Apakah menginjak Ka’bah dan tempat-tempat suci yang ada dalam sajadah shalat itu haram? Ada propoganda yang mengajak embargo tidak membeli sajadah shalat yang ada gembar tempat-tempat suci agar tidak menginjaknya dengan kaki. Apa pendapat syar’i dalam masalah ini? Terimakasih
Alhamdulillah
Menggambar yang tidak ada ruh
baik benda mati dan tumbuhan serta semisalnya, tidak mengapa, termasuk dalam
hal ini Ka’bah dan tempat-tempat suci selama tidak ada gambar orang. Akan
tetapi hendaknya jamaah shalat tidak shalat di hadapan gambar atau di
sajadah yang gambarnya agar tidak mengganggunya.
Telah diriwayatkan oleh
Bukhari (373) dan Muslim, (556) dari Aisyah sesungguhnya Nabi sallallahu
alaihi wa sallam mempunyai kelambu yang ada gambarnya, maka beliau melihat
selintas gambarnya, ketika selesai beliau mengatakan,
اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي
بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلَاتِي
وَقَالَ هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ أَنْظُرُ إِلَى عَلَمِهَا وَأَنَا
فِي الصَّلَاةِ فَأَخَافُ أَنْ تَفْتِنَنِي
“Pergi dengan kain ini ke Abu
Jahm dan datangkan kain kasar Abu Jahm. Karena ia barusan melenakan dalam
shalatku. Hisyam bin Urwah mengatakan dari ayahnya dari Aisyah, Nabi
sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Saya barusan melihat gambarnya,
sementara saya dalam shalat, saya khawatir menggangguku.”
Kata ‘Khomishoh’ adalah baju
bergaris dari sutera atau wol
Kata ‘Al-A’lam’ adalah ukiran
dan hiasan
Kata ‘Anbajaniyah adalah kain
tebal tidak ada gambar dan ukiran.
Dimakruhkan shalat di atas
sajadah yang bergambar dan berhias karena akibat yang dapat mengganggu dan
melalaikan jamaah shalat. Bukan seperti yang disebutkan dalam pertanyaan
yaitu karena ada penghinaan tempat suci dengan menginjaknya. Yang nampak hal
itu tidak ada penghinaan dalam hal ini. Bahkan sajadah-sajadah ini sangat
dijaga oleh pemiliknya dan biasanya menjadikan ruang kosong untuk tempat
pijakan kaki.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya tentang sajadah yang ada gambar masjid apakah shalat di
atasnya?
Maka beliau menjawab,
“Pendapat kami, hendaknya tidak layak menaruh untuk Imam sajadah yang ada
gambar masjid. Karena terdakang mengganggu dan memalingkan pandangannya dan
ini mengurangi shalat. Oleh karena itu ketika Rasulullah sallallahu alaihi
wa sallam shalat dengan kain yang ada gambar, beliau melihat selintas
gambarnya. Ketika selesai beliau mengatakan, “Pergi dengan kain bergambar
ini ke Abu Jahm. Dan datangkan kepadaku dengan kain kasar tidak bergambarnya
Abu Jahm, karena ia berusan melalaikan shalatku.” Muttafaq ‘alaihi dari
hadits Aisyah radhiallahu anha. Kalau seorang Imam tidak tergangu dengan hal
itu, karena buta atau karena hal ini seringkali dilewati sehingga tidak ada
perhatian dan tidak mengalihkan pandangannya, maka kami berpendapat tidak
mengapa shalat di atasnya. Wallahu muwafiq. Selesai dari ‘Majmu Fatawa Syekh
Ibnu Utsaimin, (12/362).
Terdapat dalam ‘Fatawa Lajnah
Daimah, (6/181) pertanyaan, “Apa hukum shalat di atas karpet yang ada gambar
berbentuk bangunan islami. Sebagaimana karpet yang ada sekarang di
masjid-masjid. Dan apa hukum shalat di atasnya kalau ada salibnya. Apakah
menghukumi itu gambar salib dengan dua sisi bawah panjang dan atas pendek
dengan dua sisi yang sama. Atau dihukumi setiap ada dua garis membentang itu
salib. Kami mohon bantuan tentang masalah ini, karena semaraknya ujian hal
ini, semoga Allah menjaga anda semua.
Jawaban, “Pertama, Masjid
adalah rumah Allah Ta’ala. Dibangun untuk mendirikan shalat, bertasbih
kepada Allah siang malam disertai dengan kehadiran hati, kerendahan,
kekhusuan dan khusu kepada Allah. Gambar dan hiasan di karpet masjid dan
temboknya termasuk yang melalaikan hati dari zikir kepada Allah dan
menghilangkan kekhusuan jamaah shalat. Oleh karena itu para ulama salaf
memakruhkannya. Selayaknya umat Islam menjauhi hal itu di masjid-masjidnya
untuk menjaga kesempurnaan ibadahnya dengan menjauhkan yang melalaikan dari
tempat untuk pendekatan diri kepada Allah Tuhan seluruh alam. Mengharapkan
pahala nan agung dan tambahan balasan. Adapun shalat di atasnya sah.
Kedua, salib adalah syiar
orang Kristen, mereka membuatnya di tempat ibadahnya, mereka mengagungkan
dan menjadikan hal itu sebagai ikon akan peristiwa dusta dan keyakinan batil
yaitu masih Isa bin Maryam sallallahu alaihi wa sallam di salib. Allah
Ta’ala telah mendustakan terhadap Yahudi dan Nasroni hal itu seraya
berfirman Subhanahu wa ta’ala:
وما قتلوه وما صلبوه ولكن شبه لهم
“Padahal
mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka
bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” QS. AN-Nisaa’:
157
Maka tidak dibolehkan bagi
umat Islam menjadikan hal itu di karpet masjid atau lainnya. Dan jangan
dibiarkan, bahkan harus dimusnahkan dengan menghapus dan menghilangkan
tanda-tandanya untuk menjauhi kemungkaran dan meninggikan dari penyerupaan
orang Nashrani secara umum dan tempat-tempat suci mereka secara khusus.
Tidak ada bedanya kalau garis vertikal dalam salib itu lebih panjang
dibanding horisontal dan semisal hal itu. Begitu juga kalau sisi atas lebih
pendek dari dua garis atau sama dengan yang dibawah.”
wallahu a’lam
.
