Dengan tibanya bulan Ramadhan, maka manusia mempersiapkan diri untuk melaksanakan shalat Tarawih.
Pertanyaanku adalah bahwa ada orang yang melaksanakan shalat Tarawih sebelas raka’at setelah shalat Isya’, meneladani perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ada pula yang shalat Tarawih dua puluh satu raka’at. Sepuluh raka’at ditunaikan selepas shalat Isya’. Sepuluh raka’at lagi dilakukan sebelum fajar. Lalu ditutup dengan shalat witir satu raka’at.

Bagaimana hukum syar’i orang yang melakukan shalat Tarawih dengan dua model pelaksanaan tersebut?. Perlu diketahui pula bahwa ada yang berpendapat bahwa shalat malam (qiyamul lail) sebelum Subuh termasuk perbuatan bid’ah.

Alhamdulillah, segala puji
milik Allah.

Shalat tarawih adalah sunnah
menurut ijma’ (konsensus) kaum muslimin, sebagaimana disebutkan oleh imam
Nawawi rahimahullah dalam kitabnya “Al- Majmu’”.

Dalam berbagai sabdanya, Nabi
shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan umatnya untuk melaksanakan
shalat tarawih. Di antaranya sabda beliau:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا
تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa melakukan qiyam
Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu
akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 760).

Bagaimana shalat malam (di
malam Ramadhan) menjadi bid’ah, sementara Nabi shallallahu alaihi wa
sallam
telah menganjurkan umatnya untuk menunaikannya serta kaum
muslimin telah sepakat (ijma’) mengenai sunnahnya qiyamul lail.

Barangkali orang yang
mengatakan bahwa shalat malam adalah bid’ah, dasarnya ia memandang bahwa
berkumpulnya kaum muslimin di masjid untuk shalat Tarawih itulah yang ia
katakan sebagai bid’ah.

Dan inipun tidak shahih
(benar). Sebab Nabi shallallahu aalaihi wa sallam pernah beberapa
malam melaksanakan shalat  Tarawih berjama’ah dengan para sahabatnya. Lalu
beliau meninggalkannya dengan berjama’ah karena beliau khawatir shalat
tersebut dengan berjama’ah akan diwajibkan kepada kaum muslimin. Maka
setelah beliau wafat dan terputusnya wahyu, maka dengan sendirinya
kekhawatiran beliau telah hilang. Sebab tidak mungkin, shalat Tarawih
diwajibkan kepada kaum muslimin, sementara beliau sudah tidak ada.

Lalu Umar menghimpun kaum
muslimin untuk melaksanakan shalat Tarawih dengan berjama’ah. (silahkan
melihat soal jawab no: 21740).

Sedangkan waktu pelaksanaan
shalat Tarawih, dimulai selepas Isya’ hingga terbit fajar. (silahkan
melihat, soal jawab no: 37768).

Shalat tarawih tidak dibatasi
bilangan raka’at tertentu. Ia boleh dilakukan dengan bilangan raka’at yang
banyak maupun sedikit. Dua model pelaksanaan shalat Tarawih yang disebutkan
oleh penanya, kedua-duanya boleh kita lakukan.

Dan tentunya hal itu
disesuaikan dengan kondisi masjid yang ada. Mana yang lebih sesuai dengan
kondisi jama’ah masjid.

Dan yang lebih utama
berdasarkan hadits shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
bahwa jumlah raka’atnya tidak lebih dari sebelas raka’at. Baik di bulan
Ramadhan atau pada bulan-bulan lainnya.

Syekh Utsaimin
rahimahullah
mengulas tentang jumlah raka’at shalat tarawih:

“Hal ini cukup luas
jangkauannya. Tidak diingkari orang yang shalat sebelas raka’at maupun yang
dua puluh tiga raka’at. Karena perkara ini cukup luas. Segala puji hanya
milik Allah.” (Fatawa syekh Utsaimin, 1/ 407). (lihat, soal jawab no:
9036).

Wallahu a’lam..