Di bulan yang mulia ini, bulan Ramadan. Setelah saya baru saja menikah. Saya ingin meminta penjelasan yang menjadi beban pikiranku. Dimana istriku terkadang terlentang dan saya memegangnya. Kemudian saya kembali lagi ke ranjang dan terkadang saya memeluknya. Apakah hal itu dapat merusak puasaku? Tolong diberi penjelasan sekitar masalah ini, apa-apa yang dibolehkan dan yang diharamkan untuk dilakukan.

Alhamdulillah

Seharusnya seorang muslim
menjaga puasanya dari sesuatu yang membatalkannya. Dan mengharap pahala
dengan meninggalkan keinginan makan, minum dan berstubuh. Sebagaimana telah
ada dalam hadits tentang keutamaan puasa “Meninggalkan makanan, minuman dan
nafsunya karena Diri-Ku.” (HR. Bukhari, puasa, no. 1761).

Akan tetapi jika dirinya
dapat menahan diri dan menguasai dirinya tidak sampai terjerumus ke sesuatu
yang dapat merusak puasanya dengan keluar mani atau bersetubuh. Atau
berkurang puasanya dengan keluar mazi. Maka dalam kondisi seperti ini, dia
dibolehkan bercumbu dengan istrinya. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam
dahulu mencumbui Aisyah radhiallahu anha dan beliau paling bisa
mengendalikan diri dari nafsunya.

Syekh Abdul Aziz bin Baz
rahimahullah mengatakan, “Mencium, bercumbu dan memeluk istri tanpa
bersetubuh sementara saat berpuasa, kesemuanya itu dibolehkan dan tidak
mengapa. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam dahulu mencium dalam
kondisi berpuasa, mendekap dalam kondisi berpuasa. Akan tetapi kalau
khawatir terjerumus ke sesuatu yang diharamkan oleh Allah karena cepat
(bangkit) syahwatnya. Maka hal itu dimakruhkan. Kalau keluar mani, maka dia
diharuskan menahan (puasa) dan diharsukan mengqada dan tidak diharuskan
kafarat menurut mayoritas ulama. Adapun mazi, tidak merusak puasa menurut
pendapat terkuat dikalangan para ulama. Karena asalnya adalah sah dan tidak
membatalkan puasa. Karena hal itu sulit terlepas darinya. Wallahu waliyyut
taufiq

(Fatawa Syekh Ibn uBaz, juz/4
hal/202.).