Saya bertempat tinggal di rumah yang menjadi hak milik saya sendiri, gaji saya tidak mencukupi kebutuhan saya, namun dengan karunia Alloh, Dia telah memberikan keutamaan-Nya dan saya mempelajari profesi sebagai jagal daging, maka Alloh takdirkan saya rizki dari sumber lain selain profesi saya. Saya kumpulkan uang tersebut sampai mencapai 9.000.000 dinar dan sudah berlalu lebih dari satu tahun. Pada saat saya bertanya tentang zakat, teman-teman saya yang kurang faham terhadap agama berkata kepada saya: “Sungguh zakat tidak diwajibkan bagimu; karena rumah yang kamu tempati saat ini belum sempurna dan masih membutuhkan biaya lagi untuk menyempurnakannya”. Ternyata Alloh juga mentakdirkan saya berhenti dari pekerjaan saya karena adanya peperang antar kabilah di Irak. Maka saya belanja dengan harta yang telah saya kumpulkan tersebut. Beberapa bulan dan hari telah berlalu menjadikan uang tersebut berkurang menjadi 5.000.000 Dinar. Pertanyaan saya adalah:

Apakah uang yang tersisa wajib dikeluarkan zakatnya ?, jika demikian berapa banyak zakat yang wajib dibayarkan ?

Alhamdulillah

Barang siapa yang mempunyai
harta yang sudah mencapai nisab dan sudah berlalu selama satu tahun, maka
dia wajib membayarkan zakatnya, meskipun harta tersebut disiapkan untuk
haji, menikah atau membangun rumah atau untuk keperluan lainnya.

Nisabnya setara dengan 85
gram emas, atau 595 gram perak.

Atas dasar itulah maka
diwajibkan bagi anda setelah berlalu selama satu tahun (dengan tahun
hijriyah) untuk mengeluarkan zakatnya harta yang anda miliki, anda telah
melakukan kesalahan dengan bertumpu pada ucapan teman-teman anda, padahal 
fatwa mereka salah dan tanpa didasari oleh ilmu.

Zakat yang belum anda
bayarkan tetap menjadi hutang bagi anda, maka anda wajib membayarkannya
sekarang disertai dengan taubat kepada Alloh –Ta’ala- karena
keterlambatannya.

Ukuran yang wajib anda
bayarkan adalah 2,5 % yang berarti setiap 1.000 dikeluarkan 25.

Maka zakat dari 9.000.000
adalah 225.000 Dinar.

Jika pada tahun yang kedua
juga sudah berlalu, maka anda menghitungnya dari harta yang tersisa pada
saat itu, jika ternyata masih mencapai nisab, maka anda tetap wajib
membayarkan zakatnya.

Syeikh Ibnu Baaz
–rahimahullah- pernah ditanya tentang seseorang yang tidak membayar zakat
selama lima tahun karena tidak mengetahui hukumnya.

Maka beliau menjawab:

“Anda tetap harus membayar
zakat dari semua tahun tersebut, ketidaktahuan anda akan hukumnya zakat
tidak bisa menggugurkan kewajiban berzakat anda; karena kewajiban berzakat
termasuk perkara agama yang sudah lazim diketahui oleh semua orang ,
hukumnya sudah tidak asing lagi bagi umat Islam. Zakat merupakan rukun yang
ketiga dari rukun Islam. Anda wajib bersegera untuk membayarkan zakat dari
semua tahun tersebut, disertai bertaubat kepada Alloh –subahanahu wa ta’ala-
karena keterlambatan tersebut. Semoga Alloh senantiasa mengampuni kami, anda
dan semua umat Islam. Dan Alloh Maha Pemberi Taufiq”. (Majmu’ Fatawa Syiekh
Ibnu Baaz: 14/239)

Kesimpulan:

Bahwa zakat mal dari haul
sebelumnya tetap hukumnya wajib, maka anda tetap wajib membayarkannya karena
anda masih belum terbebas dari tanggungan tersebut dan tidak ada kaitannya
dengan harta anda yang berkurang saat ini.

Dan untuk mengetahui para
penerima zakat, maka bisa dilihat pada jawaban soal nomor:
46209.

Wallahu A’lam