Saya adalah seorang pegawai yang belum menikah dan tidak lagi tinggal dengan orang tua saya, maka apakah saya diperkenankan membeli hewan kurban sebagai ganti dari kurbannya orang tua saya ataukah wajib bagi orang tua saya untuk berkurban dari hartanya pribadi ?, dan apakah saya berkewajiban membayarkan sebagian uang untuk orang tua saya sebagai bantuan baginya guna membeli hewan kurban ?, saya sekarang bisa membeli hewan kurban sendiri maka apakah wajib bagi saya jika saya berkurban untuk diri saya meski diketahui saya adalah seorang yang masih bujang ?? Inilah pertanyaan – pertanyaanku yang saling berkaitan dan segala pujian hanya bagi Allah, dan semoga Allah membalas kebaikan anda dengan sebaik – baik balasan, dan semoga Allah senantiasa memberikan keteguhan disetiap langkah – langkah anda dalam melayani Islam dan kaum Muslimin.
Alhamdulillah
Yang pertama :
Para
Ulama’ selain Hanafiyah sepakat bahwa hewan sembelihan seseorang darinya dan
dari semua anggota keluarganya cukup bagi mereka sebagai Sunnah Kifayah,
sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub Al Anshari Radliyallahu
anhu ketika ia ditanya :
( كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي
بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى
تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى )
رواه الترمذي (1505) وقال : حسن صحيح.
( Bagaimana dulu
sembelihan kurban di zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ? Dia
menjawab : Dahulu seseorang berkurban dengan satu hewan kurban darinya dan
dari anggota keluarga yang lain, lalu mereka memakan daging kurban dan
memberikan makan kepada orang lain hingga mereka saling bersuka cita
sebagaimana yang engkau lihat ) Hadits riwayat Turmudzi ( 1505 ) ia berkata
: Hadits Hasan Shahih.
Dan telah
diterangkan seperti yang demikian ini pada jawaban – jawaban yang banyak
sebelumnya diantaranya adalah jawaban nomer : (45916),
(96741).
Yang Kedua :
Para
Ulama’ berbeda pendapat tentang : Diperbolehkannya satu hewan kurban yang
dikurbankan oleh seluruh penghuni rumah, terdapat Empat pendapat yang
berbeda ;
Pendapat pertama :
Siapa diantara mereka yang memiliki tiga syarat – syarat berikut : Infaq
dari yang berkurban kepada mereka, adanya hubungan kekerabatan diantara
mereka, dan tempat tinggal mereka bersama dengan yang berkurban, dan ini
merupakan pendapat Malikiyyah. Dalam kitab “Attajj wal ikliil” (364/4)
termasuk deretan kitab – kitab madzhab Maliki disebutkan : ( jika ia tinggal
bersamanya, adanya kedekatan dengannya, dan berinfaq kepadanya meski hanya
bersedekah ) maka hal ini diperbolehkan karena tiga sebab : adanya hubungan
kekerabatan, kesamaan tempat tinggal, dan berinfaq kepadanya ”. Di nukil
secara ringkas.
Pendapat kedua :
yang mengumpulkan nafkah untuk mereka dari seorang yang berinfaq, dan ini
merupakan pendapat sebagian kalangan terakhir Syafi’iyyah.
Pendapat ketiga :
Semua kerabat orang yang berkurban meskipun dia berinfaq bukan atas nama
mereka.
Pendapat keempat :
Siapa saja mereka yang tinggal bersama orang yang berkehendak untuk
berkurban meskipun mereka bukan dari kerabatnya.
Sejalan
dengan pendapat ini Al Khathib As Syarbini, As Syihab Ar Romli dan At
Thoblawi dari kalangan akhir Syafi’iyyah, akan tetapi Al ‘Allamah Ibnu Hajar
Al Haitami Rahimahullah menampik pendapat mereka.
As
Syihaab Ar Romli Rahimahullah ditanya tentang : “Apakah pahala sunnah
berkurban itu akan sampai kepada semua orang yang tinggal dalam satu rumah,
meski diantara mereka tidak ada hubungan kekerabatan dengan salah seorang
yang berkurban ? Lalu dijawab : Benar akan sampai pahala sunnah berkurban,
dan sebagian ulama’ kalangan akhir mengatakan serupa jika dalam hak orang
yang dinafkahinya itu dari mereka ”. Diambil dari : “ fatwa – fatwa Ar Romli
”. Dan Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah berkata : “ Bisa jadi maksudnya
adalah kerabatnya dari kalangan lelaki dan perempuan. Bisa juga maksud dari
Ahlul Bait disini adalah: Apa yang dikumpulkan bagi mereka dari nafkah
seorang yang berinfaq meski hanya bersedekah. Dan ucapan Abu Ayyub : (
Seseorang berkurban dengan satu hewan kurban darinya dan dari anggota
keluarga yang lain ) mencakup kedua makna diatas. Bisa juga maksudnya adalah
dhahirnya; yaitu mereka tinggal seatap di satu rumah, yang disatukan karena
persahabatan mereka, meski diantara mereka tidak ada hubungan kerabat,
sebagian ulama’ bersikukuh dengan pendapat ini meski jauh dari kebenaran ”.
Diambil secara ringkas dari kitab “Tuhfatul Muhtaj” (345/9 ).
Alhasil
sesungguhnya anak yang sudah dewasa yang tinggal di rumah sendiri dan
terpisah dari orang tuanya, disyari’atkan untuk berkurban secara khusus
untuk dirinya sendiri, dan tidak diperkenankan hewan kurban darinya untuk
orang tuanya karena memang secara teritori dia sudah tidak lagi menjadi
anggota keluarga dimana orang tuanya tinggal disana, dan apabila sang anak
bersedekah untuk membantu orang tuanya menggenapkan harga hewan kurban maka
dia akan mendapatkan pahala insya Allah akan tetapi pahala sedekah bukan
pahala berkurban. Bisa dilihat pada jawaban soal nomer : (
41766 ).
Wallahu A’lam
.
