Siapa yang diwajibkan berkurban ? , seorang ibu rumah tangga memiliki penghasilan sendiri, apakah ia boleh berkurban ?
Alhamdulillah
Para ulama berbeda pendapat
terkait masalah berkurban, apakah wajib dan berdosa orang yang
meninggalkannya ?, atau sunnah mu’akkadah dibenci orang yang meninggalkannya
?. yang benar adalah sunnah mu’akkadah, dan telah dijelaskan sebelumnya pada
jawaban soal nomor: 36432.
Syarat wajibnya berkurban
atau syarat sunnahnya adalah: kekayaan qurbani, membeli hewan kurbannya
harus setelah ia menyelesaikan kewajiban nafkah bagi keluarganya, dan jika
seorang muslim memiliki gaji bulanan atau dana pensiunan, dan gaji tersebut
cukup untuk kehidupan sehari-hari, dan masih cukup untuk membeli hewan
kurban, maka disyari’atkan baginya untuk berkurban.
Yang menunjukkan adanya
syarat harus kaya adalah sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
(من كان له سَعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا) رواه ابن ماجه (
3123 ) وحسنه الألباني في ” صحيح ابن ماجه ” ، والسعة هي الغنى .
“Barang siapa yang mempunyai
keluasan rizki, namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati
tempat shalat kami”. (HR. Ibnu Majah 3123, dan dihasankan oleh al Baani
dalam “Shahih Ibnu Majah”,
السعة
adalah kekayaan ).
Kurban juga berlaku bagi
anggota keluarga, berdasarkan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- :
(إِنَّ عَلَى أَهْلِ كُلِّ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أَضْحَاةً)
رواه أحمد (20207) وقال الحافظ ابن حجر في “فتح الباري” : إسناده قوي ، وحسنه
الألباني في صحيح سنن أبي داود (2788) .
“Sesungguhnya bagi setiap
anggota kelurga sembelihan kurban setiap tahunnya”. (HR. Ahmad 20207, al
Hafidz Ibnu Hajar dalam “Fathul Baari”: sanadnya kuat, dan dihasankan oleh
al Baani dalam “shahih Sunan Abu Daud 2788)
Dan tidak ada bedanya antara
laki-laki dan perempuan, dan jika seorang wanita hidup sendirian atau
bersama anak-anaknya, maka mereka harus berkurban.
Disebutkan dalam “al Mausu’ah
al Fiqhiyah” 5/79-81: “Laki-laki bukanlah menjadi syarat wajib atau
sunnahnya berkurban, sebagaimana diwajibkan kepada laki-laki juga wajib bagi
perempuan; karena dalil yang menunjukkan wajib atau sunnah mencakup
semuanya”.
Wallahu a’alam.
