Dua hari yang lalu saya dan istri saya pergi ke Makkah untuk melaksanakan umroh. Ketika di atas pesawat kami berdua sudah berniat ihram untuk umroh. Sesampainya kami di Makkah, kami menuju hotel untuk meletakkan barang bawaan kami. Pada saat itu, istri saya datang bulan. Bagaimanakah hukumnya?, apakah ia harus membayar fidyah?, berapa yang harus dibayarkan?
Alhamdulillah
Haid tidak menghalangi
seorang wanita untuk ihram haji maupun umroh, namun haram baginya untuk
melakukan thawaf di Baitullah sampai ia suci dari haidnya; karena Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda kepada ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-
yang sedang haid sebelum memasuki Makkah:
افْعَلِي كَمَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي
بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي)
متفق عليه)
“Beribadahlah sebagaimana
jama’ah haji beribadah, kecuali thawaf sampai kamu bersuci”. (HR. Muttafun
‘Alaihi)
Disebutkan dalam “Shahih
Bukhori” ketika ‘Aisyah sudah suci dari haidnya, ia melakukan thawaf di
Baitullah, lalu melakukan sa’i di antara Shafa dan Marwa. Hal ini
menunjukkan bahwa ketika seseorang wanita sedang haid, ia tidak boleh
melakukan thawaf dan sa’i sampai ia suci dari haidnya.
Atas dasar inilah, maka istri
anda harus menunggu sampai suci baru melaksanakan thawaf dan sa’i di antara
Shafa dan Marwa, kemudian bertahallul (memotong sedikit rambutnya). Dengan
demikian ia telah menyempurnakan umrohnya, dan tidak perlu membayar fidyah
karena haidnya.
Lihat juga pada jawaban soal
nomor: 40608
Wallahu a’lam.
