Saya memiliki pertanyaan seputar pernikahan. Jika sang bapak menentang pernikahan karena alasan suku atau karena yang hendak melamar adalah orang yang bermanhaj salaf serta tidak ada hakim syar’i di daerah tersebut seperti daerah Karibia. Apa yang dapat dilakukan oleh seseorang dalam kondisi seperti itu sesuai Al-Quran dan Sunah? Menikah atau tidak?
Alhamdulillah
Pertama:
Tidak boleh seseorang menikah dengan
seorang wanita tanpa seizin walinya, baik dia masih gadis atau janda. Ini
merupakan pendapat jumhur ulama, yaitu Syafii, Malik dan Ahmad. Mereka
berdalil dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
لا
نكاح إلا بولي )
رواه
الترمذي، رقم 1101
وأبو داود، رقم
2085
وابن ماجه، رقم
1881
وهو
صحيح كما في إرواء الغليل
للألباني
رحمه الله ( 6 / 235
“Tidak (sah) pernikahan kecuali dengan wali.” (HR. Tirmizi,
no. 1101, Abu Daud, no. 2085, Ibnu Majah, no. 1881, ini adalah hadits shahih
sebagaimana terdapat dalam Irwaul Ghalil, karangan Al-Albany rahimmahullah,
6/235)
Juga sabdanya,
أيما
امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل فنكاحها باطل فإن دخل بها
فلها المهر لما استحل من فرجها ، فإن لم يكن لها ولي فالسلطان ولي من لا ولي له
(رواه الترمذي، رقم 1102
وحسَّنه وأبو داود، رقم
2083
وابن
ماجه، رقم 1879
)
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka
pernikahannya batil, maka pernikahannya batil, maka pernikahannya batil. Dia
berhak mendapatkan mahar karena kehormatannya dihalalkan. Jika tidak ada
wali baginya, maka penguasa adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali.”
(HR. Tirmizi, no. 1102, dinyatakan hasan oleh Abu Daud, no. 2083, Ibnu
Majah, no. 1879)
Kedua:
Apabila walinya menghalangi pernikahannya dengan orang yang
dia sukai tanpa uzur syar’i, maka perwaliannya berpindah kepada wali
berikutnya, misalnya berpindah dari bapak ke kakek.
Ketiga:
Jika semua walinya menolak menikahkannya tanpa uzur syar’i,
maka yang jadi walinya adalah pemerintah. Berdasarkan hadits,
فإن
لم يكن لها ولي فالسلطان ولي من لا ولي له
“Jika wanita tersebut tidak memiliki wali, maka sultan adalah
wali orang yang tidak memiliki wali.”
Yang dimaksud sultan di sini adalah pemerintah yang sah.
Seorang wali tidak boleh menghalangi pernikahan seorang
wanita hanya berdasar hawa nafsunya tanpa ada uzur syar’i.
Diriwayatkan dari Hasan, dia berkata, “Telah menyampaikan
kepadaku Ma’qil bin Yasar, ‘Aku menikahkan saudara perempuanku dengan
seorang laki-laki, lalu dia menceraikannya. Ketika iddahnya sudah habis,
laki-laki itu datang lagi untuk melamar. Maka aku berkata kepadanya, ‘Engkau
telah aku nikahkan, aku beri kesepatan dan aku muliakan, lalu engkau
mencerainya, kemudian kini engkau datang lagi untuk melamarnya. Demi Allah,
kamu tidak boleh kembali kepadanya selamanya. Dia adalah laki-laki yang baik
dan mantan isterinya juga menginginkan kembali kepadanya. Maka Allah
turunkan ayat,
فلا
تعضلوهن
“Jangan halangi mereka (para wanita untuk menikah).”
Maka aku berkata, ‘Baiklah, sekarang saya laksanakan wahai
Rasulullah.’ Maka beliau menikahkannya dengan laki-laki tersebut.” (HR.
Bukhari, noi. 4837)
Dalam riwayat lain dia berkata, “Ayat ini turun kepada saya
وإذا
طلقتم النساء فبلغن أجلهنّ فلا تعضلوهنّ أن ينكحن أزواجهنّ (
سورة البقرة :
232)
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa
iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi
dengan bakal suaminya.” SQ. Al-Baqarah: 232
Keempat: Jika tidak ada wali dari pihak pemerintah atau orang
yang ditetapkan mewakilinya. Jika tidak ada maka walinya adalah pengadilan
syariat. Jika tidak ada maka walinya adalah pemimpin masyarakat yang dikenal
taat beragama. Jika tidak ada, maka siapa saja yang dipercaya dan dapat
menunaikan beban sebagai wali.
Ibnu Qudamah berkata, “Jika seorang wanita tidak memiliki
wali dan tidak ada penguasa (muslim), maka berdasarkan riwayat dari Ahmad
menunjukkan bahwa saat itu siapa saja orang laki-laki yang dikenal
keadilannya boleh jadi wali untuk menikahkannya atas seizinnya.” (Al-Mughni,
7)
Syekh Umar Al-Asyqar berkata, “Jika tidak ada pemerintah atau
si wanita tinggal di tempat kamu muslimin tidak berkuasa di sana, seperti di
Amerika dan lainnya, maka jika di Negara tersebut terdapat lembaga-lembaga
Islam yang bergerak mengurus urusan kaum muslimin maka dia dapat
menikahkannya. Demikian pula jika di tengah masyarakat muslim terdapat
pemimpin yang ditaati atau penannggungjawb yang mengurus urusan mereka
(dapat menjadi wali).” (Al-Wadhih Fi Syarhi Qanun Al-Ahwal Al-Urduni, hal.
70)
Semua itu dapat dilakukan dengan syarat sang
gadis menyetujuinya dan tidak menimbulkan kerusakan lebih besar dibanding
manfaat anda menikah denganya juga dengan syarat pelarangan tersebut
sebabnya tidak syar’i, sebagaimana anda jelaskan.
Dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam bersabda,
إذا
خطب إليكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد عريض.(
رواه الترمذي، رقم 1084
وابن ماجه، رقم
1967
وصححه
الألباني رحمه الله في
السلسلة
الصحيحة، رقم 1022
)
“Jika datang kepada kalian untuk melamar
orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika
tidak, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan luas.” (HR. Tirmizi,
no. 1084, Ibnu Majah, no. 1967, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam
As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 1022)
Keenam:
Demikian pula halnya tidak dibolehkan bagi
seorang wanita merasa benar menikah dengan siapa yang dia kehendaki
semata-mata berdasarkan bahwa calonnya adalah orang yang sama manhajnya
dalam dakwah. Cukuplah orang orang yang datang melamar itu dikenal baik
agama dan akhlaknya.
Hendaknya semua pihak selalu mendekatkan diri
kepada Allah Ta’ala.
Wallahua’lam.
