Pada saat seseorang sedang menghajikan orang lain, apakah pahala dzikir, doa dalam thawaf, sa’i dan pada hari Arafah sampai kepada yang diwakilinya atau pahala tersebut untuk wakil atau yang pelaksana hajinya?, apakah boleh bagi seseorang yang sedang menghajikan orang lain berdoa untuk dirinya sendiri, keluarganya pada waktu thawaf, sa’i dan hari Arafah atau tidak?, perbuatan apakah yang harus dilakukan bagi seseorang yang melaksanan haji untuk orang lain agar pahalanya sampai kepadanya?, apakah yang menghajikan orang lain itu mendapatkan pahala, atau pahalanya hanya berupa imbalan yang diberikan oleh yang diwakilinya?
Alhamdulillah
Pertama:
Perwakilan haji itu sesuai
dengan sunnah yang shahih dan boleh dilakukan bagi mereka yang sakit dan
tidak mampu menempuh perjalanan ke Makkah, juga bagi seseorang yang sudah
meninggal dunia dan belum berhaji, dengan syarat seseorang yang mewakilinya
harus sudah melaksanakan haji terlebih dahulu.
Tidak boleh mewakili
seseorang yang udzurnya hanya bersifat sementara, seperti seorang wanita
ketika mau berangkat tidak mempunyai mahram, atau seorang laki-laki yang
tidak memiliki identitas diri, atau seseorang yang dicekal oleh negaranya.
Kondisi yang mereka alami tersebut ada kemungkinannya berubah sehingga
mereka mampu melaksanakan ibadah haji pada kemudian hari.
Kedua:
Tidak boleh bagi seseorang
yang berhaji mewakili orang lain bertujuan untuk mendapatkan imbalan harta;
karena haji adalah ibadah bukan ajang berbisnis, justru yang lebih utama dia
menghajikan orang lain tanpa mengambil imbalan sedikitpun. Hal tersebut akan
mendatangkan pahala yang besar, dan derajat yang tertinggi. Namun dibolehkan
juga bagi yang mewakili orang lain untuk meminta biaya perjalanan dan biaya
akomodasi selama di tanah suci dengan tidak mengambil keuntungan, kecuali
secara suka rela memang diberi oleh yang diwakilinya. Hal ini juga
berpahala dan berada pada derajat pertengahan. Adapun mereka yang bertujuan
untuk mendapatkan imbalan harta dan dunia, maka tidak ada pahala baginya.
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-
berkata:
”Seorang wanita yang mewakili
seseorang yang sudah meninggal dunia, dengan niat dan tujuan haji atau
memberikan manfaat kepada ahli kubur tersebut, maka ia akan mendapatkan
pahala. Namun apabila niatnya untuk mendapatkan imbalan harta, maka ia di
akherat tidak akan mendapatkan apa-apa”. (Majmu’ Fatawa: 26/18)
Beliau juga berkata:
“Seseorang yang menghajikan
orang lain untuk melunasi hutangnya. Para ulama berbeda pendapat mana yang
lebih utama. Yang benar adalah ia tidak melakukannya; karena menghajikan
orang dengan mengaharap imbalan bukan termasuk qudwah para salafus shalih,
sampai Imam Ahmad berkata: “Saya tidak pernah mengetahui sebelumnya ada
seseorang yang menghajikan orang lain dengan imbalan, kalau misalnya hal
tersebut termasuk amal sholeh, maka mereka akan berlomba untuk
mengamalkannya. Mengharap imbalan dari amal kebajikan bukanlah cirri dari
orang-orang yang sholeh, jika hal itu dilakukan untuk mencari harta kekayaan.
Seseorang yang mempunyai
hutang di atas mengambil bagian dari harta zakat lebih baik dari pada
menghajikan orang lain dengan tujuan imbalannya untuk membayar hutang.
Seseorang tidak disunnahkan untuk mengambil imbalan dari menghajikan orang
lain kecuali dari salah satu dari dua orang di bawah ini:
1.
Seseorang yang
menyukai ibadah haji, dan ingin menyaksikan syi’ar-syi’ar Islam, namun tidak
mampu melaksanakannya sendiri, maka ia mengambil imbalan untuk
merealisasikan keinginannya yang shaleh.
2.
Atau seseorang
yang suka melunasi hutang haji mereka yang sudah meninggal dunia; karena
hubungan kekerabatan, atau karena kasih sayangnya kepada umat Islam secara
umum, atau semisalnya. Maka ia mengambil imbalan untuk menunaikan hal
tersebut.
