Apa pandangan syariat terhadap seorang laki-laki yang ingin menunaikan haji, akan tetapi dirinya selalu keluar cairan putih dengan cepat (bukan mani atau mazi)? Apakah saya wajib berwudhu setiap shalat? Dan apa yang saya lakukan saat thawaf? Apakah saya harus berwudhu jika saya merasakan bahwa cairan tersebut mulai keluar dan keluar saat thawaf? Atau cukup berwudhu sebelum thawaf dan menyelesaikan thawaf tanpa mempedulikan sesuatu yang keluar?

Alhamdulillah

Cairan yang keluar dari
seseorang, ada tiga kondisi;

1-      Berupa mani. Dia
keluar dengan iringan lezat, baik melalui mimpi atau jimak atau selainnya.
Mani adalah suci, tidak najis. Pada kondisi tersebut, seseorang diwajibkan
mandi. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُباً
فَاطَّهَّرُوا  (سورة المائدة: 6)

 “Jika kalian dalam keadaan junub, maka
bersucilah (mandi).” (QS. Al-Maidah: 6)

2-      Berupa mazi. Dia
adalah cairan encer, putih, lengket yang keluar ketika naik syahwat. Mazi
adalah najis, akan tetapi kenajisannya dianggap ringan (mukhaffafah). Maka
cukup dengan mencuci kemaluan dan sekitarnya, lalu memercikkan air ke bagian
tubuh lainnya atau baju yang terkena. Dia membatalkan wudhu, maka diwajibkan
berwudhu. (Lihat Al-Lajnah Daimah, 5/381)

3. Berupa selain itu, maka
hukumnya seperti hukum kencing. Wajib baginya mencuci baju yang terkena
olehnya. Dia membatalkan wudhu. Maka wajib baginya berwudhu.

(Lihat Asy-Syarhul Mumti,
1/280)

Adapun orang yang selalu
keluar cairan darinya secara terus menerus, maka hukumnya seperti hukum
orang yang mengalami beser. Yaitu hendaknya dia membersihkan kotorannya dan
menjaganya agar tidak berceceran dan mengenai bajunya atau mengotor tempat
yang dia datangi seperti masjid atau semacamnya, lalu dia berwudhu untuk
setiap kali shalat. Kemudian dia dapat melakukan berbagai ibadah yang
mensyaratkan thahwarah pada waktu tersebut hingga keluar waktu. Maka anda
harus berwudhu sebelum thawaf dan jika ada yang keluar dari anda setelah
itu, tidak mengapa. 

Al-Lajnah Ad-Daimah pernah
ditanya tentang seseorang yang mengalami beser, bagaimana dia bersuci untuk
shalat dan thawaf?

Maka mereka menjawab, “Jika
kejadiannya seperti apa yang kalian sebutkan, maka tidak mengapa anda shalat
dan thawaf walaupun keluar kencing selama keluarnya terus menerus. Karena
anda dalam hukum orang yang beser kencing. Maka anda harus istinja jika
masuk waktu, kemudian berwudhu, setelah itu tidak mengapa jika ada sesuatu
yang keluar dari anda, hingga datang waktu berikutnya.”

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah,
5/408)

Mereka juga ditanya tentang
seseorang yang selalu kencing dan tidak terputus, bagaimana dia shalat?

Mereka menjawab, “Dia
hendaknya shalat sebagaimana adanya, hendaknya dia istinja setiap masuk
waktu, lalu berwudhu setiap masuk waktu shalat. Hendaknya dia meletakkan
sesuatu di kemaluannya yang dapat menghalangi kencingnya mengenai bajunya,
tubuhnya dan masjid.”

(Fatawa Al-Lajnah Daimah,
5/507).