Mohon penjelasan terkait dengan tahun hijriah. Mengapa setiap tahun Ramadan datang terlambat selama tigabelas atau empat belas hari dari tahun masehi?
Alhamdulillah.
Pertama: Sebagaimana diketahui bahwa penetapan tahun
bermacam-macam di tengah masyarakat, antara penetapan berdasarkan peredaran
matahari (sanah syamsiah) yang jumlah harinya 365 hari, dan penetapan
berdasarkan peredaran bulan (sanah qamariah), yang jumlah harinya berjumlah
354 hari.
Tahun syamsiyah sesuai dengan tahun qamariyah dalam jumlah
bilangan bulan, tapi berbeda dalam jumlah harinya. Jumlah harinya lebih
banyak 11 hari dibanding tahun qamariah.
Penaggalan masehi berpatokan pada tahun matahari. Adapun
penanggalan hijriah, berpatokan pada tahun bulan. Karena sebab itu, awal
bulan Ramadan berbeda setiap tahun dalam penanggalan masehi, dan
berpindah-pindah di antara empat musim.
Kedua:
Penanggalan qamariah adalah penanggalan yang wajib diikuti.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً ،
وَالْقَمَرَ نُورًا ، وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ
وَالْحِسَابَ
“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan
bercahaya, serta menetapkan tempat-tempatnya agar kalian mengetahui bilangan
tahun dan perhitungan.” SQ. Yunus: 5.
Ibnu Katsir berkata, “Dengan matahari dketahui hari-hari
sedangkan dengan bulan diketahui bilangan bulan dan tahun.” (Tafsir Ibnu
Katsir, 4/248)
Matahari berfungsi untuk menetapkan hari dan malam. Sedangkan
bulan telah Allah jadikan sebagai penetap bulan dan tahun. Sebagaimana
firman Allah Ta’ala,
مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ
وَالْحِسَابَ
“Serta menetapkan tempat-tempatnya agar kalian mengetahui
bilangan tahun dan perhitungan.” SQ. Yunus: 5.
Allah Ta’ala juga berfirman,
إنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ
اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ
وَالْأَرْضَ ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ، فَلا
تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya
bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah
di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram.
Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri
kamu dalam bulan yang empat itu.” SQ. At-Taubah: 36
Firman Allah Ta’ala,
“Itulah (ketetapan)
agama yang lurus.” SQ. At-Taubah: 36
Hal ini menunjukkan bahwa penanggalan ini merupakan syariat
lurus yang Allah ridhai untuk kita. Dan bahwa selainnya merupakan kebiasaan
manusia yang tidak lurus yang dapat terjadi penyimpangan dan ketidaktepatan.
Al-Qurthubi berkata, “
“Ayat ini menunjukkan bahwa yang diwajibkan adalah mengaitkan
hukum-hukum dalam ibadah dan selainnya dengan bulan dan tahun yang telah
dikenal oleh bangsa Arab, bukan bulan yang dikenal oleh non Arab dan Romawi
dan qibti.” (Al-Jami Li Ahkamil Quran, 8/133)
Asy-Syaukani berkata,
“Dalam ayat ini terdapat penjelasan bahwa bulan-bulan yang
dikenal oleh bangsa non Arab, Romawi dan Qibti tidak dapat dianggap.
Sebagiannya mereka tetapkan berjumlah 30 hari, kadang lebih dan kadang
kurang.” (Fathul Qadir, 2/521)
Allah Ta’ala berfirman,
يَسْأَلونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ، قُلْ :
هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya
kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah
tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” SQ. Al-Baqarah: 189
Maksudnya adalah waktu-waktu bagi manusia baik sebelum atau
sesudah ihram, berpuasa dan berbuka, nikah, thalak, iddah atau dalam
mu’amalah, perdagangan dan utang-utang mereka. Dalam perkara agama dan dunia
secara sama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Dia
mengabarkan bahwa bulan-bulan ini merupakan patokan waktu bagi manusia, dan
ini bersifat umum dalam semua perkara mereka. Maka Allah menetapkan bulan
sebagai patokan dalam waktu manusia dalam hukum-hukum yang ditetapkan
syariat. Hal ini termasuk puasa, haji, masa ila, iddah, puasa kafarat.”
(Majmu Fatawa, 25/133)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, “Penetapan
waktu berdasarkan bulan-bulan asing (bulan masehi) tidak memiliki landasan
yang jelas, logis dan syar’i. Karena itu kadang bulannya berjumlah 28 hari,
sebagiannya 30 hari, sebagiannya 31 hari tanpa diketahui sebab-sebab yang
diketahui sehingga menimbulkan perbedaan. Kemudian bulan-bulan ini (masehi)
tidak memiliki tanda-tanda jelas yang dapat dirujuk dalam menetapkan
waktu-waktu mereka, berbeda dengan bulan-bulan qamariah yang dapat ketahui
setiap orang.” (Tafsir Al-Baqarah, 2/371)
Wallahua’lam.
