Saya dan saudara saya masing-masing dari kami memiliki rumah tinggal, pada hari raya idul adha kami berdua –insya Allah- ingin menyembelih seekor kambing, dan mensedekahkan seekor yang lainnya tanpa disembelih. Apakah kami harus menyembelih kedua kambing tersebut atau tidak ?

Alhamdulillah

Yang disyari’atkan adalah
bagi anda berdua seharusnya menyembelih kedua hewan kurban tersebut, dan
tidak cukup satu kambing kurban untuk berdua. Karena anda telah menyebutkan
masing-masing anda berdua tinggal terpisah satu sama lain. Dan telah kami
jelaskan syarat-syarat kurban gabungan pada jawaban soal nomor:
96741, kami juga menyebutkan di sana perbedaan para
ulama fikih tentang hukum berkurban, yaitu; sunnah mu’akkadah (sunnah yang
dikuatkan) menurut pendapat jumhur ulama’, dan wajib menurut sebagian ulama
fikih lainnya.

Para ulama telah menyebutkan
bahwa sembelihan kurban lebih utama dari pada bersedekah seharga hewan
kurban tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya anda sembelih hewan yang mau
disedekahkan dan disedekahkan dagingnya, atau anda mewakilkan kepada
seseorang untuk menyembelihnya di beberapa daerah yang sangat membutuhkan.

Disebutkan dalam “Mathalib
Ulin Nuha” 2/473: “Sembelihan untuk kurban dan aqiqah lebih utama dari
sedekah seharga hewan kurban atau aqiqah tersebut, sebagaimana yang
dijelaskan oleh Imam Ahmad secara tekstual, demikian juga sembelihan pada
saat haji, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyembelih pada
saat haji, para kholifah setelah beliau pun melakukannya, kalau saja sedekah
dengan harga serupa lebih utama, mereka tidak akan menggantinya dengan
sembelihan”.

Wallahu a’lam.