Apakan boleh bagi seorang wanita menunaikan haji atau umroh bersama rombongan tertentu, atau sekelompok wanita, jika tidak menemukan mahram yang bisa menemaninya?
Alhamdulillah
Pertama:
Para ulama berbeda pendapat
dalam masalah ini sejak dahulu sampai sekrang. Sebagian mereka mengatakan:
“Dibolehkan bagi seorang wanita menunaikan ibadah haji tanpa mahram, jika
perjalanannya aman, dan bersama teman-teman wanitanya yang dapat dipercaya.
Sebagian ulama yang lain
mengatakan: “Tidak boleh bagi seorang wanita menunaikan ibadah haji kecuali
dengan mahram yang menjaganya, meskipun ia berangkat dengan teman-temannya
yang dapat dipercaya. Ini pendapat Abu Hanifah dan Ahmad. Mereka berdalil
dengan beberapa hal di bawah ini:
1.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : قال النبي صلى الله عليه وسلم
: ( لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم ، ولا يدخل عليها رجل إلا ومعها محرم ،
فقال رجل : يا رسول الله ، إني أريد أن أخرج في جيش كذا وكذا وامرأتي تريد الحج
، فقال : اخرج معها
)
رواه البخاري ( 1763 ) ومسلم ( 1341
(
Dari Ibnu Abbas –radhiyallahu
anhuma- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
“Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali dengan mahram, dan tidak boleh
mempersilahkan tamu laki-laki kecuali ia bersama mahramnya”. Seseorang
berkata: Ya Rasulullah, saya ingin bergabung dengan pasukan tertentu, sedang
istri saya ingin menunaikan ibadah haji. Rasulullah bersabda: “Pergilah
bersamanya”. (HR. Bukhori 1763 dan Muslim 1341)
2.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال النبي صلى الله عليه وسلم
( لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر مسيرة يوم وليلة إلا مع ذي
محرم عليها
)
رواه البخاري (1038) ومسلم (133)
.
وعند البخاري (1139) ومسلم (827) من حديث أبي سعيد : ( مسيرة يومين
(
Dari Abu Hurairah
–radiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
bersabda: “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah
dan hari akhir untuk bepergian selama sehari semalam perjalanan kecuali
dengan mahram”. (HR. Bukhori 1038 dan Muslim 133) dan dalam riwayat Bukhori
1139 dan Muslim 827 dari hadits abu Sa’id tertera: “selama dua hari
perjalanan”.
Ibnu
Hajar berkata:
“Batasannya pada hadits Abu
Sa’id dalam sabdanya: “selama dua hari perjalanan”. Dalam hadits Abu
Hurairah: “selama satu hari satu malam perjalanan”, dan ada beberapa riwayat
yang lain. Seperti hadits Ibnu Umar: “selama tiga hari perjalanan”
Dalam masalah ini kebanyakan
para ulama menjadikan beberapa riwayat di atas muthlak (umum) karena
perbedaan batasan masing-masing.
Imam Nawawi berkata:
“Maksud dari batasan dalam
riwayat tersebut bukan jumlah hari perjalanannya, akan tetapi semua
perjalanan yang dianggap safar, maka wanita dilarang keluar kecuali dengan
ditemani mahram. Batasan hari di atas adalah realita yang terjadi pada masa
itu, bukan difahami minimal perjalanan harus selama itu”. Ibnul Munir
berkata: “ Terjadi perbedaan tersebut pada daerah yang disesuaikan dengan
para penanya”. (Fathul Baari: 4/75)
Kedua:
Beberapa dalil yang
menyatakan tidak wajib berangkat dengan mahram adalah sebagai berikut:
1.
