Ada seorang wanita yang suaminya pemabuk sering menyakitinya secara fisik, hingga sang istri meninggalkannya menuju Amerika Serikat bagian utara, ia mengira bahwa secara otomatis telah terjadi talak; karena ada seseorang yang memberitahu bahwa jika ia kabur dari suaminya selama satu tahun, maka secara otomatis sudah jatuh talak. Ia bertemu dengan seorang muslim dalam pekerjaanya dan meyakinkannya bahwa dirinya dalam kondisi seperti itu belum jatuh talak, kemudian keduanya saling mengenal, dan saling mencintai hingga akhirnya terjerumus pada zina. Akhirnya wanita tersebut mendapatkan surat cerainya dan menyempurnakan masa iddahnya, masing-masing dari keduanya mulai menyesali perbuatannya dan tidak saling melihat, keduanya merasa berdosa dan bertaubat kepada Allah, keduanya juga mempersiapkan pernikahan dalam waktu dekat insya Allah.

Maka dari itu saya ingin mengetahui hukumnya, apakah pernikahan tersebut sah ?

Saya pernah mendengar sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa jika seseorang merusak rumah tangga seorang wanita, maka tidak boleh nantinya ia menikahi wanita tersebut, namun sebagian besar para ulama membolehkan pernikahan tersebut dan menganggap puasanya sah.

Laki-laki tersebut tidak yakin apakah pernikahannya boleh atau tidak ?

Karena pada dasarnya wanita tersebut sebelum bertemu dengan laki-laki tersebut sudah berniat untuk bercerai, laki-laki tersebut pengikut madzhab Hanafiyah, dan wanita tersebut mengikuti madzhad Syafi’i. Meskipun jumhur ulama menyatakan sah pernikahan tersebut, dan saya ingin mengetahui pendapat yang benar dalam masalah ini.

Alhamdulillah

Pertama:

Jika seorang wanita
meninggalkan suaminya, atau seorang suami meninggalkan istrinya dalam waktu
satu tahun, kurang atau lebih dari satu tahun, maka pernikahannya tetap
terjalin, hingga sang suami menjatuhkan talak secara terus terang. Selama
hal itu belum dilakukan, sang suami pun belum mengucapkan talak pada
istrinya, tidak juga menuliskan pernyataan dengan niat talak, maka wanita
tersebut statusnya masih dalam tanggung jawabnya meskipun berpisah dalam
waktu yang lama.

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah-
pernah ditanya: “Kapan seorang wanita dianggap cerai ?, beliau menjawab:

“Seorang wanita dianggap
telah jatuh talak, jika suaminya menjatuhkan talak kepadanya dalam keadaan
sadar dan memang menjadi pilihannya, tidak ada halangan yang menghalangi
jatuhnya talak, seperti: gila, mabuk atau yang lainnya. Dan pada saat itu
istrinya sedang suci dari haid dan belum disetubuhi atau dalam keadaan hamil
atau sudah menopause (tidak haid lagi)”. (Fatawa Thalaq: 1/35)

Untuk penjelasan lanjutan,
baca juga jawaban soal nomor: 11681

Kedua:

Zina adalah termasuk dosa
besar, masuk dalam kategori dosa yang berat dengan siksa berlipat, jika
wanitanya sudah pernah menikah, karena ia telah menodai ladang suaminya.
Oleh karenanya hukuman seorang perjaka yang berzina dicambuk 100 kali, dan
pezina yang sudah pernah menikah hukumannya dirajam sampai mati. Allah –ta’ala-
berfirman:

( وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ
سَبِيلاً

)سورة
الإسراء/32.

“Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan
yang buruk”. (QS. Al Isra’: 32)

Syeikh as Sa’di –rahimahullah-
berkata: “Larangan untuk mendekati zina lebih lebih berat dari pada larangan
melakukannya, karena larangan mendekati itu juga termasuk pendahuluan dan
penyebabnya, dan barang siapa yang mengembala (ternak) di daerah dekat
perbatasan maka bisa jadi hampir keluar dari batasnya, apalagi dalam masalah
ini yang menimbulkan kuatnya ketertarikan jiwa kepadanya.

