Saya seorang atlit binaraga. Setelah berbuka puasa saya melakukan suntik. Problemnya adalah bahwa suntik ini berfungsi untuk menambah hormon yang kemudian mengalir melalui darah saat berpuasa. Apakah hal ini berpengaruh pada puasa?

Alhamdulillah

Kami berharap anda menjadi atlit yang memenuhi standar
syariat dalam melakukan kegiatannya. Karena bidang ini biasanya
memperlihatkan aurat di hadapan penonton, apalagi katanya mereka suka
mengkonsumsi sesuatu yang berbahaya untuk menciptakan tubuh ideal.

Mengkonsumi zat penguat atau hormon atau keumuman makananan
dan minuman di malam hari dan pengaruhnya masih ada sepanjang siang saat
puasa, adalah perkara yang dibolehkan. Yang dilarang adalah apabila
perbuatan tersebut dilakukan sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

 
وَكُلُوا

وَاشْرَبُوا
حَتَّى

يَتَبَيَّنَ
لَكُمُ

الْخَيْطُ
الأَبْيَضُ

مِنَ
الْخَيْطِ

الأَسْوَدِ
مِنَ

الْفَجْرِ
ثُمَّ

أَتِمُّوا
الصِّيَامَ

إِلَى
اللَّيْلِ 
(سورة

البقرة: 187)

“Dan makan minumlah
hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam,” SQ. Al-Baqarah: 187

Syariat telah menganjurkan sahur dan mengakhirkannya di akhir
malam, karena hal tersebut dapat membantu orang yang berpuasa dalam
puasanya.

Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu dia berkat, “Nabi
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

تسحروا

فإن
في

السحور
بركة  
(رواه

البخاري،
رقم 
1823 
ومسلم،
رقم 
1095)

“Makan sahurlah, sesungguhnya dalam sahur terdapa barokah.”
(HR. Bukhari, no. 1823, Muslim, no. 1095)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apa yang
dimaksud dengan barokah sahur yang disebutkan dalam hadits?”

Beliau menjawab,

Barokah sahur, yang dimaksud di antaranya; Barokah syar’iyah
dan barokah badaniyah. Adapun barokah syar’iyah adalah melaksanakan perintah
dan meneladani Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Adapun barokah
badaniyah, di antaranya, memberi makan dan kekuatan untuk berpuasa.” (Majmu
Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 19/soal no. 339)

Dalam
jawaban soal no. 26111 terdapat tambahan penjelasan.

Permasalahannya kini terkait dengan hormone yang dikonsumsi untuk olah raga
tersebut, yaitu apakah dia membahayakan. Apabila terbukti bahwa dia
membahayakan, maka tidak halal dikonsumsi.

Dari
Ubadah bin Shamit, sesungguhya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
menetapkan bahwa tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan. (HR. Ibnu
Majah, no. 2340)

Imam
Nawawi berkata, haditsnya hasan. Dia memiliki beberapa jalur periwayatan
yang satu sama lain saling menguatkan. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam
Irwa’ul Ghalil, no. 896.

Wallahua’lam.