Siapa yang diwajibkan berpuasa Ramadan?

Alhamdulillah.

Diwajibkan berpuasa kepada
seseorang yang memenuhi lima syarat:

Pertama: Muslim

Kedua: Mukallaf (orang yang
terkena kewajiban melakukan ibadah)

Ketiga: Mampu (menjalankan)
puasa

Keempat: Menetap di suatu
tempat (tidak bepergian)

Kelima: Tidak memiliki
penghalang.

Kelima persyaratan ini, kalau
ada pada seseorang, maka dia wajib berpuasa.

Maka dianggap tidak memenuhi
syarat pertama jika dia kafir, maka dia tidak ada kewajiban berpuasa dan
tidak sah (kalau dia berpuasa). Jika dia masuk Islam, tidak diperintah untuk
mengqada (mengganti) puasanya.

Dalilnya adalah firman Allah:

( وما منعهم أن
تُقبل منهم نفقاتهم إلا أنهم كفروا بالله وبرسوله ولا يأتون الصلاة إلا وهم
كسالى ولا يُنفقون إلا وهم كارهون )

“Dan tidak ada yang
menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan
karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan
sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta)
mereka, melainkan dengan rasa enggan.”(SQ.At-Taubah. 54).

(Pemahanan ayat di atas),
kalau sekiranya nafkah -padahal manfaatnya untuk orang lain- tidak diterima
karena kekufurannya, maka ibadah yang khusus (untuk dirinya) lebih utama
lagi (untuk tidak diterima).

Sementara dia tidak mengqada
ketika masuk Islam berdasarkan Firman Allah Ta’ala:

(

قل للذين كفروا إن ينتهوا يغفر لهم ما قد سلف   
(

“Katakanlah kepada orang-orang
yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah
akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu”. (QS.
Al-Anfal: 38)

Begitu juga telah ditetapkan
lewat jalur mutawatir dari Rasulullah sallallahu ’alaihi wa sallam
bahwa beliau tidak pernah memerintahkan orang yang masuk Islam untuk
mengqada kewajiban-kewajiban yang sebelumnya tidak dia laksanakan.

Apakah orang kafir akan
disiksa di akhirat (karena) meninggalkan puasa ketika tidak masuk Islam?

Jawab: Ya, dia akan disiksa
karena meninggalkannya dan meninggalkan semua kewajiban. Karena jika hal itu
(tidak berpuasa) dilakukan seorang muslim yang taat dengan syariat-Nya dia
akan disiksa, maka orang yang sombong (dengan kekafirannya) lebih layak lagi
(untuk disiksa). Jika orang kafir akan disiksa terhadap apa yang telah
dinikmati dari kenikmatan Allah berupa makanan, minuman dan pakaian. Maka
melakukan sesuatu yang haram dan meninggalkan kewajiban lebih layak lagi
(untuk disiksa), hal ini termasuk qiyas (analogi).

Adapun berdasarkan nash, Allah
berfirman tentang orang (yang menerima kitab) dengan tangan kanan, bahwa
mereka bertanya kepada orang-orang berbuat keburukan:

( ما سلككم في سقر
. قالوا لم نك من المصلين . ولم نك نطعم المسكين وكنا نخوض مع الخائضين وكنا
نكذب بيوم الدين )

“Apakah yang memasukkan kamu
ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk
orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan
orang  miskin, dan adalah kami membicarakan yang batil, bersama dengan
orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari
pembalasan.” ( QS. Al-Mudatsir: 42-46).

Empat sifat (dalam ayat di
atas) yang memasukkan mereka kedalam neraka, (yaitu) “Kami dahulu tidak
termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat” yaitu masalah shalat, “Kami
tidak (pula) memberi makan orang miskin”, yaitu zakat, (Kami membicarakan
yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya), yaitu seperti
mengejek ayat-ayat Allah, (kami mendustakan hari pembalasan).

Terkait dengan syarat kedua,
yaitu mukallaf, yang dimaksud adalah orang yang baligh dan berakal.
Karenanya tidak ada kewajiban bagi anak kecil, begitu juga bagi orang gila.
Seseorang dikatakan baligh jika padanya terdapat salah satu dari tiga hal,
yang anda dapatkan di soal no. 20475.

