Pada saat bertengkar dengan istrinya, seorang suami telah mencela Allah dan agama, dan setelah dia memastikan bahwa dirinya telah keluar dari Islam, lalu dia menyatakan bertaubat dan kembali mengucapkan dua kalimat syahadat dan sangat menyesali perbuatannya. Maka apakah kemurtadannya tersebut membatalkan puasanya pada bulan Ramadhan ?, jika demikian maka apakah dia harus mengganti satu hari puasa atau harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut ?

Alhamdulillah

Islam adalah termasuk syarat
utama untuk menjadikan ibadah itu sah dan diterima.

Yang menjadi dasar dalam hal
itu adalah firman Allah –Ta’ala-:

 (
قُلْ أَنفِقُوا طَوْعًا أَوْ كَرْهًا لَّن يُتَقَبَّلَ مِنكُمْ إِنَّكُمْ
كُنتُمْ قَوْمًا فَاسِقِينَ ، وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ
نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ ) التوبة /53
– 54 .

“Katakanlah: “Nafkahkanlah
hartamu baik dengan sukarela ataupun dengan terpaksa, namun nafkah itu
sekali-kali tidak akan diterima dari kamu. Sesungguhnya kamu adalah
orang-orang yang fasik.” (QS. At Taubah: 53-54)

Ayat ini menjelaskan bahwa
syarat diterimanya ibadah adalah keimanan, maka tanpanya ibadah menjadi
tidak sah.

Ibnu Katsir –rahimahullah-
berkata:

“Dan firman Allah:
“Katakanlah: “Nafkahkanlah hartamu baik dengan sukarela ataupun dengan
terpaksa”, maksudnya: “meskipun kalian menafkahkannya dengan sukarela atau
dengan terpaksa maka: “nafkah itu sekali-kali tidak akan diterima dari kamu.
Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang fasik.”

Kemudian Allah –Ta’ala-
menjelaskan yang menjadi penyebabnya adalah karena nafkah mereka tidak
diterima: “karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya”, maksudnya karena
mereka telah menjadi kafir, dan semua perbuatan itu menjadi sah jika
diiringi oleh keimanan”. (Tafsir Ibnu Katsir: 4/162)

Maka barang siapa yang murtad
pada saat berpuasa maka puasanya pun menjadi batal.

Ibnu Qudamah –rahimahullah-
berkata:

“Kami tidak mengetahui adanya
perbedaan di antara para ulama bahwa barang siapa yang murtad pada saat
berpuasa maka kemurtadannya itu telah merusak puasanya. Dan dia wajib
mengqadha’ puasanya tersebut jika dia masuk Islam kembali, baik dia kembali
masuk Islam pada hari itu juga atau setelah berlalunya hari tersebut. Baik
penyebab kemurtadannya tersebut dilakukan dengan penuh keyakinan atau
meragukan apa yang menjadikannya kafir, ataupun dengan mengucapkan kata-kata
kufur, baik dengan cara menghina atau tidak. Allah –Ta’ala- berfirman:

( وَلَئِن
سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ
أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ، لَا
تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ) التوبة (65 – 66)”

“Dan jika kamu tanyakan
kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan
menjawab: “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”.
Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu
berolok-olok?”. (QS. At Taubah: 65-66)

(Al Mughni: 4/369-370)

Adapun masalah kaffarat (denda)
maka telah dijelaskan pada fatwa nomor: 106476
bahwa hal itu tidak diwajibkan kecuali bagi seseorang yang merusak puasanya
dengan jima’ (hubungan suami istri) saja. Adapun semua yang merusak puasa
selain jima’ maka tidak diwajibkan kecuali hanya mengqadha’ saja.

Atas dasar itulah maka
diwajibkan bagi laki-laki tersebut untuk mengqadha’ satu hari sebagai ganti
puasanya yang rusak pada hari tersebut dan tidak ada kaffarat (denda).

Wallahu A’lam.