Kami pernah mendengar bahwa shalat id pada masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dilakukan di mushalla yaitu di area terbuka; karena masjidnya masih sempit dan tidak menampung semua jama’ah. Maka shalat id di masjid lebih afdhal; karena masjid adalah tempat yang paling utama dari semua tempat yang ada. Apakah ini benar?
Alhamdulillah
Sunnah amaliyah Rasulullah
–shallahu ‘alaihi wa sallam- membuktikan bahwa beliau meninggalkan masjidnya
dalam shalat idul fitri dan idul adha. Dan beliau mendirikan kedua shalat id
itu di mushalla yang terletak pada sisi luar pintu kota Madinah. (Zaadul
Ma’ad / Ibnul Qayyim: 1/441)
Syeikh Ahmad Syakir
–rahimahullah- berkata: Banyak perkataan para ulama yang menyatakan akan hal
itu.
Al ‘Allamah al ‘Aini al
Hanafi dalam Syarah Bukhori, beliau menyimpulkan dari hadits Abu Sa’idal
Khudri,
” كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ
يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ ، فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ
وَالنَّاسُ جُلُوسٌ عَلَى صُفُوفِهِم ،ْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوصِيهِمْ
وَيَأْمُرُهُمْ ، فَإِنْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ أَوْ
يَأْمُرَ بِشَيْءٍ أَمَرَ بِه ،ِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ . قَالَ أَبُو سَعِيدٍ
فَلَمْ يَزَلْ النَّاسُ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى خَرَجْتُ مَعَ مَرْوَانَ وَهُوَ
أَمِيرُ الْمَدِينَةِ فِي أَضْحًى أَوْ فِطْرٍ فَلَمَّا أَتَيْنَا الْمُصَلَّى
إِذَا مِنْبَرٌ بَنَاهُ كَثِيرُ بْنُ الصَّلْتِ فَإِذَا مَرْوَانُ يُرِيدُ أَنْ
يَرْتَقِيَهُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَجَبَذْتُ بِثَوْبِهِ فَجَبَذَنِي
فَارْتَفَعَ فَخَطَبَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَقُلْتُ لَهُ غَيَّرْتُمْ وَاللَّهِ
فَقَالَ أَبَا سَعِيدٍ قَدْ ذَهَبَ مَا تَعْلَمُ فَقُلْتُ مَا أَعْلَمُ
وَاللَّهِ خَيْرٌ مِمَّا لا أَعْلَمُ فَقَالَ إِنَّ النَّاسَ لَمْ يَكُونُوا
يَجْلِسُونَ لَنَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَجَعَلْتُهَا قَبْلَ الصَّلاةِ ” – رواه
البخاري 956 ومسلم 889 – ] ( ج 6 ص280-281)
Bahwa Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- keluar ke mushalla ketika shalat Idul fitri dan idul
adha. Dan yang pertama beliau lakukan adalah shalat lalu berpaling. Seraya
berdiri menghadap ke jama’ah -sedang mereka duduk dalam shafnya- memberikan
nasehat, wasiat, dan memberikan perintah kepada mereka. Jika beliau ingin
mengirim utusan maka beliau utaraka,
dan jika beliau ingin memerintah sesuatu juga beliau utarakan lalu beranjak
pulang. Abu Sa’id mengatakan, demikianlah masyarakat melakukan shalat id,
sampai saya keluar dengan Marwan yang posisinya sebagai wali (gubernur)
Madinah untuk mendirikan shalat idul adha dan idul fitri, sesampainya kami
di Mushalla kami mendapati mimbar yang dibuat oleh Katsir bin Shalt. Dan
Marwan ingin menaikinya sebelum shalat id, maka aku tarik bajunya, dia tetap
naik mimbar dan berkhutbah sebelum shalat, lalu saya katakan: “Demi Allah,
kalian telah merubahnya”. Lalu dia berkata: “Wahai Abu Sa’id, telah berlalu
apa yang anda tahu”. Saya berkata: “Apa yang saya ketahui lebih baik dari
apa yang tidak saya ketahui”. Dia berkata: “Bahwa masyarakat tidak sabar
untuk mendengarkan khutbah setelah shalat, maka saya menjadikan khutbah
sebelum shalat”. HR. Bukhori 956, dan Muslim 889, Jilid: 6/280-281). Beliau
berkata: “Dan di dalam Mushalla ada al Barruz, dan tidak shalat id di masjid
kecuali dalam keadaan darurat”. Ibnu ziyad meriwayatkan dari Malik bahwa
beliau berkata: “Yang sesuai sunnah adalah keluar menuju Mushalla id,
kecuali bagi penduduk Makkah, bahwa mereka mendirikan shalat id di masjid”.