Orang berakal lawannya orang
gila, yakni hilang akal, baik karena gila atau pikun. Setiap orang yang
tidak berakal karena salah sifat dalam bentuk apapun, maka dia tidak
mendapatkan beban. Karenanya, dia tidak memiliki kewajiban-kewajiban dalam
agama, tidak (wajib) shalat, puasa, memberi makanan, yakni mutlak tidak ada
kewajiban sedikitpun baginya.

Mengenai syarat ketiga, Mampu,
maksudnya mampu berpuasa. Karenanya, orang yang lemah tidak wajib baginya
berpuasa berdasarkan firman Allah:

 (
ومن كان مريضا أو على سفر فعدةٌ من أيام أُخر )

 “dan barangsiapa sakit atau
dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa), sebanyak
hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”

Akan tetapi ‘lemah’ dibagi
menjadi dua bagian. Yang bersifat sementara, dan yang bersifat tetap.

Yang bersifat sementara adalah
yang disebutkan dalam ayat tadi, seperti orang sakit yang mungkin sembuh dan
orang bepergian. Bagi mereka dibolehkan berbuka kemudian hari yang dia
berbuka diqadha. Sedangkan lemah yang bersifat tetap adalah seperti sakit
yang tidak ada harapan sembuh, atau orang tua renta yang tidak kuat
berpuasa, yang dimaksud dengan firman Allah

 (
وعلى الذين يطيقونه فديةٌ طعام مسكين )

“Dan wajib bagi orang-orang
yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,
(yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Ibnu Abbas radhiallahu
’anhuma
menafsirkan (ayat di atas); “Orang tua laki-laki dan wanita jika
 tidak mampu menunaikan puasa, maka dia harus memberi makan satu orang
miskin dari setiap hari yang dia tidak berpuasa .

Berkaiatan syarat keempat:
Menetap, maksudnya kalau dia dalam kondisi safar (bepergian), maka tidak
wajib baginya berpuasa berdasarkan firman Allah:

“Dan barangsiapa sakit atau
dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa),
sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”

Para ulama telah bersepakat
(ijma) bahwa musafir dibolehkan  berbuka. Yang terbaik bagi orang yang
bepergian adalah melaksanakan yang termudah. Kalau berpuasa baginya
berbahaya, maka berpuasa (baginya) haram. Berdasarkan firman Allah:

“Dan Janganlah kalian
campakkan dirimu (kedalam) kebinasaan. Sesungguhnya Allah terhadap diri
kalian Maha Penyayang”.

Ayat ini menunjukkan bahwa
kalau sesuatu itu berbahaya bagi seseorang, maka hal itu terlarang.
Silahkkan merujuk soal no. 20165.

Kalau anda berkata: Apa
barometer bahaya yang diharamkan berpuasa? Maka jawabnya adalah bahwa bahaya
dapat diketahui dengan dirasakan langsung, atau kadang dengan pemberitahuan.
Kalau dengan perasaan, orang yang sakit merasa pada dirinya bahwa berpuasa
akan memberatkannya  dan semakin menambah sakit, atau memperlambat
kesembuhan, atau yang semisalnya. Sementara dengan diberitahu, apabila ada
pemberitahuan dari dokter spesialis yang terpercaya bahwa berpuasa dapat
berbahaya baginya.

Terkait syarat kelima, tidak
ada penghalang. Ini khusus bagi para wanita. Yaitu mereka yang haid dan
nifas, tidak diharuskan baginya berpuasa, berdasarkan sabda Nabi
sallallahu ’alaihi wa sallam
yang menetapkan (hal itu):

“Bukankah seorang wanita yang
sedang haid tidak menunaikan shalat dan puasa”.

Maka tidak diharuskan
berpuasa, bahkan (kalaupun dia berpuasa) tidak sah puasanya, berdasarkan
  ijma (konsensus ulama), namun diharuskan baginya mengqadha berdasarkan
ijma pula. (As-Syarhu Al-Mumti’, 6/330)

Wallahu’alam .