Saya sudah menikah sejak tiga tahun yang lalu, dan sudah dikaruniai seorang anak, dalam rumah tangga kami banyak terjadi konflik antara saya dan istri saya yang menyebabkan banyak masalah; oleh karenanya dia beberapa kali telah meninggalkan rumah. Suatu ketika kami berdua bertengkar dengan sangat sampai dia saya peringatkan dengan mengatakan: “Jika kamu meninggalkan rumah, maka jatuh talak kepadamu”, setelah itu dia pun meninggalkan rumah, kemudian kembali lagi dan berkata dengan suara keras dan mengolok-mengolok bahwa dirinya telah menjadi talak bain.

Pertanyaannya adalah apakah benar-benar sudah jatuh talak ?, dan jika demikian maka apakah menjadi haknya untuk meminta mahar kepada saya ?

Alhamdulillah

Jika seorang suami berkata
kepada istrinya: “Jika kamu meninggalkan rumah, maka jatuh talak kepadamu”,
maka jika dia benar-benar keluar rumah maka benar-benar jatuh talak
kepadanya.

Adapun jika tujuan ucapan
tersebut untuk sumpah yang hanya untuk larangan, ancaman, dan tidak berniat
untuk menjatuhkan talak. Maka di sinilah letak perbedaan pendapat di antara
para ulama:

1.     
Kebanyakan dari
mereka tetap menganggap jatuh talak.

2.     
Sebagian mereka
yang lain tidak menganggap jatuh talak, dengan tetap menunaikan kaffarat
sumpah jika dia melanggarnya, dan inilah pendapat yang kuat dan yang
difatwakan di dalam website.

Atas dasar inilah maka jika
tujuan dari ucapan anda adalah untuk melarangnya keluar dari rumah, tidak
ada tujuan untuk menjatuhkan talak kepadanya: Maka anda wajib membayar
kaffarat sumpah saja, karena terjadi pelanggaran sumpah dengan keluarnya
istri anda dari rumah, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya tentang
kaffarat sumpah pada fatwa nomor: 45676.

Namun jika tujuan anda untuk
menjatuhkan talak kepadanya apabila dia keluar rumah, maka dianggap jatuh
talak jika dia benar-benar keluar rumah, dan jika talak tersebut masih talak
satu atau dua maka masih dikatakan sebagai “talak raj’i” (talak yang masih
bisa dirujuk), anda masih boleh merujuknya selama dia masih berada pada masa
iddah, meskipun dia tidak mau, keridhoan istri tidak dianggap dalam rujuk.

Adapun jika talak tersebut
adalah talak yang ketiga, maka benar bahwa dia telah menjadi talak bain
kubro, dan tidak halal bagi anda kecuali setelah dia menikah lagi dengan
suami baru selain anda dengan pernikahan yang sebenarnya dan bukan nikah
tahlil (pura-pura), kemudian suami barunya mentalaknya atau meninggal dunia.

Pada kedua keadaan tersebut,
baik telah terjadi talak raj’i atau talak bain, maka menjadi kewajiban anda
untuk melunasi mahar (mas kawin) nya semuanya, kecuali dia memaafkan anda
untuk tidak melunasi semuanya atau sebagiannya dengan suka rela, Alloh –Ta’ala-
berfirman:

( وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ
نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا
مَرِيئًا ) النساء/4

“Berikanlah maskawin (mahar)
kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.
Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu
dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan)
yang sedap lagi baik akibatnya”. (QS. An Nisa’: 4)

Wallahu a’lam.