Aku mempunyai banyak utang puasa yang hingga kini belum mampu aku bayarnya. Sementara saat ini aku mengalami gangguan pencernaan sehingga tak memungkinkan bagiku berpuasa. Aku tak tahu, apakah aku mampu berpuasa di tahun depan atau tidak. (Sebab sakit yang kuderita kemungkinan akan berlangsung lama). Apakah yang seharusnya aku perbuat untuk menebus qadha’ puasa dan menghadapi Ramadhan tahun ini?
Alhamdulillah
Kami memohon kepada Allah
Ta’ala agar Dia segera menyembuhkan penyakitmu.
Sebaiknya anda merujuk kepada
dokter yang terpercaya. Jika penyakit yang anda derita bisa diharapkan
kesembuhannya, maka setelah sehat anda wajib mengqadha’ puasa sejumlah hari
yang anda tinggalkan di tahun-tahun sebelumnya dan tahun ini.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ
أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan bagi orang yang sakit
atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka ia wajib mengganti puasa sejumlah
hari yang ia tinggalkan di hari-hari yang lain.”
Al Baqarah: 185.
Namun jika sakit yang anda
derita menahun dan tiada lagi harapan untuk sembuh, maka anda cukup memberi
makan setiap hari seorang miskin, sejumlah hari yang anda tinggalkan.
Allah Ta’ala berfirman,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan bagi orang yang
lemah (tak mampu berpuasa), maka ia wajib memberi fidyah dengan memberi
setiap hari seorang miskin.” Al Baqarah: 184.
Ibnu Abbas berkata, “Lansia
dan wanita lemah, yang tak mampu berpuasa, maka keduanya berbuka dan memberi
makan bagi orang miskin setiap hari.” HR. Bukhari.
Maka orang sakit yang tiada
lagi dapat diharapkan kesembuhannya, maka ia dihukumi sebagai lansia.
Berkata Ibnu Qudamah, “Orang
sakit yang tak memiliki harapan sembuh, maka ia berbuka dan memberi makan
satu orang miskin setiap hari, karena ia disamakan statusnya dengan lansia.”
(Al mughni: 4/ 396).
Dalam ‘majalis Ramadhan’ hal:
32 syekh Utsaimin menyebutkan,
“Orang yang kondisinya lemah
terus menerus, tiada harapan sembuh dari kelemahannya hukumnya seperi lansia
dan sakit yang tiada lagi harapan sembuh, semisal stroke dan yang senada
dengan itu, maka ia tidak diwajibkan puasa karena ia tergolong orang yang
tak mampu berpuasa.
Allah berfirman,
“Bertakwalah kepada Allah sebatas kemampuanmu.” (QS. At
Taghabun: 16).
Dan juga firman-Nya,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286).
Namun, ia wajib memberi makan
setiap hari seorang miskin sebagai pengganti dari puasa yang
ditinggalkannya.
Wallahu a’lam.