Allah mensifati perzinaan dan
menganggapnya jelek sebagai

( كان فاحشة )
(sesuatu yang
keji) keji dosanya secara syari’at, akal dan fitrah, karena mencakup
keberanian melanggar hak Allah dan hak seorang wanita, keluarga dan suaminya,
dan merusak hubungan pernikahan, nasabnya menjadi rancu dan lain-lain dari
banyak kerusakan yang ditimbulkannya.

Firman Allah juga:

( وساء سبيلا )
yaitu; dan seburuk-buruk jalan yang ditempuh adalah keberaniannya melakukan
dosa besar tersebut”. (Taisir Karim Rahman fi Tafsir Kalam Mannan”, 1/457)

Maka menjadi kewajiban mereka
berdua untuk bertaubat yang jujur dan kembali kepada Allah dan menjauhi
penyebab terjadinya perzinaan tersebut, dan barang siapa yang bertaubat
kepada Allah, maka Allah akan mengampuninya. Untuk penjelasan lebih lanjut
dalam hal perzinaan dan taubat, maka bisa dilihat pada jawaban soal nomor:
47924 dan 138270.

Ketiga:

Hukum asal orang yang berzina
tidak boleh menikahi wanita yang telah dinodainya, kecuali setelah bertaubat
dengan sejujurnya, berdasarkan firman Allah –ta’ala-:

الزَّانِي لا يَنكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً
وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ ) النور/ 3

“Laki-laki yang berzina tidak
mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan
perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina
atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang
yang mukmin”. (QS. An Nur: 3)

Taubat itu terjadi dengan
penyesalan dan bertekad untuk tidak kembali melakukan kemaksiatan, selama
keduanya sudah bertaubat dan menyesal dengan apa yang telah terjadi
sebelumnya, maka pernikahan keduanya adalah sah menurut mayoritas para ulama.

Ibnu Qudamah –rahimahullah-
berkata: “Jika seorang wanita telah melakukan zina, tidak dihalalkan bagi
seseorang yang mengetahui hal tersebut untuk menikahinya kecuali dengan dua
syarat:

Pertama          : Masa
iddahnya telah berakhir

Kedua              : Ia
bertaubat dari dosa zina

Jika kedua syarat di atas
terpenuhi maka halal dinikahi baik bagi seorang laki-laki yang berzina juga
atau tidak, menurut kebanyakan para ulama, di antaranya adalah: Abu Bakar,
Umar, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Jabir, Sa’id bin Musayyib, Thawus, Jabir bin
Zaid, ‘Atha’, al Hasan, ‘Ikrimah, Zuhri, ats Tsauri, Asy Syafi’i, Ibnul
Mundzir dan para pendukung mazhab Hanafi (logika).

Dan diriwayatkan dari Ibnu
Mas’ud, al Barra’ bin ‘Azib dan ‘Aisyah bahwa ia tidak menghalalkan bagi
pezina laki-laki (untuk menikahinya) dalam keadaan bagaimanapun, mereka
berkata: “Keduanya masih tetap berzina selama mereka berkumpul, karena
keumuman ayat dan hadits.

Namun ada kemungkinan mereka
maksud adalah sebelum bertaubat, atau sebelum pembebasan rahim (dengan masa
iddah) maka menjadi seperti pendapat kami:

“Sedangkan pengharamannya
secara mutlak, maka tidak sah, berdasarkan firman Allah:

( وأحل لكم ما وراء ذلكم أن تبتغوا بأموالكم

(

“Dan dihalalkan bagi kamu
selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu…”. (QS. Al
Nisa’: 24)

Karena wanita tersebut (yang
sudah bertaubat) menjadi halal bagi laki-laki yang tidak berzina, ia pun
menjadi halal baginya seperti wanita lain”. (Al Mughni: 7/108)

Ketiga:

Tidak boleh bagi seorang
muslim merusak hubungan wanita dengan suaminya, karena akan menghancurkan
rumah tangga mereka, meskipun terjadi pertengkaran yang sangat di antara
mereka, sebagian ulama menganggap upaya merusak rumah tangga orang lain
termasuk dosa besar. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا ) . رواه
أبو داود ( 2175 ) وصححه الألباني في ” صحيح أبي داود
“.

