Saya bekerja di suatu tempat kerja, dimana disana ratusan karyawan selain diriku. Agar saya menghindari mengakhirkan shalat ketika sampai di rumahku sore hari, maka saya pergi ke mobilku di waktu istirahat. Dan saya shalat di dalamnya dalam kondisi duduk di kursi supir. Saya menunduk sedikit waktu rukuk dan menunduk lebih ke bawah kepalaku ketika sujud.
Alhamdulillah
Bahwa berdiri dalam shalat
wajib termasuk salah satu rukun shalat, tidak boleh ditinggalkan kecuali
ketika tidak mampu berdiri karena sakit atau ketakutan sekali atau semisal
itu. Kalau seseorang meninggalkan secara sengaja, maka shalatnya batal. Dari
sini jelas bagi anda tidak diperbolehkan melaksanakan shalat dalam kondisi
duduk selagi anda tidak mempunya uzur syar’i. sehingga shalat anda termasuk
tidak sah. Dalilnya apa yang diriwayatkan oleh Bukhori, (1117) dan lainnya
dari Imron bin Husain radhiallahu anhu berkata:
كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلاةِ ، فَقَالَ : صل قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ
فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ . “
“Dahulu saya mempunyai
penyakir wasir, maka saya bertanya kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam
tentang shalat, maka beliau bersabda,”Shalatlah dalam kondisi berdiri, kalau
tidak mampu maka sambil duduk. Kalau tidak mampu, maka dengan berbaring.
Silahkan melihat ‘Syarkh
Mumti’, (3/401) untuk tambahan perincian terkait hukum berdiri dalam shalat
silahkan merujuk soal no. 13340.
Kalau telah jelas bagi anda
hal itu, perlu diketahui juga bahwa tidak diperbolehkan bagi anda
mengakhirkan shalat dari waktunya juga. Bahkan wajib bagi anda menunaikan
shalat pada waktunya yang telah ditentukan agama. Berdasarkan firman Allah
Ta’ala:
(
إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَوْقُوتاً) النساء/103
“Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman.” QS. An-Nisaa’: 103.
Maka hendaknya anda berusaha
dengan kuat menunaikan shalat pada waktunya dalam kondisi berdiri di tempat
mana saja selagi itu bersih. Ini termasuk kemudahan syareat. Dimana Allah
telah mengkhususkan umat yang mulia ini diperbolehkan shalat di tempat mana
saja yang bersih. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
(
أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ
مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا
رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي
الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لأَحَدٍ قَبْلِي وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ وَكَانَ
النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ
عَامَّةً ) أخرجه البخاري ( 335 ) وغيره
“Saya diberi lima hal yang
belum pernah diberikan seorangpun sebelumku. Saya dimenangkan dengan
ketakutan (musuh) dalam perjalanan sebulan. Dijadikan bagiku bumi sebagai
masjid dan bersuci. Siapapun dari umatku mendapatan shalat, maka hendaknya
dia shalat. Dihalalkan bagiku gonimah (rampasan perang) dimana sebelum saya
tidak dihalalkan untuk seorangpun. Saya diberi syafaat. Dahulu nabi diutus
untuk khusus kaumnya. Dan saya diutus untuk seluruh manusia.” HR. Bukhori,
335 dan lainnya.
Kalau di dekat anda tidak ada
masjid anda dapat menunaikan shalat bersama jamaah. Maka anda diperbolehkan
shalat di tempat mana saja yang suci kecuali di sebagian kecil tempat yang
diharamkan agama shalat di dalamnya seperti kuburan, tanah ghasab dan
semisal itu.
Wallahu a’lam
.
