Aku seorang remaja yang separuh tubuhku lumpuh karena stroke. Aku menggunakan kursi roda mesin. Dokter melarangku puasa karena tubuhku memerlukan kadar air yang banyak sepanjang hari. Puasa dan tidak mengkonsumsi air akan membahayakan seluruh tubuhku. Namun aku tak mengindahkan saran dokter, dan aku tetap berpuasa. Apakah aku berdosa? Dan bolehkah aku berpuasa di tahun depan? Berilah aku fatwa. Dan perlu diketahui bahwa dokter yang melarangku berpuasa adalah dokter muslim.
Alhamdulillah
Pertama:
Puasa Ramadhan diwajibkan
bagi seorang muslim, mukallaf dan mampu melaksanakan puasa. Jika ia tidak
mampu berpuasa, karena sakit yang jika berpuasa akan membahayakannya atau
puasa akan memayahkan keadaannya. Atau ia memerlukan obat tablet atau sirup
yang harus diminumnya pada siang hari Ramadhan, maka ia berhak untuk berbuka
dan tidak berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
(وَمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ
أَيَّامٍ أُخَرَ) البقرة/185
“Dan siapa yang sakit atau
dalam perjalanan, maka gantilah puasanya pada hari-hari yang lain sejumlah
hari yang ditinggalkannya.”
Al Baqarah: 185.
Dipertegas lagi dengan sabda
Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
( إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ
أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ ) رواه الإمام أحمد (5839) ، وصححه الألباني في
إرواء الغليل (564)
“Sesungguhnya Allah suka
jika rukhsah (keringanan) yang diberikan-Nya diberlakukan seperti Dia benci
jika ada yang bermaksiat terhadap-Nya.”
HR. Ahmad (5839) dan dishahihkan oleh syekh Al Bani dalam kitab irwaul
ghalil (564).
Untuk pendalaman masalah ini
silahkan anda merujuk pada soal jawab no: 11107
Berpijak pada hal tersebut di
atas, jika ditetapkan oleh dokter yang terpercaya bahwa puasa akan
membahayakan kesehatanmu, maka pada saat itu anda diwajibkan untuk berbuka
dan anda tidak diperbolehkan berpuasa.
( وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ) البقرة
/195
Allah Ta’ala berfirman, “Dan
jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kebinasaan.” QS. Al Baqarah:
195.
Dan juga sabda Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, “Tidak boleh ada bahaya untuk diri pribadi
dan membahayakan orang lain.” HR. Ibnu Majah (2341) dan dishahihkan oleh
syekh Al Bani dalam shahih Ibnu Majah.
Dengan demikian, jika di
tahun lalu anda berpuasa Ramadhan dan puasa tersebut tidak membahayakan
tubuh anda, maka kami melihat sebaiknya anda berkonsultasi dengan dokter
lain yang lebih terpercaya dari dokter pertama. Jika ia memerintahkan anda
berpuasa, maka berpuasalah. Dan jika ia memerintahkan anda untuk berbuka,
maka berbukalah.
Adapun terkait dengan qadha’
puasa, jika sakit yang mendera anda hanya sementara waktu, maka tunggulah
sampai Allah menyembuhkan anda, lalu anda menggantinya sejumlah hari yang
anda tinggalkan.
Allah berfirman,
( فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ
مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ) البقرة /184
“Dan siapa yang sakit atau
dalam perjalanan, maka gantilah puasanya pada hari-hari yang lain sejumlah
hari yang ditinggalkannya.”
Al Baqarah: 184.
Namun, jika sakit terus
menyertai anda, dan kecil kemungkinan anda sembuh, maka anda cukup memberi
makan seorang miskin setiap hari.
Mengenai tata cara anda
memberi makan orang miskin, anda bisa merujuk soal jawab no:
39234.
Kita memohon kepada Allah
bagi anda dan orang-orang yang didera sakit dari kaum muslimin, agar Dia
menyembuhkan mereka dan mengaruniakan kesehatan bagi mereka.
Allahu a’lam bishawab.