Kesimpulannya adalah bahwa
yang sunnah ia mengambil imbalan untuk berhaji, bukan berhaji untuk
mendapatkan imbalan. Kaidah ini berlaku bagi semua rizki yang didapat untuk
amal sholeh. Barang siapa yang mendapatkan rizki untuk belajar, atau
mengajar, atau berjihad, maka hal itu adalah baik.
Barang siapa yang beramal
dengan tampilan amal sholeh namun untuk mendapatkan imbalan, maka ini
termasuk amal untuk dunia semata. Maka bedakan antara seseorang yang agama
menjadi tujuannya sedangkan dunia sebatas sarana, dengan orang yang
menjadikan dunia tujuannya sedangkan agama sebagai sarana. Yang demikian itu
tidak akan mendapatkan balasan baik di akherat kelak, sebagaimana yang
dijelaskan di dalam nash-nash syari’at”. (Majmu’ Fatawa: 26/20, 19)
Syeikh Abdul Aziz bin Baaz -rahimahullah-
pernah ditanya:
Apakah menghajikan orang lain
itu dibolehkan secara umum, atau hanya dikhususkan bagi yang memiliki
hubungan kekerabatan?, dan apakah dibolehkan mengambil upah dari haji
tersebut?, dan jika ia mengambil upah, apakah ia juga mendapatkan pahala?
Beliau menjawab:
“Menghajikan orang lain itu
tidak hanya dikhususkan bagi mereka yang mempunyai hubungan kekerabatan,
selain mereka pun dibolehkan; karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- mengkiaskan haji dengan hutang, maka boleh untuk mereka yang
memiliki hubungan kekarabatan maupun yang tidak.
Dan apabila ia mengambil
imbalan dengan tujuan untuk menyaksikan syi’ar-syi’ar Islam yang mulia, dan
bergabung dengan saudaranya para jama’ah haji, serta ingin mengikuti mereka
dalam kebaikan, maka ia tetap berada dalam kebaikan dan mendapatkan pahala
insya Allah. Namun jika yang menjadi tujuannya adalah imbalan dan upah saja,
maka ia tidak mendapatkan kecuali upah di dunia itu saja -tiada daya dan
upaya kecuali hanya milik Allah-. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
bersabda: “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang
sesuai dengan apa yang ia niatkan”. (Muttafaqun ‘alaihi)”. (Majmu’ Fatawa
Ibnu Baaz: 16/423)
Ketiga:
Jika seseorang menghajikan
orang lain, maka semua pahala rangkaian ibadah seperti Thawaf, Sa’i, Wukuf
di Arafah dan Muzdalifah, dan lain sebagainya adalah milik orang yang
dihajikan. Sedangkan shalat dan do’a pahalanya untuk yang menghajikan;
kecuali shalat dua raka’at setelah thawaf; karena menjadi bagian dari ibadah
haji. Namun yang lebih utama, sebaiknya seseorang yang menghajikan orang
lain menyertakannya dalam do’a-do’anya, sehingga diharapkan ia juga
mendapatkan pahala shalat dan do’a; karena orang yang dihajikan menjadi
sebab utama dalam ketaatan yang menghajikan.
Syeikh Muhammad bin Sholeh al
Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Bagi seseorang yang
menghajikan orang lain, hendaknya menjadikan semua rangkaian ibadah haji dan
apa saja yang berkaitan dengannya diniatkan untuk yang dihajikan. Sedangkan
do’a maka itu untuk dirinya sendiri, namun sebaiknya ia juga menyertakan
orang lain tersebut dalam do’anya baik dalam ibadah haji maupun umroh,
contohnya:
اللهم اغفر لمن كانت له هذه الحجة ، أو كانت له هذه العمرة ؛
اغفر له ولي ، وارحمنا
“Ya Allah, ampunilah
seseorang yang haji atau umroh ini untuknya, ampunilah aku dan dia, dan
kasihanilah kami”.
