang penggati makanan
tidak diterima. Telah ada penjelasan hal itu di soal jawab no.
39234.

Wallahu’alam

.