Saya sudah mandi besar pada malam hari di waktu sahur, karena saya mengetahui bahwa siklus haid saya akan berakhir hari ini, saya juga beribadah sahur, mendirikan shalat dan juga berpuasa. Saya tidak mendapati sesuatu yang keluar dari kelamin saya selama masa dari waktu fajar sampai waktu maghrib tiba. Ketika saya hendak mendirikan shalat maghrib, saya mendapati siklus haid saya belum selesai, apakah puasa dan shalat saya sah ?
Alhamdulillah
Tidak diperbolehkan bagi
perempuan yang sedang haid, bersegera bersuci dari haidnya untuk mendirikan
shalat dan berpuasa sebelum ia meyakini bahwa masa haidnya benar-benar
berakhir.
Seorang perempuan akan
mengetahui masa haidnya telah berakhir, dengan keluarnya cairan bening yang
sudah tidak asing baginya. Dan sebagian wanita mengetahui bahwa dirinya
telah suci dari haid dengan mengeringnya darah.
Maka wajib bagi seorang
perempuan agar tidak bersuci dari haid sampai ia meyakini kesuciannya.
Imam Bukhori –rahimahullah-
berkata:
“Bab masa awal dan berakhirnya haid, beberapa wanita
mendatangi ‘Aisyah dengan membawa wadah yang di dalamnya ada semacam kapas
dengan bercak kekuningan, maka ‘Aisyah berkata: “ jangan tergesa-gesa sampai
anda mendapati cairan bening pada kapas tersebut”. Maksud ‘Aisyah adalah
masa suci dari haidnya. Dan dikabarkan kepada Binti Zaid bin Tsabit bahwa
beberapa wanita (pada masa itu) mendekatkan lampu pada malam hari untuk
memastikan masa suci, maka dia berkata: “ tidaklah beberapa wanita itu
melakukan hal itu, dan menganggap tabu akan hal itu”.
Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata:
“para ulama sepakat bahwa datangnya masa haid ditandai dengan
awal mula keluarnya darah pada masa-masa haid, akan tetapi mereka berbeda
pendapat pada masa berakhirnya haid. Sebagian mengatakan, masa berakhirnya
haid ditandai dengan mengeringnya darah. Dan sebagian lagi mengatakan, hal
itu ditandai dengan keluarnya cairan bening dari tempat keluarnya darah. Dan
Imam Bukhori lebih menguatkan pendapat kedua ini”.
Oleh karenanya, cairan bening menjadi tanda berakhirnya masa
haid dan awal masa suci. Yang menguatkan pendapat ini menyanggah pendapat
pertama, bahwa bersihnya kapas dari darah dan cairan tidak menunjukkan
berakhirnya masa haid. Berbeda dengan cairan bening yang keluar dari rahim
ketika masa haid berakhir. Imam Malik berkata: “saya pernah bertanya kepada
para wanita, bahwa masa berakhirnya haid itu sudah mereka ketahui bersama
dengan mudah”. (Fathul Baari: 1/420)
Syekh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya, apabila
seorang perempuan yang haid telah suci sebelum subuh, lalu mengakhirkan
mandi besar, bagaimanakah hukumnya?
Maka beliau menjawab:
“puasanya sah apabila ia yakin bahwa dirinya telah suci;
karena sebagian perempuan mengira dirinya suci padahal belum suci. Oleh
karenanya, beberapa wanita mendatangi ‘Aisyah dengan membawa kapas dan
memperlihatkan kepadanya, lalu beliau berkata: “jangan tergesa-gesa sampai
anda menemukan cairan bening”.
Jadi, seorang perempuan hendaknya menahan diri sampai merasa
yakin bahwa dirinya telah suci. Apabila telah yakin, baru berniat untuk
puasa meskipun belum sempat mandi besar kecuali setelah terbit fajar.
Meskipun demikian seorang perempuan hendaknya juga memperhatikan waktu
shalat, jadi harus segera mandi agar bisa mendirikan shalat subuh pada
waktunya. (Majmu’ Fatawa Syekh Utsaimin: 17/ soal nomor: 53)
Penanya telah bersuci / mandi besar pada saat ia belum yakin
bahwa dirinya telah suci, sedang ia mengetahui masa akhir haidnya belakangan
setelah terbenamnya matahari sebagaimana pernyataannya.
Maka dari itu, apa yang dilakukan penanya tidak benar, dan
puasanya pada hari itu tidak sah, dan wajib baginya untuk menggantinya pada
hari lain.
Semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepada kita, agar
diberikan ilmu yang bermanfaat dan amal sholih.
Wallahu A’lam.
