Salah seorang akhwat lupa membersihkan cat kuku sebelum berwudhu dan langsung menunaikan shalat dalam kondisi seperti itu. Apakah shalatnya sah, padahal dia lakukan hal ini dalam kondisi lupa. Apakah perlu mengulangi shalatnya?

Alhamdulillah

Disyaratkan untuk sahnya
berwudhu adalah membersihkan sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit.
Baik dari minyak, cat, lilin maupun isolatib (penutup kulit), shalat dalam
kondisi seperti itu tidak sah.

Imam Nawawi rahimahullah
dalam Al-Majmu’ 1/493 mengatakan, “Kalau di sebagian anggota wudhu ada lilin,
pasta atau hinna atau semisal itu yang menghalangi air sampai ke anggota
tubuh, maka bersucinya tidak sah. Baik itu sedikit maupun banyak. Jika di
tangannya atau anggota tubuh lain masih ada bekas warna, bukan bahan
hinnanya, atau bekas cat cair dimana air dapat menyentuh anggota tubuh
meskipun tidak menetap, maka bersucinya itu sah.”

Dinyatakan dalam Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah, 5/218, “Kalau cat itu beku yang ada di atas kuku, maka wudhunya
tidak sah kalau sebelum wudhu belum dibersihkan.
Kalau tidak ada
bahan beku seperti hinna, maka wudhunya sah.”

Dengan demikian, maka
barangsiapa yang shalat dan ada sesuatu yang dapat menghalangi sampainya
air, sementara dia lupa membersihkannya sebelum shalat, maka dia tidak
berdosa, karena lupa. Akan tetapi shalatnya tidak sah, dan dia harus
mengulangi shalatnya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim, 359 dari
Umar bin Khatab radhiallahu’anhu berkata,

 أَنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ
فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ،
فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى

“Ada seseorang yang berwudhu
dan meninggalkan satu tempat di kakinya (tidak dibasuh), kemudian Nabi
sallallahu’aalihi wa salam melihatnya, maka beliau bersabda, “Kembali dan
perbaiki wudhu anda, maka dia kembali kemudian dia shalat.”

Imam Nawawi rahimahullah
mengatakan ketika menjelaskan hadits ini, “Bahwa barangsiapa menyisakan
sedikit bagian kecil yang harus disucikan, maka tidak sah bersucinya. Dan
ini telah disepakati. Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa orang yang
meninggalkan sesuatu dari anggota wudhu yang harus disucikan, meskipun tidak
tahu, maka tidak sah sesucinya.” (Syarh Muslim)

Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya,
“Ketika berwudhu lupa membasuh sebagian kecil contohnya di bagian wudhu,
kemudian saya langsung teringat setelah wudhu, apakah harus mengulangi wudhu
atau cukup membasuh (tempat tersebut saja)?

Mereka menjawab, “Bersambung
(muwalat) merupakan syarat sahnya wudhu, kalau seseorang lupa membasuh di
antara anggota wudhu atau sebagian dari itu meskpun sedikit, jika di tengah
wudhu atau langsung setelah wudhu, dimana bekas airnya belum kering di
anggota badannya –maka dia cukup membasuh anggota wudhu dan setelahnya.
Adapun kalau dia teringat bahwa dia lupa membasuh di antara anggota wudhu
atau sebagiannya setelah kering airnya atau di saat shalat atau setelah
menunaikan shalat. Maka dia harus mengulangi wudhu baru sebagaimana yang
Allah perintahkan dan mengulangi shalat secara sempurna. Karena tidak adanya
ketersambungan dalam kondisi seperti ini dan lamanya senggang waktu.
Sementara Allah Subhanahu Wata’ala mewajibkan membasuh seluruh anggota wudhu.

Barangsiapa meninggalkan, meskipun sedikit, di antara anggota wudhu, maka
bagaikan meninggalkan semuanya. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang
diriwayatkan oleh Umar bin Khatab radhiallahu anhu berkata, Rasulullah
sallalahu aliahi wa sallam melihat seseorang berwudhu dan meninggalkan
sedikit tempat di kakinya (tidak terkena air), maka beliau memerintahkan
untuk mengulangi wudhu dan shalat.
Maka dia mengulanginya dan (mengulangi)
shalat.” (HR.  Ibnu Majah dalam Sunannya. Dikeluarkan juga oleh Imam Ahmad,
Abu Daud dan lainnya)

Wabillahit taufiq, shalawat
dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para
shahabatnya.

Abdul Aziz bin Abdullah bin
Baz, Abdul Aziz Ali Syekh, Bakr Abu Zaid

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah,
kumpulan kedua, 6/92.

Sebagai tambahan, silahkan
lihat jawaban soal no. 103738.

Wallahua’lam
.