Saya mengalami luka pada hidung, jika saya berwudhu dan ingin menghirup air ke hidung lalu mengeluarkannya, darah keluar dari hidung. Apakah saya harus mengulangi wudhu, meskipun hal itu menyulitkan saya.

Alhamdulillah

Keluarnya darah dari hidung tidak membatalkan wudhu
berdasarkan pendapat ulama yang lebih kuat.

Ini merupakan pendapat dalam mazhab Malik, Syafii
rahimahumallah, diriwayatkan dari beberapa shahabat Nabi shallallahu alaihi
wa sallam.

Sedangkan dalam mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa
hal itu membatalkan wudhu. Mereka memiliki rincian dalam masalah ini. Ulama
kalangan mazhab Hambali mensyaratkan agar darah yang keluar bersifat banyak
yang banyak sedikitnya kembali kepada penilaian orang itu sendiri.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Mazhab kami berpendapat
tidak membatalkan wudhu sesuatu yang keluar dari selain dua jalan (qubul dan
dubur), seperti darah yang keluar karena bekam, muntah atau mimisan, baik
sedikit maupun banyak. Pendapat ini merupakan pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas,
Ibnu Abi Aufa, Jabir, Abu Hurairah, Aisyah, Ibnu Musayyab, Salim bin
Abdullah bin Umar, Qasim bin Muhammad, Thawus, Atha, Makhul, Rabiah, Malik,
Abu Tsaur dan Daud.

Al-Baghawi berkata, “Ini merupakan pendapat mayoritas
shahabat dan tabiin.”

Sebagian ulama berkata, “Diwajibkan berwudhu karena semua itu.
Ini merupakan pendapat dalam mazhab Hanafi, Tsauri, Auzai, Ahmad dan Ishaq.
Kemudian mereka berbeda pendapat antara sedikit dan banyaknya.” (Al-Majmu,
262)

Mereka yang berpendapat membatalkan wudhu, berdalil dengan
hadits lemah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah dan
selainnya, lihat soal no.


45666

Dalil pendapat yang kuat, yaitu tidak batal, adalah sebagai
berikut;

1-  
Prinsip dasar
adalah tidak membatalkan wudhu. Siapa yang mengaku bertentangan dari itu,
dia harus mengajukan dalil.

2-  
Thaharahnya
telah berlaku berdasarkan dalil syari. Apa yang telah tetap berdasarkan
dalil syari, tidak mungkin dihapus kecuali dengan dalil syar’i.

Lihat Asy-Syarh Al-Mumti, Ibnu Utsaimin, 1/166.

3-  
Apa yang
diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 198, dari Jabir radhiallahu anhu, dia
berkata, “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam
perang Dzatu Riqa. Lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam singgah di suatu
tempat, maka beliau bersabda, “Siapa yang bersedia melindungi kami?” Maka
bertugaslah seorang dari kalangan Muhajirin dan seorang dari kalangan
Anshar. Lalu beliau berkata, “Hendaklah kalian berdua berjalan di depan
perkampungan.” Setelah mereka berada di depan perkampungan, maka seorang
dari kalangan Muhajirin berbaring sedang yang seorang dari kalangan Anshar
melakukan shalat. Kemudian datang seorang dari kalangan musyrik, lalu dia
menghunjamkan tiga anak panah kepadanya, namun orang itu meneruskan ruku dan
sujud, lalu temannya menyadari, ketika orang dari kalangan Muhajirin melihat
darah yang terdapat pada orang Anshar, dia berkata, “Subhanallah! Mengapa
tidak engkau beritahu aku saat pertama kali engkau terkena anak panah?” Dia
berkata, “Saya ketika itu sedang membaca surat, karenanya saya tidak ingin
memotongnya.” (Hadits ini dihasankan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud).

Hadits ini menjadi dalil yang jelas bahwa darah tidak
membatalkan wudhu, walaupun banyak. Karena, seandainya hal tersebut
membatalkan wudhu, niscaya dia akan keluar dari shalat.

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam Al-Majmu, “Nabi
shallallahu alaihi wa sallam mengetahui hal tersebut dan tidak
mengingkarinya.”

Imam Bukhari rahimahullah berkata dalam Shahihnya, “Al-Hasan
berkata, kaum muslimin masih terus shalat dalam keadaan luka.”

Thawus, Muhammad bin Ali dan Atha serta penduduk Hijaz
berkata, “Darah tidak menyebabkan harus berwudhu.”

Ibnu Umar pernah memencet lukanya, lalu keluar darah namun
dia tidak berwudhu.

Ibnu Abi Aufa pernah mengeluarkan ludah bercampur darah,
namun dia meneruskan shalatnya.

Ibnu Umar dan Hasan berkata kepada orang yang berbekam, “Tidak
ada kewajiban baginya kecuali mencuci bagian yang dibekam,”

Al-Hafiz berkata dalam Al-Fath, (1/281), “Terdapat riwayat
shahih bahwa Umar melakukan shalat sementara lukanya mengeluarkan darah.”

Ini semua menunjukkan bahwa keluarnya darah dari selain salah
satu dua jalan, tidak membatalkan wudhu.

Wallahua’lam.