Suatu hari pada bulan Ramadhan, saya pergi ke rumah sakit untuk menggugurkan kandungan yang belum genap usia tiga bulan. Setelah itu saya minum obat dan makan beberapa makanan, karena saya mengira hal itu boleh dilakukan. Sesampainya di rumah saya mendapat informasi dari internet bahwa saya tetap wajib berpuasa, juga wajib shalat; karena darah yang keluar itu darah rusak / penyakit, maka saya mengganti puasa saya di hari lain. Apakah cukup apa yang saya lakukan, atau kewajiban apalagi yang harus saya lakukan?
Alhamdulillah
Pertama:
Hukum aborsi dengan sengaja
telah dijawab pada pertanyaan sebelumnya pada soal nomor:
42321, maka silahkan anda merujuk kesana.
Sebagaimana juga sudah
dijelaskan tentang gugurnya janin pada tahapan usia kandungan yang berbeda,
pada jawaban soal nomor: 12475
Kedua:
Apabila seorang perempuan
melakukan aborsi, pada saat belum nampak sebagai janin, seperti kepala,
ujung jari-jemari, maka darah yang keluar adalah darah rusak / penyakit yang
tidak menghalangi shalat dan puasa. Namun apabila janin sudah berbentuk
manusia, maka darah yang keluar adalah darah nifas. Usia minimal
berbentuknya janin seperti manusia adalah 81 (delapan puluh satu) hari,
sebagaimana telah dijelaskan pada jawaban soal nomor:
37784
Ketiga:
Apabila anda membatalkan
puasa karena anda mengira bahwa darah yang keluar ketika aborsi adalah darah
nifas, lalu belakangan diketahui bahwa itu darah rusak. Dan anda sudah
mengganti puasa dan shalat, maka itu sudah cukup bagi anda. Dan apabila anda
belum mengganti shalat pada hari itu, maka segera anda menggantinya.
Semoga Allah memberikan
taufiq-Nya kepada kita untuk tetap taat untuk meraih ridho-Nya.
Wallahu a’lam
.