“Bukan termasuk golongan kami
seseorang yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya”. (HR. Abu
Daud 2175 dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Abu Daud)

Abu Daud (5170) juga telah
meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa ia berkata: Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- bersabda:

مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ
مِنَّا ) ، وصححه الألباني في ” صحيح أبي داود
” .

“Barang siapa yang merusak
istri orang lain atau merusak hamba sahayanya, maka bukanlah termasuk
golongan kami”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Abu Daud)

Syeikh Abdul Adzim Abadi –rahimahullah-
berkata:

خبب
“ adalah merusak atau menipu

امرأة على زوجها
adalah menyebutkan keburukan suami di depan istrinya atau kebaikan laki-laki
lain di depan wanita tersebut”. (‘Aun Ma’bud: 6/159)

Al Manawi –rahimahullah-
berkata:

“Syeikh kami asy Sya’rawi
berkata: “Termasuk dalam hal tersebut adalah jika seorang laki-laki
didatangi istri orang lain yang sedang marah agar membantunya untuk
memperbaiki hubungan rumah tangganya, dan orang tersebut justru mengajaknya
makan, menambah pemberian dan lebih dermawan dari sebelumnya, meskipun
kedermawanan tersebut juga ditujukan kepada suaminya, maka hal ini bisa jadi
akan menjadikan wanita tersebut lebih cenderung kepada laki-laki lain
tersebut dan mengharap apa yang dimilikinya, maka sudah masuk dalam hadits
tersebut. Posisi seseorang yang mengetahui akan dibalas sesuai dengan yang
semestinya, meskipun ia melakukannya secara tidak sengaja.

Ia berkata: “Saya selalu
melakukan perangai seperti ini, saya mempengaruhi seorang wanita yang sedang
marah, saya pun berpesan kepada keluarga saya untuk menjadikannya lapar,
agar ia kembali merasakan dan mengetahui nikmat adanya suami”. (Faidhul
Qadir Syarh al Jami’ as Shagir: 6/159)

Keempat:

Barang siapa yang merusak
hubungan seorang wanita dengan suaminya, sampai benar-benar rumah tangganya
hancur dan bercerai, kemudian laki-laki tadi menikahinya, maka nikahnya
tidak sah dan keduanya wajib dipisahkan sesuai dengan pendapat yang dipilih
oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahulla- dan merupakan madzhab Maliki,
untuk pembahasan lebih lanjut dalam masalah ini dan maksud dari kata:
“takhbib” (merusak), bisa dilihat pada jawaban soal nomor:
84849.

Atas dasar uraian di atas,
jika laki-laki tersebut yang telah merusak rumah tangga wanita dengan
suaminya sampai bercerai dengannya, maka laki-laki tadi tidak boleh
menikahinya, apalagi ia sudah berzina dengannya. Dan telah dijelaskan
sebelumnya tentang perbedaan tentang nikahnya laki-laki yang berzina dengan
wanita dizinainya. Ada dua keburukan: Merusak rumah tangga dan berzina.

Adapun jika bukan dirinya
yang merusak hubungan wanita dengan suaminya, sebagaimana yang nampak dalam
pertanyaan di atas, akan tetapi ia mengetahuinya dan bertemu dengannya
setelah ia bercerai dengan suaminya yang meninggalkannya karena rumahnya
adalah milik suaminya, maka pernikahan laki-laki lain tadi dengan wanita
tersebut adalah sah, jika statusnya sudah bercerai dengan suami sebelumnya,
dengan syarat keduanya bertaubat kepada kepada Allah –ta’ala- dengan apa
yang telah mereka lakukan sebelumnya.

Wallahu a’lam.