Jika seseorang yang sedang berpuasa meyakini bahwa puasanya sudah rusak (batal) disebabkan karena melakukan hal yang dilarang, namun ia tetap menahan sampai terbenam matahari karena menghormati bulan Ramadhan, akan tetapi dia meyakini bahwa puasanya sudah rusak, kemudian diketahui belakangan bahwa puasanya masih baik-baik saja, apakah masih wajib qadha ?

Alhamdulillah

Jika seseorang sudah meyakini
bahwa puasanya sudah rusak (batal), lalu ia tetap menahan karena kehormatan
bulan Ramadhan, kemudian belakangan diketahui bahwa puasanya masih baik-baik
saja, maka tidak perlu baginya untuk mengqadha’ dan keyakinannya akan
rusaknya puasanya tidak membahayakannya; karena dia masih belum melakukan
amalan yang merusak puasanya dan belum berniat untuk membatalkannya, yang
menjadi kewajiban dalam niat adalah keikutsertaan hukumnya, dalam hal ini
hukum niatnya masih berlaku, buktinya dia masih menahan sisa waktu pada hari
tersebut.

Telah disebutkan pada
penjelasan sebelumnya bahwa pendapat yang kuat bagi seseorang yang meragukan
niatnya pada saat berpuasa, apakah dia sudah batal puasanya atau belum ?,
dalam kondisi seperti itu puasanya tetap sah. Jadi tidak perlu membatalkan
hanya karena meragukan puasanya selama dia sudah berniat untuk berpuasa
dengan niat yang kuat dan tidak melaksanakan hal-hal yang membatalkan
puasanya; karena hukum asalnya adalah puasanya masih sah, keraguan akan
batalnya puasanya tidak bisa menghilangkan niat puasanya sampai ia berniat
lagi untuk membatalkan dan mengakhiri niatnya.

Dengan pendapat inilah Syeikh
Ibnu Utsaimin dan Ibnu Jibrin –rahimahumallah- berfatwa.

Baca juga jawaban soal nomor:
194641

Jika orang tersebut termasuk
yang ragu-ragu antara batal dan menyempurnakan puasanya, maka akan lebih sah
lagi puasa orang yang sama sekali tidak berniat untuk membatalkannya, juga
tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, bahkan dia telah
mentuntaskan puasanya untuk menjaga kehormatan bulan Ramadhan.

Kesimpulan:

Bahwa puasa orang dalam soal
di atas adalah sah, dia sudah menggugurkan kewajiban puasa yang telah ia
niatkan dan tidak ada tanggungan apapun baginya.

Wallahu A’lam
.