Istriku mengeluh darah rendah yang menyebabkan lemah dan menghalangi dari berpuasa. Kalau berpuasa, dia sangat kelelahan hingga menyebabkan pingsan. Apa yang harus dilakukannya untuk mengqhada puasanya? Apakah boleh mengeluarkan sejumlah uang untuk memberi makan kepada orang fakir? Kalau hal itu boleh, apakah uang tersebut boleh diarahkan ke Yayasan Sosial Islam yang peduli mengirimkan bantuan makanan dan ke negara-negara Islam yang kesulitan akibat peperangan. Karena ia hidup di negara maju dimana orang fakir di dalamnya dianggap kaya dan sehat dibandingkan orang yang hidup di negeri Islam?
Alhamdulillah
Pertama:
Kalau penyakit ini tidak
menahun dan ada kemungkinan sembuh, maka ditunggu sampai sembuh dan berpuasa
untuk hari-hari yang dia berbuka.
Kalau penyakitnya ini menahun,
tidak ada harapan sembuh. Maka gugur baginya kewajiban qhada, diharuskan
memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari yang tidak berpuasa di
bulan Ramadan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah ditanya tentang seseorang yang pingsan setiap kali ingin
berpuasa. Maka beliau menjawab, “Kalau puasanya menyebabkannya dia mengalami
penyakit seperti itu, maka dia berbuka dan mengqhada. Kalau hal itu menimpa
setiap waktu puasa, dan dia tidak mampu berpuasa, maka dia harus memberi
makanan kepada orang miskin untuk setiap hari yang dia tinggalkan puasanya.”
Wallahu a’lam (Majmu Fatawa, 25/217).
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata, “Orang lemah tidak berpuasa berdasarkan firman Allah
ta’ala:
وَمَنْ كَانَ
مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ (سورة البقرة: 185)
“Dan barangsiapa sakit atau
dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa qadha),
sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah:
185)
Akan tetapi hasil dari
penelitian dan pendalaman, ternyata lemah itu ada dua bagian. Yang sifatnya
tiba-tiba (ada) dan yang sifatnya terus menerus (ada).
Yang sifatnya tiba-tiba
adalah yang ada harapan kesembuhannya yang disebutkan di dalam ayat. Maka
orang lemah seperti itu menunggu sampai hilang lemahnya kemudian mengqhada.
berdasarkan Firman-Nya ‘Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.’
Sementara yang terus menerus
ada adalah yang tidak ada harapan hilang (sembuh). Maka diharuskan memberi
makan orang miskin untuk setiap harinya.” (Syarh Mumti, 6/324-325).
Kedua:
Ukuran makanan wajib untuk
kafarat puasa adalah memberi makan satu orang miskin untuk satu hari.
Ukurannya adalah setengah sha’ dari makanan yang biasa dikonsumsi penduduk
setempat sekitar 1,5 kg. Terdapat dalam ‘Fatawa Lajnah Daimah’ Vol, I
(10/167), “Fidyah dianggap sah dengan memberi makan satu orang miskin untuk
sehari yang anda berbuka. Ukurannya setengah sha’ atau sekitar 1,5 kg dari
jenis beras, gandum atau semisal itu dari jenis makanan pokok yang biasa
dikonsumsi di negaranya.”
Ketiga:
Makanan diharuskan untuk
orang miskin yang kebutuhannya tidak cukup. Oleh karena itu ketika tidak
didapati orang miskin di negara anda. Dibolehkan diwakilkan untuk
mengeluarkannya di negara yang ada orang miskin. Allah memerintahkan kepada
kita melakukan semampu kita. Dan yang semisal itu kalau di negara lain
terjadi kelaparan dan sangat kekurangan dibandingkan negara yang
ditempatinya, dibolehkan memindahkan kafarat dan sedekah ke negara tersebut.
Sebagai tambahan silahkan lihat jawaban soal no, 43146
dan no. 4347.
Wallahu a’lam
.