عن عدي بن حاتم رضي الله عنه قال : ( بينا أنا عند النبي صلى
الله عليه وسلم إذ أتاه رجل فشكا إليه الفاقة ثم أتاه آخر فشكا قطع السبيل فقال
:
يا عدي هل رأيت الحيرة ؟ قلت : لم أرها وقد أنبئت عنها . قال : فإن طالت بك
حياة لترين الظعينة ترتحل من الحيرة حتى تطوف بالكعبة لا تخاف أحدا إلا الله ،
قال عدي : فرأيت الظعينة ترتحل من الحيرة حتى تطوف بالكعبة لا تخاف إلا الله
)
رواه البخاري 3400
)
Dari ‘Adiy bin Hatim
–radhiyallahu ‘anhu- berkata: Ketika saya berada bersama Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam-, tiba-tiba datang seorang laki-laki mengadu
kepada Rasulullah tentang kefakirannya, dan seorang lagi tentang kehabisan
bekalnya. Beliau bersabda: “Ya ‘Adiy, apakah kemu melihat al Hairah?, saya
berkata: saya tida melihatnya, dan telah diinformasikan. Beliau bersabda:
“Apabila kamu panjang umur, maka kamu akan melihat seorang wanita melakukan
perjalanan dari “al hairah” sampai thawaf di Ka’bah , ia tidak takut apapun
kecuali Allah”. ‘Adiy berkata: Lalu saya melihat seorang wanita berangkat
dari “al Haira” sampai thawwaf di sekeliling Ka’bah, ia tidak takut
kejenuhan”. (HR. Bukhori: 3400)
Sanggahan dari dalil di atas
bahwa itu merupakan berita dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
dimana peristiwa tersebut akan terjadi. Yang demikian itu tidak menandakan
akan boleh atau tidaknya sesuatu, sesuai dengan dalil-dalil syari’ah.
Sebagaimana berita Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- tentang
tersebarnya minuman keras, zina dan pembunuhan sebelum datangnya hari
kiamat, padahal semua itu haram termasuk dosa besar.
Maksud dari hadits di atas
adalah: bahwa akan tersebarnya rasa aman, sampai sebagian wanita berani
melakukan perjalanan sendirian tanpa mahram. Bukan berarti seorang wanita
boleh bepergian tanpa mahram.
Imam Nawawi –rahimahullah-
berkata: “Tidak semua apa yang dikabarkan oleh Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- tentang tanda-tanda hari kiamat itu haram dan tercela.
Seperti para pengembala berlomba meninggikan bangunan, melimpahnya harta,
lima puluh wanita memiliki satu tuan, ini semua bisa dipastikan tidak haram.
Akan tetapi semua ini tanda-tanda saja, dan tanda itu terkadang baik, buruk,
mubah, haram, wajib, dan lain-lain. Wallahu a’lam.
Hendaknya diketahui bahwa
perbedaan para ulama tentang mahram menjadi syarat wajibnya wanita
menunaikan haji, hanya pada haji yang wajib. Adapun haji yang sunnah semua
para ulama sepakat seorang wanita tidak boleh berangkat kecuali dengan suami
atau mahramnya. (Mausu’ah Fiqhiyah: 17/36)
Ulama Lajnah Daimah
mengatakan: “Wanita yang tidak memiliki mahram, belum wajib menunaikan
ibadah haji; karena mahram bagi wanita bagian dari bekal dan kemampuan dalam
melakukan perjalanan, kemampuan ini menjadi syarat wajibnya haji, Allah
Ta’ala berfirman:
( ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه
سبيلا )
آل عمران / 97 )
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. (QS.
Ali Imran: 97)
Jadi, tidak boleh seorang wanita bepergian baik untuk haji
atau yang lainnya kecuali bersama suami atau mahramnya, inilah pendapat al
Hasan, an Nakho’i, Ahmad, Ishak, Ibnul Mundzir, dan para pemikir. Pendapat
inilah yang benar, sesuai dengan ayat di atas dan beberapa hadits yang
melarang wanita bepergian kecuali dengan suami atau mahramnya.
Imam Malik, Syafi’i dan Auza’i berpendapat sebaliknya, dengan
memberikan syarat yang tidak bisa dijadikan hujjah/alasan. Ibnul Mundzir
berkata: Mereka meninggalkan pendapat dengan redaksi hadits, setiap mereka
memberikan syarat yang tidak bisa dijadikan hujjah”.
(Fataw Lajnah Daimah: 11/90-91)
Mereka juga mengatakan:
“Pendapat yang benar adalah bahwa seorang wanita tidak boleh
menunaikan ibadah haji kecuali dengan suami atau mahramnya yang laki-laki,
tidak diperbolehkan juga ia berangkat bersama beberapa wanita lain yang
bukan mahramnya meskipun dapat dipercaya, atau tidak boleh juga bersama bibi
dari bapaknya, bibi dari ibunya, atau dengan ibunya. Jadi, harus dengan
suami atau mahrmnya yang laki-laki. Kalau tidak ada, maka ia belum wajib
menunaikan ibadah haji”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/92)
Wallahu a’lam.
