Saya berjima’ dengan istri sebelum subuh, dan saya tidak mengetahui ternyata sudah masuk waktu subuh. Prediksi saya adzan subuh berkumandang pada jam 5 lebih beberapa menit, ternyata subuh saat itu jam 04:45. Apa yang harus saya perbuat? Apakah saya dan istri harus bayar kafarat (denda)?; karena jima’ yang kami lakukan atas dasar suka sama suka. Kami juga baru saja pulang dari safar sebelum 24 jam yang lalu, jadi kami tidak mengetahui jadwal waktu shalat. Tiba-tiba awal ramadhan diumumkan pada hari kedua sesampainya kami di rumah.
Alhamdulillah
Apabila keadaannya
sebagaimana yang anda sebutkan, maka anda berdua tidak terkena sangsi
apa-apa; karena barang siapa yang makan, minum, jima’ dan semua yang
mebatalkan puasa dengan mengira bahwa waktu subuh belum tiba. Kemudian
diketahui ternyata sudah subuh, maka dia tidak wajib qodho’ menurut pendapat
yang terkuat dari dua pendapat.
Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- berkata: “Saya ingin menjelaskan bahwa semua yang membatalkan
puasa seperti makan, minum, jima’ dan yang lainnya, tidak membatalkan
kecuali dengan tiga syarat:
Pertama:
Dia melakukan itu dengan
sengaja, dan mengetahui dengan sebenarnya. Jika tidak mengetahui maka tidak
membatalkan.
وَلَيْسَ
عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ
قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً ﴿سورة الأحزاب: 5)
Dan tidak ada dosa atasmu
terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang
disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS. Al
Ahzaab: 5)
رَبَّنَا لاَ
تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا . فقال الله تعالى : قد فعلت
(Mereka berdo`a): “Ya Tuhan
kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. (QS. Al
Baqarah: 286)
Allah –subhanahu wa ta’ala-
menjawab: “Telah Aku lakukan”.
رفع عن أمتي
الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
“Tidak tercatat dosa dari
umatku, kesalahan, lupa dan dan apa yang dilakukan dengan terpaksa”.
Seorang yang bodoh itu
bersalah, karena kalau dia mengetahui tidak akan melakukannya. Jadi, jika
dia melakukan salah satu yang membatalkan puasa atas dasar ketidaktahuan
maka tidak menjadi masalah. Puasanya sempurna dan sah. Baik ketidaktahuannya
tentang hukumnya atau waktunya.
Contoh tidak tahu tentang
hukum:
Dia melakukan atau makan
sesuatu yang dikiranya tidak membatalkan, seperti berbekam, dia mengira
berbekam tidak membatalkan. Yang demikian, kami mengatakan puasanya sah
Contoh tidak tahu tentang
waktu:
Dia mengira ffajar belum
terbit dan dia tetap makan. Maka puasanya sah
Kedua:
Dia ingat bahwa dirinya
sedang berpuasa. Apabila dia lupa maka puasanya tidak membatalkan
Ketiga:
Dia melakukan itu atas
kehendak dirinya, apabila terpaksa maka tidak membatalkan
(Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu
Utsaimin: 19/280)
Syeikh Utsaimin juga pernah
ditanya: “seseorang yang baru menikah, lalu mendatangi istrinya (jima’),
karena dia mengira sisa malam masih ada. Seraya mendengar iqamah. Bagaimana
menurut anda? Apakah dia terkena denda?
Maka beliau menjawab: “Tidak,
tidak masalah. Tidak berdosa, tidak terkena denda (kaffarat), tidak perlu
qadha’. Karena Allah berfirman:
… فَالآنَ
بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ
حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ
مِنَ الْفَجْرِ (سورة البقرة: 187)
“Maka
sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah
untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang
hitam, yaitu fajar. (QS. Al Baqarah: 187)
Tiga hal di atas sama saja:
jima’, makan dan minum. Tidak ada dalil yang membedakan antara ketiganya.
Ketiganya termasuk yang dilarang bagi yang sedang berpuasa. Namun jika
dilakukan dengan dasar tidak tahu maka tidak ada dosa baginya. (Al Liqo’ as
Syahri)
Dari sini jelas bahwa anda
berdua tidak kena sangsi apa-apa, tidak perlu qadha dan tidak ada denda. Hal
ini jika anda berdua tetap berpuasa pada hari itu.
Namun, jika anda tidak
berpuasa pada hari itu, karena mengira puasa anda tidak sah. Maka anda cukup
mengqadha’ saja.
Wallahu A’lam.
