Saya menderita suka keluar angin yang tidak terkontrol. Pertanyaan saya, “Seandainya saya mengalami hadats yang lain selain hadats yang selalu saya alami ini setelah saya shalat fardhu, apakah saya harus berwudhu lagi untuk shalat sunah seperti qiyamullail atau lainnya? Apakah niat wudhunya dalam kondisi seperti ini?

Alhamdulillah

Para
ulama berbeda pendapat tentang wudhu orang yang mengalami beser atau keluar
angin terus menerus. Apakah diharuskan berwudhu setiap kali shalat fardhu
setelah masuk waktu lalu shalat sunah sesuka hati dia, ataukah cukup baginya
satu kali wudhu lalu dia melakukan seluruh shalat selama tidak batal dari
wudhu selain beser yang dialaminya?

Abu
Hanifa dan Syafii serta Ahmad berpendapat bahwa dia harus berwudhu untuk
setiap shalat fardhu apabila telah masuk waktu. 

Lihat jawaban soal no.

22843
di dalamnya terdapat informasi tambahan yang berguna.

Adapun jika orang yang mengalami beser, kemudian berhadats
selain hadats tersebut, maka dia wajib mengulangi wudhunya. Tidak boleh
baginya shalat fardhu atau sunah sebelum dia berwudhu lagi. Berdasarkan
riwayat Bukhari, no. 6954 dan Muslim, no. 225, dari Abu Huraira radhiallahu
anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ
إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak menerima shalat seseorang di antara kalian,
apabila dia telah berhadats, sebelum dia berwudhu.”

Para ulama sepakat bahwa suci dari hadats merupakan syarat
sahnya shalat dan tidak sah kecuali dengannya.

Lihat Al-Majmu An-Nawawi, 3/139, dan Majmu Fatawa Syaikhul
Islam, 22/99.

Adapun apa yang dia niatkan dalam kondisi
tersebut? Anda niatkan bersuci untuk melakukan shalat. Dengan catatan bahwa
niat tidak disyariatkan melafazkannya dengan lisan. Karena sesungguhnya niat
adalah menetapkan tujuan dalam hati.

Lihat soal no.
13337,


14234

Wallahua’lam.