Saya hidup di negara asing dan telah menikah dengan seorang gadis Nashrani yang juga bukan penduduk asli negara di mana saya tinggal. Sama sekali tidak ada kerabat kami di sana. Lalu saya meminang gadis tersebut dan dia menerima pinangan saya kemudian kami mengikrarkan lafaz ijab qabul, saya lupa berapa mahar yang ditetapkan saat itu kemudian saya membayar sejumlah uang kepadanya, dan dia tidak memiliki wali. Dia seorang wanita yang baligh dan mandiri serta tidak ada saksi pada saat itu. Apakah pernikahan saya ini sah dan benar? kami telah menikah dengan tanpa melihat kebiasaan masyarakat pada umumnya karena memang tujuan kami hanya Allah semata dan untuk meraih keridhaan-Nya. Ada perasaan dihantui ketakutan jika memang pernikahan kami tidak sah maka akan terjadi perceraian diantara kami, apakah hal ini benar? Apakah wajib bagi saya untuk melangsungkan akad nikah yang baru lagi di hadapan wali si wanita dan dihadiri saksi-saksi?

Alhamdulillah …

Pertama :

Tidak halal bagi seorang
lelaki menikahi seorang wanita tanpa mendapatkan izin dari walinya baik dia
masih gadis atau sudah janda. Yang demikian itu merupakan perkataan jumhur
Ulama di antaranya adalah; As Syafi’i, Malik dan Ahmad mereka menggunakan
dalil dengan dalil-dalil berikut,

Firman Allah Ta’ala :

فلا تعضلوهن أن
ينكحن أزواجهن (سورة البقرة: 232)

“Maka janganlah kamu (para
wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya..” (QS. Al Baqarah
: 232)

ولا تُنكحوا
المشركين حتى يؤمنوا (سورة البقرة: 221)

“Dan janganlah kamu
menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka
beriman.” (QS. Al Baqarah : 221)

وأنكحوا الأيامى
منكم (سورة النور: 32)

“Dan kawinkanlah orang-orang
yang sendirian di antara kamu, … “ (QS. An Nuur: 32)

Intinya, ayat-ayat tersebut
di atas sebagai dalil sangatlah jelas yaitu syarat keberadaan seorang wali
dalam pernikahan. Karena arah pembicaraan Allah Ta’ala adalah orang-orang
yang di bawah perwaliannya. Kalau saja perintah tersebut bukan untuk mereka
(para wali) pastilah tidak diperlukan mengarahkan hal tersebut kepada mereka.

Di antara fikih Imam Bukhari
Rahimahullah bahwa beliau memberikan bab tersendiri untuk ayat-ayat tersebut
dengan ungkapannya, “Bab bagi yang mengucapkan   {
 لا
نكاح إلا بولي}
tidak sah pernikahan melainkan dengan keberadaan seorang wali,

dan dari Abu Musa al Asy’ari
dia berkata : Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “

لا نكاح إلا بولي
(رواه الترمذي، رقم 1101 وأبو  داود،  2085  وابن ماجه، رقم 1881)

“Tidak sah pernikahan
melainkan dengan keberadaan seorang wali.” (HR.  Tirmizi, no. 1101,  Abu
Daud, no. 2085, Ibnu Majah, no. 1881. Dishahihkan oleh Syekh Al Albani
Rahimahullah dalam Shahih At Tirmizi, 1/318 ).

Dari Aisyah Radliyallahu Anha dia berkata : Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : 

أيما امرأة أنكحت نفسها بغير إذن وليها
فنكاحها باطل ، باطل ، باطل ، فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها ، فإن
اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له  (رواه الترمذي، رقم 1102 وأبو داود، رقم 
2083  وابن ماجه، رقم 1879 وقال أبو عيسى الترمذي : هذا حديث حسن)

“Siapa saja wanita yang
menikahkan dirinya sendiri dengan tanpa izin walinya, maka pernikahannya
batil, batil, batil. Jika suaminya telah menggaulinya maka bagi wanita
tersebut mahar dari kehormatan yang telah diberikannya dan dihalalkan
baginya. Jika ada perselisihan dari wali keluarga wanita, maka penguasa atau
hakimlah yang berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak ada walinya.” (HR.
Tirmizi, no. 1120, Abu Daud, no. 2083, Ibnu Majah, no.  1879. Abu Isa At
Tirmizi mengatakan, Hadits ini derajatnya Hasan. Dishahihkan oleh Al Albani
dalam Irwa Al Ghalil, no. 1840).

Kedua :

Dan jika walinya menolak
menikahkan putrinya dengan lelaki yang dikehendaki tanpa alasan yang
dibenarkan syari’at, maka hak perwaliannya berpindah kepada orang yang
setelahnya misalnya hak perwalian berpindah dari seorang ayah kepada kakek.

Ketiga :

Namun jika semua wali menolak
untuk menjadi wali tanpa uzur syar’i, maka hak perwalian beralih kepada
penguasa atau wali hakim sebagaimana hadits terdahulu:

فإن
اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له

“Dan jika ada perselisihan dari wali keluarga wanita, maka
penguasa atau hakimlah yang berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak ada
walinya.”

Keempat :

Jika tidak ada wali atau penguasa (wali Hakim) maka seorang
yang memiliki kuasa di daerahnyalah yang berhak menikahkannya, seperti hakim
lokal, kepala desa atau sesepuh desa dan yang semacamnya, dan jika mereka
pun tidak ada maka diwakilkan kepada seorang Muslim yang dapat dipercaya
yang berhak menikahkannya.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata, “Dan
apabila orang-orang yang memiliki hak sebagai wali nikah berhalangan maka
hak perwalian beralih kepada seseorang yang baik yang memiliki semacam
kekuasan yang tidak ada hubungannya dengan pernikahan seperti Kepala Desa,
kepala kabilah dan yang semacamnya.” (Al Ikhtiyaraat, hal.  350)

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata, “Jika tidak ada bagi
seorang wanita wali maupun penguasa yang menikahkannya, maka diriwayatkan
dari Imam Ahmad yang mngisyaratkan bahwa yang menikahkannya adalah lelaki
yang adil dengan seizinnya.” (Al Mughni, 9/362).

Syekh Umar Al ‘Asyqar berkata : Apabila tidak ada penguasa
kaum muslimin atau perempuan tersebut dalam kondisi dimana tidak ada bagi
kaum muslimin penguasa dan juga wali secara umum sebagaimana kaum Muslimin
yang berada di negara Amerika dan yang lainnya, maka jika di negara tersebut
terdapat yayasan Islam yang bergerak dalam urusan Kaum Muslimin, maka
yayasan tersebut memiliki kewenangan untuk menikahkannya. Demikian pula
apabila terdapat kaum Muslimin pemimpin yang ditaati atau penanggung jawab
yang mengatur urusan mereka, maka merekalah yang berhak untuk menjadi wali.”
(Dari kitab  Al Wadhih Fi Syarhi Qonuunil Ahwal As Syakhshiyyah Al Urduni,
hal. 70)

Wajib pada saat akad nikah disaksikan oleh dua orang lelaki
muslim yang baligh dan berakal sehat. Lihat jawaban soal no.
2127. Dengan demikian maka pernikahan anda yang
pertama adalah bathil dan wajib bagi anda mengulang akad nikah yang harus
dihadiri oleh wali mempelai wanita sebagaimana telah diterangkan dan dua
orang saksi.

Wallahu a’lam.