Saya melakukan operasi, lalu saya mendapatkan haid. (Setelah suci) saya ingin shalat. Apa yang (harus) saya lakukan? Apa saya bertayamum? Dan bagaimana caranya bertayamum dari haid? Apakah saya bertayamum pada setiap shalat?
Alhamdulillah .
Orang yang haid, diharuskan mandi apabila
telah bersih dari haid dan ingin menunaikan shalat. Kalau dia tidak mampu
mandi, akibat tidak dapat menggunakan air karena tidak mampu berdiri dari
ranjang atau karena air berbahaya baginya, maka dia boleh bertayamum.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Karena
syariat Islam dibangun berdasarkan kemudahan dan keringanan, maka Allah
memberikan keringanan bagi orang yang mempunyai uzur dalam beribadah sesuai
uzurnya agar dia dapat melakukan ibadah tanpa kesulitan dan tanpa beban.
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan (Dia) tidak menjadikan bagi kamu semua
dalam agama dari kepayahan.”
“Allah menginginkan bagi kamu semua
kemudahan dan tidak menginginkan bagi kamu semua kesukaran.”
“Maka bertaqwalah kepada Allah (sesuai)
dengan kemampuan kalian.”
(Nabi sallalalahu’alaih wa sallam) bersabda:
“Kalau kalian aku perintahkan sebuah
perintah, maka lakukanlah semampu kalian.”
Beliu juga bersabda: “Sesungguhnya agama itu
mudah.”
Maka orang yang sakit, apabila dia tidak
mampu bersuci dengan air, berwudu dari hadats kecil atau mandi dari hadats
besar, karena lemah atau khawatir bertambah sakit atau memperlambat
kesembuhan, maka dia boleh bertayamum. (Caranya) yaitu kedua tangannya
menepuk tanah dengan sekali tepukan, lalu mengusap wajahnya dengan telapak
tangannya dan mengusap kedua telapak tangannya satu sama lain.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan
jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air
(kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka
bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu
dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6)
Orang yang tidak mampu
menggunakan air, hukumnya (seperti) hukum orang yang tidak mendapatkan air
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ”Maka bertaqwalah kepada Allah
(sesuai) dengan kemampuan anda semua.”
Juga berdasarkan sabda Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam:
“Kalau aku memerintahkan kepada kamu semua suatu perintah
maka, lakukanlah semampu kalian.”
Dan beliau mengatakan lagi, bagi orang sakit
dalam masalah bersuci ada beberapa kondisi.
1.
Kalau sakitnya
ringan, tidak khawatir adanya bahaya jika menggunakan air atau (tidak
khawatir) menimbulkan sakit yang mengkhawatirkan dan tidak memperlambat
kesembuhan dan tidak bertambah sakit atau memungkinkan baginya menggunakan
air panas serta tidak menimbulkan bahaya, maka (dalam kondis seperti ini)
tidak dipekenankan baginya bertayamum. Karena tujuan dibolehkannya tayammu
adalah untuk mencegah bahaya baginya. Karena dia dihukumi sebagai orang yang
mendapatkan air, maka diharuskan baginya menggunakan air.
2.
Jika dia
menderita sakit, dan khawatir (jika menggunakan air) akan membahayakan
jiwanya, atau membahayakan salah satu anggota tubuh, atau dikhawatirkan
menyebabkan sakit yang mengancam jiwa, atau merusak salah satu anggota
tubuhnya, atau hilangnya manfaat. Maka dibolehkan baginya bertayamum.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian,
karena sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian.”
3.
Jika sakit
yang diderita membuatnya tidak mampu bergerak dan tidak ada orang yang
mengambilkan air, dibolehkan baginya bertayamum
4.
Siapa yang
mempunyai luka, nanah, patah atau sakit yang dapat mendatangkan bahaya jika
menggunakan air, kemudian dia mengalami junub, maka dibolehkan baginya
bertayamum berdasarkan dalil-dalil tadi. Kalau memungkinkan baginya membasuh
bagian tubuh yang sehat, maka diharuskan baginya membasuhnya sedang sisanya
yang tidak memungkinkan dibasuh air, diganti dengan tayammum.
5.
Jika
penderita sakit berada di suatu tempat yang tidak ada air dan debu, serta
tidak ada orang yang mengambilkan keduanya (air dan debu). Maka dia
menunaikan shalat dalam kondisi apa adanya, tidak diperkenankan baginya
mengakhirkan shalat. Berdasarkan firman Allah:
”Maka bertaqwalah kepada Allah (sesuai) dengan kemampuan anda
semua.” (Al-Fatawa Al-Muta’alliqah Bit Tibbi Wa Ahkamul Mardho, hal. 26.)
Kedua: Tatacara bertayamum
dari haid, tidak berbeda dengan tatacara bertayamum dari hadats kecil.
Telah dijelaskan tata cara bertayamum dari perkataan Syekh Ibnu Baz
rahimahullah. Dan telah dijelaskan secara rinci pada soal jawab no. 21074.
Ketiga: (hukum) tayamum
seperti wudhu, dapat menghilangkan hadats menurut pendapat yang kuat. Maka
dia dibolehkan shalat fardu berkali-kali. Tidak diharuskan baginya
mengulangi (tayamum) pada setiap shalat. Kalau dia bertayamum untuk shalat
Zuhur, misalnya, dan wadunya tidak batal, maka dibolehkan baginya menunaikan
shalat Ashar. Begitulah pula untuk shalat-shalat lainnya.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya: “Kalau seseorang bertayamum untuk shalat sunnah,
apakah dibolehkan dengan tayamum itu digunakan untuk shalat fardhu?” Beliau
menjawab dengan mengatakan: “Tayamum dapat menghilangkan hadats, oleh karena
itu, dibolehkan baginya menunaikan shalat fardhu meskipun tayamumnya untuk
shalat sunnah. Sebagaimana berwudhu untuk shalat sunnah, maka dibolehkan
baginya dengan wudu itu untuk (shalat) fardhu. Tidak diharuskan baginya
mengulangi tayamum kalau sudah keluar waktu, selagi tidak ada pembatal
(wudhu).’ (Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 11/240)
Wallahu’alam
.