Dan dalam Fatawa Hindiyah,
jilid 1/118: “Keluar menuju mushlalla id adalah sunnah, meskipun masjidnya
mampu menampung semua jama’ah, pendapat inilah yang pilih oleh kebanyakan
para masyayikh, dan inilah yang benar”.
Dan di dalam al Mudawwanah
yang diriwayatkan oleh Malik, jilid 1/171, Imam Malik berkata: “Shalat idul
fitri dan idul adha tidak boleh dilaksanakan di dua tempat, dan juga tidak
di masjid, akan tetapi para jama’ah keluar menuju mushalla id, sebagaimana
keluarnya Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ibnu Wahhab
meriwayatkan dari Yunus, dari Ibnu Syihab berkata: Bahwa Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- keluar menuju mushallah id, lalu menjadikan
hal itu sunnah bagi semua penduduk kota”.
Ibnu Qudamah al Hambali dalam
al Mughni jilid 2/229-230berkata: “Yang sesuai dengan sunnah adalah shalat
id itu dilaksanakan di mushalla, sebagaimana yang diperintahkan oleh sahabat
Ali –radhiyallahu ‘anhu-. Pendapat inilah yang dipilih oleh al Auza’I dan
ashabul Ra’yi. Demikianlah pernyataan Ibnul Mundzir.
Dikisahkan tentang Imam
Syafi’I, beliau berkta: “Apabila masjid jami’ mampu menampung semua jama’ah,
maka shalat id di masjid lebih utama; karena masjid adalah sebaik-baik dan
tempat paling suci di muka bumi, oleh karena itulah penduduk Makkah
melaksanakan shalat id di Masjidil Haram”.
Kemudian Ibnu Qudamah
berdalil atas pendapatnya dan berkata: “Yang menjadi dasar bagi kami adalah
bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para Kholifah
setelahnya keluar menuju mushalla dan meninggalkan Masjid Nabawi, dan
Rasulullah tentu tidak akan meninggalkan yang lebih baik dengan jarak lebih
dekat disisinya, sementara mengamalkan yang kurang afdhal dengan jarak yang
lebih jauh. Juga tidak mensyari’atkan bagi ummatnya untuk meninggalkan yang
lebih utama. Karena kita semua diperintahkan untuk mengikuti Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan berqudwah kepadanya, dan tidak boleh
sesuatu yang diperintah itu bersifat kurang baik, sedang yang dilarang itu
lebih utama. Tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa Rasulullah melaksanakan
shalat id di masjidnya kecuali karena udzur. Dan hal ini merupakan ijma’
kaum muslimin. Bahwa semua umat Islam pada setiap generasi dan setiap kota
mereka keluar menuju mushalla, dan melaksanakan shalat id di sana, baik
masjid mampu menampung jama’ah atau tidak. Dan Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- beliau melaksanakan shalat id di mushalla padahal
masjidnya mulia”.
Saya mengatakan: Pendapat
Ahmad bahwa Ibnu Qudamah mengatakan: “Tidak ada riwayat yang menyebutkan
bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melaksanakan shalat id di
masjidnya kecuali ada udzur”. Mengisyaratkan kepada hadits Abu Hurairah
dalam Mustadrak Hakim, jilid 1/295: “Bahwa mereka kehujanan pada hari raya,
maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melaksanakan shalat id di
masjidnya bersama mereka”. Dishahihkan oleh Hakim dan adz Dzahabi. Ibnul
Qayyim mengomentari hadits di atas: “Jika hadits tersebut shahih”, hadist
tersebut juga ada di Sunan Abu Daud dan Ibnu Majah. (Zaadul Ma’ad: 1/441).
Didha’ifkan oleh al Bani dalam Risalah Shalat Kedua Hari Raya di Mushalla
adalah Sunnah, dan menolak perkataan Hakim dan Dzahabi.
Imam Syafi’i dalam Kitab al
Umm, jilid: 1/207 berkata: “Kami mendengar bahwa Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- keluar menuju mushalla untuk melaksanakan shalat idul
fitri dan idul adha di Madinah, demikian juga para generasi setelah beliau,
dan mayoritas penduduk kota-kota, kecuali kota Makkah. Dan kami belum pernah
mendengar bahwa generasi salaf melaksanakan shalat id bersama-bersama
kecuali di masjid mereka. Saya mengira –wallahu a’alam- karena Masjidil
Haram adalah sebaik-baik tempat di muka bumi, sedang mereka tidak menyukai
shalat kecuali dilaksanakan di dalamnya, jika hal itu memungkinkan.
Apabila sebuah negara makmur,
dan masjidnya mampu menampung semua jama’ah, saya tidak berpendapat agar
semuanya keluar menuju mushalla. Namun jika mereka keluar ke mushalla juga
tidak apa-apa. Dan kalau pun masjid mereka luas, dan yang menjadi imam
adalah yang tidak disetujui makmumnya maka tidak diharuskan mengulanginya.