Jadi, hendaknya ia berdo’a
dengan do’a-doa yang mencakup dirinya dan orang yang ia hajikan, adapun
ibadah yang lain, seperti thawaf, sa’I, wukuf di Arafah, Mabit di Muzdalifah,
melempar Jumroh, Mabit di Mina, Thawf Wada’, maka semua ini untuk orang yang
dihajikan, adapun yang menghajikan tidak mendapatkan bagian sedikitpun”. (al
Liqo’ asy Syahri: 16/15)
Syeikh Utsaimin –rahimahullah-
juga pernah ditanya: Seseorang yang menghajikan orang lain, namun ia berdo’a
untuk dirinya sendiri, dan tidak mnyertakan orang yang dihajikan, apa
hukumnya?
Beliau menjawab:
“Tidak masalah, yaitu jika
misalnya seseorang yang menghajikan orang lain pada waktu di Miqat, ia
berniat: “لبيك
عن فلان “ (Saya
memenuhi panggilan-Mu ini untuk Fulan), namun di dalam thawafnya, sa’i dan
wukufnya di Arafah ia berdo’a untuk dirinya sendiri, maka hajinya tetap sah;
karena do’a tidak menjadi syarat sahnya haji. Akan tetapi kami berpendapat,
bahwa yang lebih utama hendaknya ia berdo’a untuk dirinya dan saudaranya;
karena saudaranya tersebut yang membiayai ibadah hajinya. Sedangkan
rangkaian ibadah haji akan tetap sah tanpa do’a”. (Liqa’at al Bab al Maftuh:
88/soal nomor: 9)
Keempat:
Para ulama berbeda pendapat
tentang ibadah haji untuk orang lain. Apakah ia mendapatkan pahala
disebabkan ia menghajikan orang lain atau karena dirinya sendiri?,
sekembalinya ke tanah air seperti seorang bayi yang baru saja dilahirkan
oleh ibunya, ini untuk dirinya atau untuk yang dihajikan?. Tentu perbedaan
pendapat ini bagi seseorang yang menghajikan orang lain untuk ibadah, bukan
untuk mendapatkan upah semata. Sebagaimana telah disebutkan oleh kedua
Syeikh Ibnu Baaz dan Utasimin bahwa ia akan mendapatkan pahala, namun tidak
sebagaimana pahala haji untuk dirinya sendiri, bisa dilihat juga pendapat
Syeikh Utsaimin pada jawaban soal nomor: 45766, yang
merupakan pendapat ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ juga.
Mereka pernah ditanya juga
tentang seseorang yang menghajikan orang yang sudah meninggal dunia baik
laki-laki maupun perempuan dengan imbalan dan upah, atau menghajikan orang
yang lemah fisik karena sudah tua atau sakit parah yang sulit untuk sembuh.
Apakah seseorang yang disewa ini juga mendapatkan pahala dari Allah?
Mereka menjawab:
“Barang siapa yang berhaji
atau berumroh untuk orang lain, baik dengan upah atau tidak, maka pahala
haji atau umrohnya adalah milik yang dihajikan, namun mudah-mudahan yang
menghajikan juga mendapatkan pahala yang besar, sesuai dengan keikhlasannya
dan cinta tulusnya kepada kebaikan. Siapapun yang sampai di Masjidil Haram
dengan memperbanyak ibadah sunnah dan berbagai amal yang mendekatkan diri
kepada Allah, maka diharapkan ia mendapatkan kebaikan yang berlimpah jika ia
berniat dengan ikhlas kepada Allah”. (Syeikh Abdul Aziz bin Baaz, Syeikh
Abdur Razzaq ‘Afifi, Syeikh Abdullah bin Ghadyan) (Fatawa Lajnah Daimah:
11/77-78)
Namun sebagian ulama
menyelisihi pendapat di atas, dengan mengatakan:
“Bagi yang menghajikan maupun
yang dihajikan sama-sama mendapat pahala haji dengan sempurna; karena
berdasarkan sebuah hadits:
( مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوم
وَلَدَتْهُ أُمُّهُ ) متفق عليه
“Barang siapa yang berangkat
haji, sedang ia tidak berkata kotor, tidak melakukan hal bodoh, maka ia akan
kembali suci seperti bayi yang baru lahir”. (HR. Muttafaqun ‘Alaihi)
Dan apabila Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- bersabda:
( مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ )
“Barang siapa yang
menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala sama dengan pahala orang
yang melakukannya”.
Maka, justru orang yang
melaksanakan haji secara langsung meskipun untuk orang lain, dia juga
mendapatkan pahala haji dengan sempurna. Dan keutamaan Allah Ta’ala itu luas,
Dia memberikan kepada siapa yang Dia kehendaki tanpa batas.
Wallahu a’lam.
