Saya shalat dalam kondisi janabat. Pertama kali saya belum mengetahui kemudian saya tahu. Akan tetapi saya sebagai orang muslim yang tidak peduli. Saya menunaikan beberapa shalat sementara saya dalam kondisi janabat. Suatu kali dalam rumah saya shalat sebagai imam, dan saya malu mengatakan kalau saya dalam kondisi janabat. Dan saya ingin bertaubat, apakah saya mengulangi shalat-shalat itu atau saya memperbanyak shalat sunah? Ketidak pedulianku adalah sebabnya dan saya ingin bertaubat, apa yang perlu saya lakukan?

Alhamdulillah

Pertama:

Apa yang anda lakukan shalat
sementara anda belum mengatahui hukum prilaku ini, maka anda tidak berdosa.
Dan tidak mengqodo shalat yang sudah anda lakukan dalam kondisi junub. Maka
agama telah memberikan uzur bagi orang yang tidak tahu baik dalam
meninggalkan kewajiban atau melakukan yang diharamkan kalau sekiranya tidak
lalai bertanya dan mencari ilmu. Kalau lalai dalam mencari ilmu dan bertanya,
maka dia berdosa karena kelalainnya.

Para ulama dalam Lajnah
Daimah mengatakan, “Shalat tidak sah tanpa bersuci bagi orang yang ada
hadats kecil dan besar secara ijma’. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

( يا
أيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق …
الآية ) المائدة/6

“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku. QS. Al-Maida: 6

Dan sabda Nabi sallallahu
alai wa sallam:

” لا
تقبل صلاة بغير طهور ” . رواه مسلم (224

“Tidak diterima salat tanpa
bersuci.” HR. Muslim, 224

Fatawa Lajnah Daimah,
(6/259).

Kedua:

Kalau anda mengetahui hukum
agama terkait shalat orang junub, bahwa tidak dihalalkan bagi orang junub
menunaikan shalat sampai mandi. Maka anda berdosa terkait dengan perbuatan
anda ini. Anda harus bertaubat dan beristigfar, menyesal dan bertekad bulad
tidak mengulangi perbuatan ini. Sebagaimana diwajibkan mengqodo shalat yang
anda lakukan dalam kondisi seperti itu.

Para ulama Lajnah Daimah
ditanya, “Saya wanita telah menikah semenjak 17 tahun. Dipermulaan
pernikahanku saya tidak mengetahui sebagian bahkan semua hukum mandi janabat.
Karena ketidak tahuanku dengan masalah yang menyebabkan janabat, begitu juga
dengan suamiku. Ketidak tahuan ini hanya diantara kita bahwa janabat hanya
untuk suami saja. Dahulu pernikahanku sekitar sebulan sebelum Ramadan. Di
akhir bulan ramadan pada tahun yang sama, saya baru mengetahui hukumnya. Apa
yang harus saya lakukan terkait dengan shalat yang telah saya lakukan
disela-sela waktu itu. Perlu diketahui bahwa saya mandi dengan niatan
membersihkan (badan) bukan untuk menghilangkan hadats, mandiku ini tidak
seterusnya maksudnya setelah selesai jima perlu diketahui bahwa saya
senantiasa menjaga wudu pada setiap shalat. Hal ini terjadi karena ketidak
tahuanku sebagaimana yang saya sebutkan. Begitu juga bagaimana terkait
dengan puasaku bulan Ramadan mubarak?

Mereka menjawab, “Anda harus
mengqodo shalat yang telah anda lakukan tanpa mandi dari janabat karena
kelalaian anda dan tidak memahami tentang agama. Maka anda selain mengqodo,
harus bertaubat kepada Allah dari hal itu. Sementara puasa, sah selagi tidak
terjadi jima waktu siang hari.” Fatawa Lajnah Daimah, (6/269).

Ketiga:

Orang yang shalat di belakang
anda tidak perlu mengulangi shalatnya. Karena shalatnya sah, tidak ada
hubungan shalat mereka dengan batalnya shalat imamnya yang shalat dalam
kondisi junub sementara mereka tidak mengetahuinya.

Para ulama lajnah Daimah
ditanya, “Pada hari-hari yang lalu ketika saya saya ingin berwudu untuk
shalat magrib, saya perhatikan adanya mani di pakaianku. Maka saya mandi dan
shalat magrib, akan tetapi saya tidak mengetahui kapan terjadinya mimpi.
Apakah sebelum shalat fajar atau di waktu istirahat (qoilulah). Yang penting
saya bertanya tentang masalah ini. Saya kita telah menunaikan shalat wajib
tiga waktu, fajar, zuhur dan asar. Saya dalam kondisi janabat dan tidak
mengetahui. Kebetulan saya menjadi imam jamaah shalat dalam tiga shalat
fardu dimana bilangan mereka sampai 300 orang. Bagaimana yang saya lakukan
apakah saya mengqodo tiga shalat ini? Apa hukum shalat orang yang shalat di
belakangku? Apakah ada akibat dari prilakuku ini? Mohon penjelasannya.

Maka mereka menjawab, “Anda
harus mengulangi shalat zuhur dan asar setelah anda mandi janabat. Dan harus
secepatnya. Sementara orang yang shalat di belakang anda, dengan
shalat-shalat ini, mereka tidak diwajibkan mengulanginya. Karena Umar
radhiallahu anhu mengimami orang shalat fajar sementara dia dalam kondisi
junub. Padahal beliau dalam kondisi lupa. Maka beliau mengulangi shalat
fajar dan tidak menyuruh orang yang shalat di belakangnya dengan shalat
tersebut untuk mengulanginya. Dan mereka juga ada uzur karena ketidak tahuan
mereka akan hadats anda. sementara fajar, anda tidak perlu mengulanginya.
Karena mani mungkin terjadi dari tidur waktu zuhur. Dan asalnya terbebasnya
tanggungan kewajiban mengulangi kecuali ada keyakinan adanya hadats. (Fatawa
Lajnah Daimah, (6/266).

Wallahu a’lam
.