Dan jika ada udzur karena hujan atau yang lainnya saya menyuruhnya agar
melaksanakan shalat di masjid dan keluar menuju mushalla”.
Al ‘Allamah Ibnul Haaj, dalam
bukunya “al Madhkhol, jilid 2/283: “Menjadi sunnah sebelumnya bahwa shalat
idul fitri dan idul adha itu dilaksanakan di mushalla; karena Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
”
صلاة في مسجدي هذا أفضل من ألف صلاة فيما سواه إلا المسجد
الحرام
”
البخاري 1190 ومسلم 1394
“Shalat di masjidku ini lebih
baik dari 1000 kali shalat dari pada masjid yang lain, kecuali Masjidil
Haram”. (HR. Bulhori: 1190, dan Muslim: 1394)
Kemudian Rasulullah meskipun
masjidnya memiliki keutamaan yang besar, beliau keluar ke mushalla dan
meninggalkan masjidnya. Ini merupakan bukti yang jelas akan kuatnya perintah
keluar ke mushalla id untuk shalat idul fitri dan idul adha, ini pulalah
yang sesuai sunnah. Sedangkan shalat id di masjid menurut madzhab Maliki
–rahimahullah- adalah bid’ah, kecuali karena darurat dan terpaksa, maka
bukan termasuk bid’ah; karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan
para khulafaur Rasyidin setelah beliau tidak melaksanakan shalat id di
masjid, beliau juga menyuruh semua wanita keluar ke mushalla, termasuk
wanita yang sedang haid, dan yang sedang dipingit juga keluar ke mushalla
id. Salah satu dari mereka berkata: “Wahai Rasulullah, salah satu dari kami
tidak memiliki baju kurung (semacam mukenah), beliau menjawab: “Hendaknya
saudara muslimah yang lain meminjaminya, hingga ikut menyaksikan kebaikan
hari raya, dan do’a-do’a kaum muslimin”. (HR. Bukhori 324, dan Muslim 890)
Ketika para wanita diperintah
untuk keluar menuju mushalla, maka Rasulullah membolehkan pelaksanaan shalat
id di tanah lapang yang luas, untuk menunjukkan syi’ar Islam.
Sunnah Nabawiyah yang tertera
di dalam beberapa hadits shahi di atas, menunjukkan bahwa Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- sendiri melaksanakan shalat id di padang
pasir di luar kota Madinah. Hal ini berlangsung selama satu generasi, mereka
tidak melaksanakan shalat id di masjid, kecuali karena darurat seperti hujan
atau yang lainnya.
Ini merupakan pendapat para
Imam Madzhab yang empat, dan para Imam yang lain –radhiyallahu ‘anhum-, saya
belum mengetahui seseorang yang menyelisihinya, kecuali perkataan Imam
Syafi’i beliau memilih shalat di masjid tapi dengan syarat bahwa masjid
tersebut mampu menampung semua penduduk kota.
Beberapa hadits di atas dan
yang lainnya, termasuk para generasi awal umat ini, juga pendapat para
ulama, semua itu menunjukkan bahwa pelaksanaan shalat id di masjid adalah
bid’ah. Termasuk menurut pendapat Imam Syafi’i, karena faktanya bahwa tidak
ada satu masjid yang mampu menampung semua jama’ah dalam satu kota atau
negara.
Termasuk sunnah juga, semua
penduduk berkumpul jadi satu, baik laki-laki, wanita, anak-anak. Hati mereka
semua tunduk bersimpuh di hadapan Allah, atas dasar satu kalimat tauhid,
mereka shalat di belakang satu imam, bertakbir, bertahlil, bermunajat kepada
Allah dengan penuh keikhlasan, seakan mereka semua menjadi satu hati,
semuanya merasakan kebahagiaan, dan saling member berita gembira akan nikmat
Allah kepada mereka, maka inilah sesungguhnya yang dinamakan hari raya.
Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam-, para kholifah setelah beliau, para wali atau gubernur di
beberapa wilayah, melaksanakan shalat id bersama seluruh masyarakat,
kemudian memberikan ceramah kepada mereka, menasehati mereka, mengajari
mereka sesuatu yang bermanfaat bagi dunia dan akherat mereka, dan menyuruh
mereka untuk bersedekah pada kesempatan yang penuh dengan barakah ini;
karena rahmat dan ridha Allah sedang menaungi mereka.
Semoga semua umat Islam
diberikan kekuatan untuk mengikuti sunnah Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi
wa sallam- untuk mneghidupkan syiar-syiar Islam, yang merupakan tumpuan
kemuliaan dan keberuntungan mereka.
( يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا
دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ ) الأنفال/24
“ Hai orang-orang yang
beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu
kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu”. (QS. Al Anfal: 24)
Demikian penjelasan beliau
tentang sebuah hadits dalan Sunan Tirmidzi, jilid 2/421-424.
