Terjadi pertengkaran antara saya dan suami saya, hingga menjadikannya marah setelah itu, dia meminta saya untuk meninggalkannya dan pergi jika saya menganggap mendapatkan masalah terus selama tinggal bersamanya, pertanyaan saya adalah apakah pernyataan tersebut termasuk talak ?

Kemudian setelah itu dia menyampaikannya kepada kedua orang tuanya, dan mendiskusikan dengan mereka masalah perceraian saya, ketika nantinya ditanya tentang tujuannya, dia berkata bahwa dia berniat untuk mentalak saya pada saat berbicara dengan kedua orang tuanya, apakah dianggap jatuh talak ?

Alhamdulillah

Talak itu ada yang sharih (jelas)
dan ada yang kinayah (kiasan), yang dimaksud dengan talak sharih adalah yang
tidak difahami kecuali bermakna talak, seperti: “kamu saya cerai”. Sedangkan
talak kinayah adalah yang memungkinkan bisa difahami dengan makna talak atau
makna yang lainnya, seperti; Kamu bebas, urusanmu berada ditanganmu sendiri,
pergilah sesukamu, pulanglah ke rumah orang tuamu, saya tidak membutuhkanmu
lagi, dan lain sebagainya.

Telah kami sebutkan bahwa
pendapat yang rajih dari para ulama bahwa talak dengan kinayah tidak
dianggap jatuh talak kecuali dengan disertai niat, meskipun ada tanda-tanda
keadaan seperti konflik dan pertengkaran atau yang lainnya, bisa anda buka
fatwa nomor: 120947.

Dan perkataan suami anda
kepada anda: “tinggalkan aku dan pergilah jika kamu mendapatkan masalah
hidup bersama saya”, termasuk talak kinayah yang digantungkan kepada orang
lain, jika anda mendapatkan masalah selama hidup bersama dengannya, dan dia
berniat dengan ucapan itu untuk menjatuhkan talak, maka talak pun tetap
terjadi. Dan jika anda menganggap tidak ada masalah selama hidup bersamanya,
atau ada masalah namun suami anda tidak berniat dengan ucapan tersebut untuk
menjatuhkan talak, maka tidak dianggap jatuh talak.

Adapun pembicaraan antara
suami anda dengan kedua orang tuanya dan mendiskusikan masalah perceraian
anda, hanya itu saja tidak bisa dianggap sebagai talak, meskipun dia berniat
benar-benar untuk menceraikan anda, selama tidak terucap darinya lafadz
talak yang sharih, seperti; dia saya cerai, atau dengan kinayah talak yang
disertai niat talak. Jika terdapat pada ucapannya redaksi talak yang sharih
atau dengan kinayah talak yang disertai dengan niat talak, maka dianggap
jatuh talak.

Mohon juga diperhatikan dua
hal berikut ini:

1.     
Diskusi suami
anda dengan keluarganya, meskipun dalam dirinya ia berniat untuk menceraikan
anda pada saat itu, maka hukumnya tidak serta merta dikaitkan dengan
permintaannya kepada anda agar pulang ke rumah orang tua anda; kerena yang
diminta adalah adanya niat pada ucapan sebelumnya, adapun niat yang
belakangan maka tidak berpengaruh apapun.

2.     
Jika seorang
suami berniat mentalak dalam hatinya dan berazam melakukannya, namun belum
sampai terucap dengan redaksi yang sharh (jelas), juga belum terucap dengan
kinayah disertai dengan niat, maka talak pada kondisi seperti itu tidak sah,
sebagaimana yang telah dijelaskan dalam fatwa nomor:
81726
.

Wallahu a’lam.