Setelah berhentinya masa haid; karena sudah monopause (faktor usia lanjut) dan atas persetujuanku mengobati kanker dengan obat kimia, maka ada darah yang keluar lagi yang mirip dengan darah haid namun baunya tidak sama dengan darah haid, maka apakah saya tetap shalat atau tidak ?

Kesimpulan:

Bahwa darah tersebut tetap
dihukumi sebagai darah haid, selama tidak ada pernyataan para dokter bahwa
hal  itu disebabkan oleh penyakit, obat-obatan atau wanita tersebut sudah
mencapai usia tertentu yang tidak mungkin lagi bisa haid.

Wallahu A’lam.