Saya tahu tidak boleh shalat dalam kondisi junub, akan tetapi kalau salah seorang shalat dalam kondisi junub, apa hukum shalatnya? Dia sekarang merasakan menyesal sangat dalam atas kemaksiatannya. Dia telah membaca salah satu kitab bahwa orang muslim kalau shalat tanpa berwudu, maka dia telah keluar dari Islam. Dari apa yang disebutkan, bagaimana memperlakukan yang disebutkan tadi? Apakah benar dia telah keluar dari Islam atau tidak? Bagaimana keluar dari kemaksiatan itu dan bertaubat? Apakah dia harus memperbaharui keimanannya (keislamannya)?
Alhamdulillah
Pertama:
Termasuk aksioma menurut umat
Islam, bahwa bersuci dari dua hadats kecil dan besar termasuk wajib dan
menjadi syarat sah shalat. Bahwa orang yang shalat tanpa bersuci secara
sengaja atau lupa, maka shalatnya batal dan dia harus mengulanginya. Kalau
dia sengaja, maka dia telah terjerumus dalam dosa dan kemaksiatan besar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengatakan, “Seorang muslim tidak shalat ke selain kiblat atau
tanpa berwudu atau tanpa rukuk atau sujud. Siapa yang melakukan hal itu,
maka dia berhak mendapatkan celaan dan hukuman.” (Minhajus Sunah Nabawiyah,
5/204).
Terdapat ancaman keras bagi
orang yang melakukan hal itu, dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dari
Nabi sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda:
أُمِرَ بعبد من عباد الله أن يُضرَب في قبره مائة جلدة ، فلم
يزل يسأل ويدعو حتى صارت جلدةً واحدةً ، فجُلد جلدةً واحدةً ، فامتلأ قبره عليه
نارًا ، فلما ارتفع عنه أفاق ، قال : علام جلدتموني ؟ فقيل له : إنك صليت صلاةً
واحدةً بغير طهور ، ومررت على مظلوم فلم تنصره (أخرجه الطحاوي في “مشكل الآثار”
(4/231 ) و حسنه الألباني في السلسلة الصحيحة، رقم 2774 )
“Seorang hamba Allah
diperitahkan dipukul di kuburnya 100 cambukan. Dia terus meminta dan memohon
sampai menjadi satu kali cambukan. Maka dipukul sekali pukulan. Maka
kuburannya penuh dengan api. Ketika hilang, maka dia bangun. Dan bertanya,
“Kenapa kamu memukulku? Dikatakan kepadanya, “Karena anda telah melakukan
sekali shalat tanpa bersuci. Dan anda melewati orang yang dizalimi tanpa
anda menolongnya.” (HR. Tohawi di ‘Musykilatul Atsar, (4/231) dan dinyatakan
hasan oleh Al-Albany di ‘Silsilah Shahihah, (2774).
Kedua:
Para ulama sepakat bahwa
siapa yang shalat tanpa bersuci seraya menghalalkan hal itu atau
melecehkannya, maka dia telah kafir. Dia diminta bertaubat. Kalau bertaubat
(diterima) kalau tidak maka dibunuh.
Adapun kalau shalat tanpa
berwudu karena menyepelekan bukan menghalalkan dan tidak melecehkan. Maka
Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat dia kafir juga. Sementara
mayoritas para ulama berpendapat tidak kafir. Prilakunya termasuk salah satu
dosa besar.
An-Nawawai rahimauhllah
mengatakan, “Jika dia mengetahui hadats dan haramnya shalat bersama hadats,
maka dia telah terjerumus kemaksiatan besar. Menurut kami tidak dikafirkan
karena itu, kecuali kalau dia menghalalkannya. Abu Hanifa berpendapat,
dikafirkan karena melecehkannya.”
Dalil kami karena ia termasuk
kemaksiatan mirip dengan zina dan semisalnya.” (Al-Majmu, 2/84, dan
semisalnya dalam kitab Raudhatut Thalibin, 10/67).
Silahkan melihat mazhab
Hanafi dalam kitab Al-Bahrur Roiq, (1/302, 151) Hasyiyah Ibnu Abidin,
(3/719).
Seharusnya bagi orang yang
shalat tanpa bersuci bertaubat dan beristigfar dan bertekad bulat tidak
mengulangi hal itu lagi. Kemudian mengulangi shalat yang dilakukan tanpa
bersuci. Allah Ta’ala menerima taubat bagi orang yang bertaubat. Dan anda
tidak perlu memperbaharui keislamannya.
Silahkan lihat soal no.
27091.
Wallahu a’lam.
